Home / Belitong Humanities

Jumat, 10 Januari 2025 - 22:12 WIB

Ini Rancangan Perpres Baru Soal Penertiban Kawasan Hutan, Percepat Penyelesaian Masalah Tata Kelola Hutan

Jamintel Kejagung RI, Prof. Reda Manthovani.

Jamintel Kejagung RI, Prof. Reda Manthovani.

BelitongToday, Tanjungpandan – Dalam upaya meningkatkan tata kelola lahan di kawasan hutan, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Prof. Reda Manthovani, menyelenggarakan sosialisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Penertiban Kawasan Hutan (R-Perpres PKH).

Acara ini digelar secara virtual melalui Zoom Meeting pada Jumat 10 Januari 2025.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan langkah-langkah strategis dalam menertibkan kawasan hutan, termasuk optimalisasi sanksi administratif serta percepatan penyelesaian permasalahan tata kelola lahan.

Isu yang dibahas meliputi kegiatan pertambangan, perkebunan, dan aktivitas lain di kawasan hutan yang dapat mengancam penguasaan negara.

Prof. Reda menjelaskan bahwa kebijakan ini juga berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015.

Baca Juga  Antrean Membludak, Masyarakat Keluhkan Perubahan Sistem Pendaftaran Layanan Poliklinik RSMJ

“Dulu, Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) tak wajib dipenuhi secara kumulatif. Kini, keduanya harus dipenuhi untuk menjamin legalitas,” ungkapnya.

Kebijakan baru ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 42 Ayat (1) dan Pasal 110 Undang-Undang Cipta Kerja.

Aturan ini bertujuan untuk mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan yang tidak dikelola sesuai peraturan. Pemerintah memiliki kewenangan mencabut izin serta mengambil alih lahan sawit ilegal, sebagaimana tercantum dalam Pasal 110B UU Cipta Kerja.

“Penertiban kawasan hutan meliputi penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan, hingga pemulihan aset di dalamnya,” ujar Prof. Reda.

Penertiban ini dibagi berdasarkan jenis kawasan, yakni:

Baca Juga  Pemkab Belitung Imbau Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

Kawasan Hutan Konservasi dan Hutan Lindung

Kawasan Hutan Produksi

Setiap perusahaan yang tidak memenuhi izin berpotensi dikenai denda hingga lahan tersebut dikuasai kembali oleh pemerintah. Sosialisasi ini juga menekankan pentingnya verifikasi data sesuai klasterisasi objek dan penerapan sanksi yang tepat.

Jamintel mengimbau personel intelijen daerah untuk memahami dengan saksama aturan ini.

“Pelajari dan pahami paparan ini agar verifikasi data dapat dilakukan dengan cermat. Rekapitulasi objek harus berjenjang, dan saran tindak harus sesuai dengan jenis sanksi,” pesan Prof. Reda.

Regulasi ini diharapkan menjadi langkah konkret pemerintah dalam melindungi kawasan hutan sekaligus meningkatkan tata kelola lahan demi keberlanjutan lingkungan. (Tim)

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

BAZNAS Babel–Belitung Konsolidasi, Perkuat Pengelolaan Zakat
Nyulo

Belitong Humanities

Seorang Pria Tenggelam Saat Nyulo di Kolong Kero, Korban Ditemukan Meninggal Dunia

Belitong Humanities

Masa Jabatan Berakhir, Isyak Meirobie Pamit dan Sampaikan Permohonan Maaf

Belitong Humanities

Ini Visi Pemkab Belitung Timur 20 Tahun Mendatang
TMMD ke-118

Belitong Humanities

Sanem Apresiasi Pelaksanaan TMMD ke-118 Kodim 0414 / Belitung, Sebut Bantu Tuntaskan Permasalahan di Desa
Kejati

Belitong Humanities

Kejati Babel Panggil Kepala Bappeda Beltim, Ada Apa?

Belitong Humanities

Sarasehan Budaya, Pj Bupati Belitung Diskusi Bareng Tokoh Adat dan Budaya

Belitong Humanities

Motivasi Atlet, Danlanud H.AS Hanandjoeddin Ikut Latihan Panah Bareng Perpani Belitung