Home / 2024 Election

Senin, 25 November 2024 - 19:06 WIB

Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Belitung Tertibkan APK yang Masih Terpasang

Dokumentasi penertiban APK Pilkada 2024 yang masih terpasang di masa tenang mulai 24-26 November 2024.

Dokumentasi penertiban APK Pilkada 2024 yang masih terpasang di masa tenang mulai 24-26 November 2024.

BelitongToday, Tanjungpandan – Bawaslu Kabupaten Belitung menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada 2024 yang masih terpasang di masa tenang.

Penertiban APK tersebut dilaksanakan oleh tim gabungan yang masuk dalam Pokja Kampanye dan APK Pilkada 2024 yang beranggotakan Polres Belitung, Satpol PP Belitung dan Dinas Perhubungan Belitung.

Penertiban ini dilakukan dengan menyisir sejumlah titik lokasi yang masih terpasang APK Pilkada 2024 berdasarkan pengawasan tim di lapangan beserta laporan dari masyarakat.

Termasuk APK yang terpasang di masing-masing posko pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Belitung juga tak luput dari penertiban.

Ketua Bawaslu Belitung, Rezeki Aris Munazar menjelaskan selama berlangsungnya masa tenang mulai 24 – 26 November harus steril dari kegiatan kampanye termasuk terpasangnya APK Pilkada 2024.

Bawaslu Belitung sebelumnya telah mengeluarkan imbauan kepada masing-masing tim pasangan calon agar dapat mematuhi aturan dan ketentuan selama berlangsungnya masa tenang Pilkada 2024.

Baca Juga  Lakoni Dua Laga Piala Bupati Belitung 2023, Tim Tanjungpandan 2 Kemas Empat Poin

“Memasuki hari kedua masa tenang Pilkada 2024 dapat kami laporkan sejumlah APK yang masih terpasang sudah kami tertibkan dengan cara diturunkan,” jelasnya, Senin 25 November 2024.

Aris berpendapat masih banyak APK Pilkada 2024 yang terlihat belum diturunkan oleh masing-masing pasangan calon secara mandiri.

Kendati demikian, ada juga sejumlah APK yang yang memang telah diturunkan menjelang berlangsungnya masa tenang Pilkada 2024 oleh masing-masing tim pasangan calon.

“Untuk APK yang sudah diturunkan secara mandiri oleh tim pasangan calon kami dari Bawaslu Belitung memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya,” ucapnya.

Aris melanjutkan, sedangkan untuk baliho dan spanduk yang terpasang di sejumlah titik di masa tenang dan menjadi perdebatan di masyarakat apakah itu masuk alat peraga kampanye atau tidak Bawaslu Belitung berkesimpulan bahwa baliho tersebut tidak termasuk kategori unsur APK kampanye Pilkada 2024.

Baca Juga  Personel Brimob di Belitung Gelar Patroli Jelang Pilkada 2024, Pastikan Situasi Kondusif

Hal ini lantaran baliho yang terpasang tersebut tidak mengandung empat unsur APK meliputi:

  1. nama dan nomor Pasangan Calon;
  2. ⁠visi, misi, dan program Pasangan Calon;
  3. ⁠foto Pasangan Calon; dan/atau
  4. tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau foto pengurus Partai
    Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu.
    Sebagaimana yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1363 Tahu 2024
    Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Maka baliho tersebut tidak menjadi atau masuk unsur alat peraga kampanye yang sesuai aturan tersebut,” tutup Aris. (Nazriel)

Share :

Baca Juga

PKB Belitung hadrah

2024 Election

Diiringi Arak-arakan Hadrah, PKB Belitung Serahkan Berkas Pendaftaran Bacaleg Pileg 2024

2024 Election

Meski Ada PSU dan Satu Anggota KPPS Meninggal Dunia, Pj Bupati Belitung Nilai Pemilu 2024 Lancar

2024 Election

Dengan Pengawalan Ketat, Logistik Surat Suara Pemilu 2024 Tiba di Gudang KPU Belitung

2024 Election

Bawaslu Belitung Putuskan Tidak Ada Pelanggaran dalam Penggunaan Fasilitas Pemda oleh Pasangan Calon Bupati

2024 Election

Bawaslu Belitung Gelar Evaluasi Pemilihan Serentak 2024
PKS Belitung

2024 Election

PKS Menjadi Partai Pertama yang Mendaftarkan Bacaleg ke KPU Belitung, Target 4 Kursi DPRD Kabupaten

2024 Election

Tegas! APDESI Belitung Minta Kades Netral di Pemilu 2024
Satpol PP

2024 Election

Satpol PP Belitung Tertibkan Spanduk Tak Berizin, Dominan Spanduk Parpol dan Bacaleg