Home / Belitong Humanities

Kamis, 7 November 2024 - 22:52 WIB

Gelar Jumpa Pers, Kuasa Hukum Bayu Priyambodo Utamakan Penyelesaian Hukum Secara Damai

Jumpa pers kasus dugaan penamparan yang dilakukan oleh Bayu Priambodo.

Jumpa pers kasus dugaan penamparan yang dilakukan oleh Bayu Priambodo.

BelitongToday, Manggar – Kuasa Hukum Bayu Priyambodo, Cahya Wiguna menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan penamparan yang dilakukan kliennya pada, Kamis 7 November 2024.

Ia melakukan upaya hukum terhadap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa kliennya beberapa waktu yang lalu.

“Kami dilaporkan di Polsek Manggar tanggal 18 September 2024 yang saat ini statusnya dinaikkan sebagai tersangka. Di dalam laporan, pelapor menyampaikan dugaan tindak pidana penganiayaan dalam pasal sangkaan 351 KUHP. Terhadap hal tersebut, kami selaku kuasa hukum akan menyampaikan upaya upaya hukum yang diatur dan sesuai dengan perundang-undangan,” kata kuasa hukum Cahya Wiguna dalam jumpa pers tersebut.

Menurutnya, tidak benar kasus dugaan penganiayaan terhadap korban yang merupakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Beltim di gedung DPRD Beltim beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga  Bupati Belitung Pimpin Upacara HUT Ke-77 PGRI, Ini Harapannya

“Berkaitan bukti materil dan formil yang diajukan pelapor karena kami menyakini apa yang disampaikan pelapor adalah sesuatu yang tidak benar,” tegasnya.

Terkait hal itu, pihaknya akan menempuh jalur hukum dan sudah memiliki banyak bukti dan saksi-saksi saat kejadian berlangsung.

“Kami memiliki banyak alat bukti dan saksi terkait perkara dan fakta kejadian yang disampaikan pelapor dalam keterangan di beberapa media dan pihak kepolisian,” jelasnya.

Salah satunya dari alat bukti visum, pihaknya menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan penamparan seperti laporan korban ke polisi.

“Apa yang disampaikan, pemukulan di sebelah kanan, sementara klien kami bukan kidal. Bagaimana mungkin seseorang berhadapan bisa memukul tangan kanan dan mengenai pipi kanan korban. Hal ini yang kami sampaikan dalam penyidikan,” jelasnya.

Perlu diketahui, sejak dugaan kasus tersebut, pihaknya terus melakukan upaya damai kepada korban.

Baca Juga  Bastiar Rianto Jabat Ketua PWI Belitung Periode 2023-2026

“Sejak kejadian itu, kami telah melakukan upaya damai agar diselesaikan secara kekeluargaan. Pada saat mediasi awal, kami diminta membayar 50 jt, namun pada saat mengupayakan mediasi lanjutan meningkat menjadi Rp 200 juta. Kami menilai ini tidak rasional dan kami anggap menjadi momentum untuk memanfaatkan keadaan dengan mengambil keuntungan pribadi,” ungkapnya.

Sementara itu, Bayu Priyambodo menegaskan bahwa laporan dugaan tindak pidana itu adalah salah alamat.

“Saya tidak pernah melakukan kejahatan seperti disampaikan yang bersangkutan melalui visum dan kita sudah siapkan alat bukti dan para saksi, sepertinya ada 21 alat bukti dan juga puluhan saksi. Intinya kita jaga asas praduga tak bersalah dan kita hormati proses hukum,“ ungkap Bayu. (Angga/Rel)

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

Rukyatul Hilal 1 Ramadhan 1446 H di Pantai Tanjungpendam Tertutup Awan
KM Menumbing Raya

Belitong Humanities

Dari Anjungan KM Menumbing Raya, Plt. Kadishub Ucapkan Selamat Mudik dan Utamakan Keselamatan dalam Perjalanan

Belitong Humanities

Jumat Berkah, Kalapas Tanjungpandan Serahkan Bantuan untuk Keluarga WBP
BPBD

Belitong Humanities

Minim SDM dan Sarpras, BPBD Beltim Tetap Bekerja Maksimal Layani Masyarakat

Belitong Humanities

[BREAKING NEWS] Pj Bupati Belitung Sidak Kehadiran ASN Hari Pertama Masuk Kerja Usai Lebaran

Belitong Humanities

Jenazah Dua Kru Helikopter NBO-105 Polri Diterbangkan ke Jakarta

Belitong Humanities

Kantor Imigrasi Tanjungpandan Sosialisasikan Peraturan Izin Tinggal Keimigrasian
Rehabilitasi Rumah Layak Huni

Belitong Humanities

Kodim 0414 Rehabilitasi Rumah Hartoni Menjadi Layak Huni