Home / Belitong Humanities

Jumat, 10 Januari 2025 - 22:12 WIB

Ini Rancangan Perpres Baru Soal Penertiban Kawasan Hutan, Percepat Penyelesaian Masalah Tata Kelola Hutan

Jamintel Kejagung RI, Prof. Reda Manthovani.

Jamintel Kejagung RI, Prof. Reda Manthovani.

BelitongToday, Tanjungpandan – Dalam upaya meningkatkan tata kelola lahan di kawasan hutan, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Prof. Reda Manthovani, menyelenggarakan sosialisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Penertiban Kawasan Hutan (R-Perpres PKH).

Acara ini digelar secara virtual melalui Zoom Meeting pada Jumat 10 Januari 2025.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan langkah-langkah strategis dalam menertibkan kawasan hutan, termasuk optimalisasi sanksi administratif serta percepatan penyelesaian permasalahan tata kelola lahan.

Isu yang dibahas meliputi kegiatan pertambangan, perkebunan, dan aktivitas lain di kawasan hutan yang dapat mengancam penguasaan negara.

Prof. Reda menjelaskan bahwa kebijakan ini juga berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015.

Baca Juga  PT Timah Serahkan Bantuan Kursi Rapat untuk Pokja Wartawan Belitung

“Dulu, Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) tak wajib dipenuhi secara kumulatif. Kini, keduanya harus dipenuhi untuk menjamin legalitas,” ungkapnya.

Kebijakan baru ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 42 Ayat (1) dan Pasal 110 Undang-Undang Cipta Kerja.

Aturan ini bertujuan untuk mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan yang tidak dikelola sesuai peraturan. Pemerintah memiliki kewenangan mencabut izin serta mengambil alih lahan sawit ilegal, sebagaimana tercantum dalam Pasal 110B UU Cipta Kerja.

“Penertiban kawasan hutan meliputi penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan, hingga pemulihan aset di dalamnya,” ujar Prof. Reda.

Penertiban ini dibagi berdasarkan jenis kawasan, yakni:

Baca Juga  PLN UP3 Belitung Ajak Stakeholder Peduli K2 Kelistrikan

Kawasan Hutan Konservasi dan Hutan Lindung

Kawasan Hutan Produksi

Setiap perusahaan yang tidak memenuhi izin berpotensi dikenai denda hingga lahan tersebut dikuasai kembali oleh pemerintah. Sosialisasi ini juga menekankan pentingnya verifikasi data sesuai klasterisasi objek dan penerapan sanksi yang tepat.

Jamintel mengimbau personel intelijen daerah untuk memahami dengan saksama aturan ini.

“Pelajari dan pahami paparan ini agar verifikasi data dapat dilakukan dengan cermat. Rekapitulasi objek harus berjenjang, dan saran tindak harus sesuai dengan jenis sanksi,” pesan Prof. Reda.

Regulasi ini diharapkan menjadi langkah konkret pemerintah dalam melindungi kawasan hutan sekaligus meningkatkan tata kelola lahan demi keberlanjutan lingkungan. (Tim)

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

Kadishub Belitung Periksa Kelaikan Kendaraan di Pelabuhan Tanjung Ru

Belitong Humanities

Baznas Belitung Salurkan Bantuan Modal Bengkel Z-Auto Kepada 3 Mustahik

Belitong Humanities

Arus Penumpang dan Kendaraan di Pelabuhan Tanjung Ru Lancar
SMPN 4 Manggar

Belitong Humanities

Tingkatkan Jumlah Koleksi Buku, Dinas Perpustakaan Beltim Jalin Kerjasama dengan SMPN 4 Manggar
Imlek Belitung meriah

Belitong Humanities

Tiga Tahun Dilanda Pandemi Covid-19, Imlek di Belitung Tahun Ini Lebih Meriah

Belitong Humanities

AKBP Deddy Dwitya Putra Resmi Jabat Kapolres Belitung
Desa Mekar Jaya Manggar

Belitong Humanities

Keren! Desa Mekar Jaya Manggar Terpilih Sebagai Calon Percontohan Desa Anti Korupsi di Bangka Belitung

Belitong Humanities

Kukuhkan Kepengurusan MUI Belitung 2022-2027, Zayadi Harapkan Pecahkan Persoalan Umat