Home / Belitong Humanities

Kamis, 18 September 2025 - 14:41 WIB

‎PPK Proyek Rehabilitasi Atap Museum Tanjungpandan Sampaikan Klarifikasi, Ini Penjelasannya!

Kepala UPT Museum Tanjungpandan, Revzan Maynovri.

Kepala UPT Museum Tanjungpandan, Revzan Maynovri.

BelitongToday, Tanjungpandan – Menanggapi ramainya pemberitaan terkait proyek rehabilitasi atap Museum Tanjungpandan dalam beberapa waktu terakhir.

PPK proyek rehabilitasi atap Museum Tanjungpandan sekaligus Kepala UPT Museum Tanjungpandan, Revzan Maynovri menyampaikan klarifikasi.

Dalam keterangan yang diterima Redaksi Belitong Today, Revzan Maynovri menjelaskan, atap bangunan Museum Tanjungpandan memang sudah sepatutnya
‎dilakukan rehabilitasi atau perbaikan.

‎Hal ini dikarenakan kondisinya cukup mengkhawatirkan mengingat usia atap bangunan yang sudah cukup tua dan mengalami kebocoran di berbagai ‎titik.

Baca Juga  ‎Antisipasi Potensi Ancaman Kebakaran di Natal dan Tahun Baru 2026, BPBD Belitung Berikan Imbauan, Yuk Cek!

Di sisi lain, kata dia, UPT Museum Tanjungpandan merupakan tempat kunjungan publik yang biasa dikunjungi dari berbagai pihak baik wisatawan (lokal dan asing), penduduk setempat, serta peserta didik baik dari TK, SD, SMP, SMA, bahkan perguruan tinggi.

“Jika pekerjaan rehabilitasi atap ini tidak dilaksanakan tentu akan membahayakan bagi pengunjung,” jelasnya, Kamis 18 September 2025.

Revzan sampaikan, pekerjaan rehabilitasi atap Museum Pemkab Belitung adalah pekerjaan rehabilitasi yang berfokus pada perbaikan atap bangunan gedung.

Baca Juga  Alhamdulillah! 426 Pelaku UMKM di Belitung Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan

‎Rehabilitasi bangunan Museum Tanjungpandan, perlu diketahui adalah pemugaran bangunan cagar budaya.

Hal ini didasarkan pada ditetapkannya bangunan Museum Tanjungpandan sebagai bangunan cagar budaya No: 100.3.4/671/Kep/Dindikbbud/2023 oleh Bupati Belitung.

‎”Aspek-aspek terkait perlakuan terhadap bangunan cagar budaya berbeda dengan bangunan pada umumnya, dikarenakan ada beberapa aspek yang harus ditaati antara lain jenis bahan, bentuk, tata cara, pengawasan, keterlibatan tenaga ahli ‎yang harus ditaati berdasarkan UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” jelas Revzan.

Share :

Baca Juga

Posko Pengamanan Lebaran 2023

Belitong Humanities

Plt. Kadishub Belitung Pantau Posko Pengamanan Lebaran 2023, Pastikan Arus Mudik di Belitung Berjalan Lancar

Belitong Humanities

‎Mutasi Pejabat Eselon II di Lingkungan Pemkab Belitung, Berikut Daftarnya ! ‎

Belitong Humanities

Sanem Lantik Lima Pejabat Fungsional Hasil Penyetaraan, Ini Pesannya
Pejabat

Belitong Humanities

Waspada! Jangan Mau Dinikahi Siri oleh Oknum Pejabat, Ini Dampak Negatifnya

Belitong Humanities

‎Pendaftaran Resmi Ditutup, Seleksi Direktur Perumdam Tirta Batu Mentas Belitung Ramai Peminat

Belitong Humanities

Asyik Bikin Konten Tugas Sekolah, Dua Pelajar Tersesat di Bukit Tebalu Belitung

Belitong Humanities

84 Siswa dan Mahasiswa Berprestasi di Belitung Timur Terima Beasiswa
Kesbangpol Belitung Timur

Belitong Humanities

Kesbangpol Belitung Timur Verifikasi LSM, OKP, dan Ormas