Home / Belitong Humanities

Selasa, 25 Februari 2025 - 12:39 WIB

Gugatan Ditolak, Hidayat Arsani dan Hellyana Jadi Gubernur Wakil Gubernur Bangka Belitung

Pasangan Hidayat Arsani dan Hellyana.

Pasangan Hidayat Arsani dan Hellyana.

BelitongToday, Jakarta – Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak perkara sengketa Pilkada Kepulauan Bangka Belitung yang dimohonkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor Urut 1 Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah karena dalil permohonan tidak terbukti.

“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Gedung I MK, Jakarta, Senin, 24 Februari 2025 kemarin.

Mahkamah menyimpulkan seluruh dalil yang diajukan oleh Erzaldi-Yuri tidak beralasan menurut hukum. Erzaldi-Yuri sebelumnya mendalilkan bahwa terjadi sejumlah kecurangan dalam Pilkada Kepulauan Bangka Belitung 2024

Salah satu yang didalilkan oleh Erzaldi-Yuri ialah dugaan pelanggaran oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 193 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di lima kabupaten/kota karena tidak mengecek formulir model C.Pemberitahuan-KWK dan KTP elektronik pemilih.

Terkait dalil tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengatakan bahwa Mahkamah tidak dapat meyakini kebenarannya. Sebab, dugaan itu semata-mata hanya berdasarkan surat pernyataan saksi.

Baca Juga  Potensi Perbedaan Penetapan Idul Adha 1444 Hijiriah, Kemenag Belitung Ajak Saling Menghormati

Setelah menyandingkan bukti formulir model C.Pemberitahuan-KWK dari KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ternyata pada setiap TPS yang didalilkan seluruh saksi dari pasangan calon telah menandatangani formulir dimaksud.

“Menurut Mahkamah, jika memang benar telah terjadi pelanggaran, seharusnya saksi-saksi Pemohon menyampaikan keberatan mereka secara resmi dan/atau tidak menandatangani hasil rekapitulasi perolehan suara,” ucap Daniel.

Dalil lainnya yang ditolak oleh MK ialah terkait dugaan pemilih yang memberikan hak pilihnya di luar TPS domisili yang terjadi di 122 TPS di lima kabupaten/kota.

Setelah mencermati, MK memang menemukan kebenaran nama-nama pemilih yang didalilkan memilih di luar TPS domisili. Namun, fakta itu tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan hak pilih.

“Sebaliknya, Mahkamah justru menemukan fakta hukum bahwa meskipun terdapat pemilih yang secara faktual memilih di luar TPS asalnya, [mereka] berada pada domisili yang sama, yaitu di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” kata dia.

Baca Juga  Kejari Beltim Gelar Tindak Lanjut Rencana Tata Kelola Kerjasama Kemitraan Jasa Penambangan Timah

Turut ditolak oleh Mahkamah, yakni dalil mengenai dugaan daftar pemilih tetap (DPT) ganda di 133 TPS. Terkait dalil ini, MK menyatakan bahwa DPT yang ditetapkan KPU telah melalui proses verifikasi dan validasi secara berjenjang.

Mahkamah juga meyakini KPU sudah mengantisipasi sejak awal jika memang terdapat DPT ganda. Dugaan pemilih ganda, kata MK, harus dibuktikan dengan data autentik yang menunjukkan adanya kesamaan unsur identitas secara substansial, tetapi hal itu dinilai tidak berhasil dibuktikan Erzaldi-Yuri.

Dalil perihal dugaan pembukaan kotak suara saat pemungutan suara masih berlangsung juga ditolak oleh Mahkamah. Berdasarkan fakta persidangan, MK meyakini peristiwa tersebut tidak terbukti sebagai suatu pelanggaran yang dapat berpengaruh terhadap hasil pemilihan.

“Mahkamah berpendapat, dalil-dalil permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ungkap Daniel. (Nazriel)

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

Bapas Kelas II Tanjungpandan Perkuat Kompetensi SDM lewat Program Magang Hub Kemenaker Batch III
Beasiswa Universitas Ibn Khaldun Bogor

Belitong Humanities

Pemkab Belitung Siapkan Beasiswa Bagi Pelajar di Universitas Ibn Khaldun Bogor

Belitong Humanities

Banser Belitung Turunkan 30 Personel, Amankan Perayaan Natal
Pendaftaran pendidikan SKB

Belitong Humanities

Siap-siap! SKB Belitung Buka Pendaftaran Pendidikan Kesetaraan

Belitong Humanities

Jangan Sampai Ketinggalan! Gowes dan Jalan Santai ‘Besame Betare’ Bertabur Hadiah

Belitong Humanities

Kantor Imigrasi Tanjung pandan Raih Tiga Penghargaan di AHII 2025

Belitong Humanities

Persiapkan WOA 2022, Isyak Tinjau Museum Maritim Belitung

Belitong Humanities

Kepengurusan Pokja Wartawan Belitung 2025-2028 Siap Dilantik, Ini Jadwalnya!