Home / Belitong Humanities

Selasa, 13 Agustus 2024 - 18:18 WIB

Kejaksaan Negeri Beltim Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hingga Peralatan Tambang

Kegiatan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap oleh Kejaksaan Negeri Belitung Timur.

Kegiatan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap oleh Kejaksaan Negeri Belitung Timur.

BelitongToday, Manggar – Kejaksaan Negeri Belitung Timur (Kejari Beltim) memusnahkan barang bukti tindak pidana dengan dibakar dan diblender dari perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejari Beltim, Senin 12 Agustus 2024 kemarin.

Pemusnahan Barang Bukti (BB) berdasarkan putusan persidangan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap itu dilakukan dengan tujuan untuk memastikan barang-barang tersebut tidak dapat digunakan kembali.

“Pemusnahan BB ini sebagai bentuk memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan mencegah penggunaan barang bukti tersebut oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Rita Susanti, Senin 12 Agustus 2024.

Barang bukti yang dimusnahkan itu antara lain sabu 12,44 gram, 470 butir pil tramadol dan obat-obatan terlarang lainnya, pakaian hingga peralatan tambang illegal.

Baca Juga  Kalapas Tanjungpandan Sisir Blok Hunian, Pastikan Lapas Kondusif Hadapi Nataru

Dikatakan Kepala Kejari Beltim Rita Susanti, pelaksanaan pemusnahan barang bukti itu dilakukan terhadap seluruh perkara tindak pidana umum yang ditangani sejak bulan Januari hingga Agustus 2024 sebanyak 40 perkara.

“Pemusnahan Barang Bukti ini hasil dari 40 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap terkait BB narkotika, penganiayaan, minerba dan obat-obatan yang dilarang,” jelas Rita Susanti.

Rita Susanti menjelaskan Kejaksaan merupakan satu-satunya lembaga dalam Criminal Justice System yang berwenang dalam pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan, baik terhadap pelaku maupun barang bukti sehingga penanganan perkara baru dapat dikatakan sepenuhnya tuntas.

Baca Juga  Sebelum Matahari Terbenam, DLH Belitung Berhasil Kumpulkan 3,5 Ton Sampah Pelaksanaan BCIF 2024

“Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan salah satu kewenangan Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan selaku eksekutor,” ujar Kajari.

Dalam kegiatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Beltim menyalakan api dalam tumpukan barang bukti dan diikuti oleh para Kepala Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Mario Samudera Siahaan dan Kasi Intel, Ahmad Muzayyin, Kapolres Beltim yang diwakili Kasat Reskrim AKP Ryo Guntur, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Tanjungpandan Gowim Mahali, Kepala BNN Belitung Kompol Agus Handoko dan organisasi perangkat daerah terkait.

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti berjalan lancar, aman tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku. (Angga/Rel)

Share :

Baca Juga

Isyak Meirobie Ketua Umum DPP ISSITA

Belitong Humanities

Menparekraf Lantik Isyak Meirobie sebagai Ketua Umum DPP ISSITA, Siap Majukan Sports Tourism di Indonesia

Belitong Humanities

Himpaudi Beltim Gelar Roadshow Mendongeng

Belitong Humanities

Ketua PWI Belitung: Kemerdekaan Pers adalah Harga Mati

Belitong Humanities

Kemenag Belitung: Tidak Ada Pembatasan Usia Calon Haji 2023
Chesi

Belitong Humanities

Membanggakan! Chesi Wakili Babel Juarai Ajang Indonesian Kids of the Year 2023

Belitong Humanities

BREAKING NEWS! FPMB Belitung Audiensi Bersama Pj Bupati, Bahas Hasil Penilaian Usaha Perkebunan Foresta

Belitong Humanities

Pemerintah dan Masyarakat Berharap Sekolah Unggulan Garuda Segera Dibangun di Beltim

Belitong Humanities

Kuasa Hukum PT. Belpi Desak Polres Belitung Tetapkan FJ sebagai Tersangka, Ini Alasannya!