Home / Belitong Humanities

Jumat, 10 Januari 2025 - 22:12 WIB

Ini Rancangan Perpres Baru Soal Penertiban Kawasan Hutan, Percepat Penyelesaian Masalah Tata Kelola Hutan

Jamintel Kejagung RI, Prof. Reda Manthovani.

Jamintel Kejagung RI, Prof. Reda Manthovani.

BelitongToday, Tanjungpandan – Dalam upaya meningkatkan tata kelola lahan di kawasan hutan, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Prof. Reda Manthovani, menyelenggarakan sosialisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Penertiban Kawasan Hutan (R-Perpres PKH).

Acara ini digelar secara virtual melalui Zoom Meeting pada Jumat 10 Januari 2025.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan langkah-langkah strategis dalam menertibkan kawasan hutan, termasuk optimalisasi sanksi administratif serta percepatan penyelesaian permasalahan tata kelola lahan.

Isu yang dibahas meliputi kegiatan pertambangan, perkebunan, dan aktivitas lain di kawasan hutan yang dapat mengancam penguasaan negara.

Prof. Reda menjelaskan bahwa kebijakan ini juga berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XIII/2015.

Baca Juga  Hari Buruh Internasional, Kapolres Belitung Pimpin Apel Siaga dan Patroli Kamtibmas

“Dulu, Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) tak wajib dipenuhi secara kumulatif. Kini, keduanya harus dipenuhi untuk menjamin legalitas,” ungkapnya.

Kebijakan baru ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 42 Ayat (1) dan Pasal 110 Undang-Undang Cipta Kerja.

Aturan ini bertujuan untuk mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan yang tidak dikelola sesuai peraturan. Pemerintah memiliki kewenangan mencabut izin serta mengambil alih lahan sawit ilegal, sebagaimana tercantum dalam Pasal 110B UU Cipta Kerja.

“Penertiban kawasan hutan meliputi penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan, hingga pemulihan aset di dalamnya,” ujar Prof. Reda.

Penertiban ini dibagi berdasarkan jenis kawasan, yakni:

Baca Juga  Tiga Tahun Dilanda Pandemi Covid-19, Imlek di Belitung Tahun Ini Lebih Meriah

Kawasan Hutan Konservasi dan Hutan Lindung

Kawasan Hutan Produksi

Setiap perusahaan yang tidak memenuhi izin berpotensi dikenai denda hingga lahan tersebut dikuasai kembali oleh pemerintah. Sosialisasi ini juga menekankan pentingnya verifikasi data sesuai klasterisasi objek dan penerapan sanksi yang tepat.

Jamintel mengimbau personel intelijen daerah untuk memahami dengan saksama aturan ini.

“Pelajari dan pahami paparan ini agar verifikasi data dapat dilakukan dengan cermat. Rekapitulasi objek harus berjenjang, dan saran tindak harus sesuai dengan jenis sanksi,” pesan Prof. Reda.

Regulasi ini diharapkan menjadi langkah konkret pemerintah dalam melindungi kawasan hutan sekaligus meningkatkan tata kelola lahan demi keberlanjutan lingkungan. (Tim)

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

Dinilai Berkontribusi Besar, Pemkab Belitung Timur Serahkan Penghargaan Bagi 9 Wajib Pajak

Belitong Humanities

Kalapas Tegaskan Kemenkumham RI Belum Keluarkan Pengumuman Resmi CPNS 2023

Belitong Humanities

Bupati Sanem Apresiasi BKKBN Babel Mutakhirkan Data Penduduk

Belitong Humanities

Pengurus Pokja Wartawan Belitung Silaturahmi dengan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan

Belitong Humanities

Letak Geografis Strategis, BNNK Sebut Belitung Rawan Peredaran Gelap Narkoba

Belitong Humanities

Disdikbud Targetkan Seluruh Sekolah di Belitung Terapkan Kurikulum Merdeka

Belitong Humanities

Respon Cepat Aduan Kerusakan Lampu PJU, Dishub Belitung Bakal Luncurkan Satgas ‘Kunang’
Indra Rhamadan Siswa SMA Negeri 1 Manggar

Belitong Humanities

Indra Ramadhan Siswa SMA Negeri 1 Manggar Wakili Indonesia di Ajang IOAA Polandia 2023