BelitongToday, Tanjungpandan – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Belitung menjadi partai pertama yang mendaftarkan bakal calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Belitung.
Rombongan DPD PKS Belitung tiba di KPU Belitung pukul 15:48 WIB, dipimpin Ketua DPD PKS Belitung Agustin, Senin (8/5) kemarin.
Rmbongan mendapat sambutan dari Ketua KPU Kabupaten Belitung, Soni Kurniawan beserta jajaran dan Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung, Heikal Fackar.
Ketua DPD PKS Belitung, Agustin mengatakan, mereka mendaftarkan secara serentak seluruh Indonesia. Yaitu pada tanggal 8, sesuai nomor partai mereka pada pemilu 2024 mendatang.
“Ini sebagai manfaatkan momentum saja, dari tanggal 1 hingga 14 itu ada 8. Dan 8 itu sebagai nomor urut partai kita,” kata Agustin.
Menurut Agustin, kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPRD Belitung mengacu kepada peraturan komisi pemilihan umum (PKPU). Pihaknya secara optimal sudah memenuhi itu.
Meskipun Pemilu 2024 ini berbeda dengan sebelumnya yakni harus mengupload data, kesiapan data, dan dokumen melalui aplikasi silon itu.
Agustin menyebutkan, bakal calon DPRD Belitung dari PKS sudah sesuai dengan ketentuan. Yakni daerah pemilihan (dapil) 1 ada 8 orang, dapil 2 ada 6 orang, dapil 3 ada 6 orang, serta dapil 4 ada 5 orang.
“Untuk keterwakilan perempuan juga sudah memenuhi ketentuan, yakni minimal 2 orang setiap dapil ada perempuan,” bebernya.
Kemudian, Agustin menerangkan, PKS Belitung menargetkan sebanyak 4 kursi di DPRD Belitung pada pemilu 2024 mendatang.
“Target optimal kami masing-masing dapil itu ada satu kursi nanti,” tandasnya.
Parpol Pertama yang Mendaftar
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Belitung Soni Kurniawan mengatakan, PKS menjadi parpol pertama yang mendaftarkan bakal caleg ke KPU Belitung.
“Dari masa pendaftaran yang dibuka tanggal 1 sampai 14 Mei ini, PKS menjadi yang pertama mendaftar,” kata Soni Kurniawan.
Menurut Soni, selain menjadi yang pertama, PKS juga bisa melengkapi segala berkas persyaratan baik berkas pencalonan maupun calon.
Lalu, ia tak menampik pada Pemilu 2024, menjadi kali pertama bagi KPU mengedepankan sistem online.
Sama halnya dengan pengajuan bakal calon anggota DPRD yang menggunakan sistem aplikasi Silon.
Oleh karena itu, sebelum datang ke kantor KPU, pengurus parpol sudah mengunggah (upload) segala berkas persyaratan melalui aplikasi tersebut.
Sehingga saat mendaftar, KPU kabupaten hanya memverifikasi dan penelitian berkas.
“Jadi pada Pemilu 2024 ini, parpol tidak perlu lagi membawa berkas hard copy dengan wadah besar. Tapi cukup secara digital melalui aplikasi Silon,” tandasnya. (Adoy)