BelitongToday, Tanjungpandan – Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas KUMKM, Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Belitung, Erwan Junandi mengimbau perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah kepada karyawan tepat waktu.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/2/HK.04.00/III/2023 tercantum bahwa THR merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
Apalagi, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga telah mengeluarkan edaran terkait THR keagamaan bagi pekerja atau buruh Tahun 2023. Surat edaran ditujukan kepada Bupati dan Walikota di Babel.
Menurutnya, ada ketentuan aturan yang sudah menjadi kewajiban suatu perusahaan untuk memberikan THR sesuai masa kerja.
“Secara proporsional besarannya untuk masa kerja di bawah satu tahun dan di atas satu tahun itu berbeda-beda,” kata Erwan Junandi, Senin (10/4).
Menurut Erwan, pemberian THR itu bukan hal baru, sehingga perusahaan biasanya sudah mengetahui hal itu. Namun mereka mengharapkan supaya perusahaan bisa membayar THR karyawan atau pekerja tepat waktu.
Erwan menerangkan, pemberian THR itu juga sekaligus perhatian pihak perusahaan kepada karyawan atau pekerja dalam merayakan hari keagamaan yakni idul fitri bagi umat muslim.
“Paling tidak melalui pemberian THR itu ada perhatian dari perusahaan, sebagaimana ketentuan ketenagakerjaan,” sebutnya.
Kemudian, ia menerangkan, bagi karyawan atau pekerja yang tidak menerima THR, bisa mengadu ke posko pengaduan THR Provinsi Babel. Sehingga jika ada yang datang ke kantor mereka akan manampung dan menyampaikan ke pihak provinsi.
“Hingga saat ini belum ada laporan yang masuk, jika ada nanti kita tampung dan sampaikan ke pengawas provinsi,” tandasnya (Adoy)







