Home / Belitong Humanities

Kamis, 18 September 2025 - 14:41 WIB

‎PPK Proyek Rehabilitasi Atap Museum Tanjungpandan Sampaikan Klarifikasi, Ini Penjelasannya!

Kepala UPT Museum Tanjungpandan, Revzan Maynovri.

Kepala UPT Museum Tanjungpandan, Revzan Maynovri.

BelitongToday, Tanjungpandan – Menanggapi ramainya pemberitaan terkait proyek rehabilitasi atap Museum Tanjungpandan dalam beberapa waktu terakhir.

PPK proyek rehabilitasi atap Museum Tanjungpandan sekaligus Kepala UPT Museum Tanjungpandan, Revzan Maynovri menyampaikan klarifikasi.

Dalam keterangan yang diterima Redaksi Belitong Today, Revzan Maynovri menjelaskan, atap bangunan Museum Tanjungpandan memang sudah sepatutnya
‎dilakukan rehabilitasi atau perbaikan.

‎Hal ini dikarenakan kondisinya cukup mengkhawatirkan mengingat usia atap bangunan yang sudah cukup tua dan mengalami kebocoran di berbagai ‎titik.

Baca Juga  Debat Publik Perdana Pilkada 2024, Bawaslu Belitung Ingatkan Paslon Jaga Etika

Di sisi lain, kata dia, UPT Museum Tanjungpandan merupakan tempat kunjungan publik yang biasa dikunjungi dari berbagai pihak baik wisatawan (lokal dan asing), penduduk setempat, serta peserta didik baik dari TK, SD, SMP, SMA, bahkan perguruan tinggi.

“Jika pekerjaan rehabilitasi atap ini tidak dilaksanakan tentu akan membahayakan bagi pengunjung,” jelasnya, Kamis 18 September 2025.

Revzan sampaikan, pekerjaan rehabilitasi atap Museum Pemkab Belitung adalah pekerjaan rehabilitasi yang berfokus pada perbaikan atap bangunan gedung.

Baca Juga  ‎TNI - Polri di Belitung Gelar Patroli Gabungan, Wujudkan Rasa Aman, Tenteram, dan Damai

‎Rehabilitasi bangunan Museum Tanjungpandan, perlu diketahui adalah pemugaran bangunan cagar budaya.

Hal ini didasarkan pada ditetapkannya bangunan Museum Tanjungpandan sebagai bangunan cagar budaya No: 100.3.4/671/Kep/Dindikbbud/2023 oleh Bupati Belitung.

‎”Aspek-aspek terkait perlakuan terhadap bangunan cagar budaya berbeda dengan bangunan pada umumnya, dikarenakan ada beberapa aspek yang harus ditaati antara lain jenis bahan, bentuk, tata cara, pengawasan, keterlibatan tenaga ahli ‎yang harus ditaati berdasarkan UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” jelas Revzan.

Share :

Baca Juga

Wabup Beltim

Belitong Humanities

Harta Kekayaan Wabup Beltim Dilaporkan Naik Sedikit, Berikut Perbandingan LHKPN Bupati dan Wabup Beltim

Belitong Humanities

PPBI Cabang Belitung Gelar Rakercab 2026, Susun Strategi Majukan Seni Bonsai
ASEAN HLTF-ACV

Belitong Humanities

Isyak Pimpin Rapat Persiapan Akhir Pelaksanaan ASEAN HLTF-ACV 2023

Belitong Humanities

IKM Babel dan IKMB Jakarta Dorong Gerakan Kepedulian Lewat Baksos, Bang Away: “Perayaan HUT Babel Harus Dekat dengan Masyarakat”

Belitong Humanities

Burhanudin Lantik Mathur Novriansyah Jadi Sekda Belitung Timur

Belitong Humanities

‎KNPI dan FKUB Belitung Perkuat Toleransi Lewat Talkshow Lintas Agama di Endek Ramadhan Festival 2026

Belitong Humanities

Keren! Pemkab Beltim Juara Kearsipan 5 Tahun Berturut-Turut
CJH Belitung

Belitong Humanities

Lepas Keberangkatan Ratusan CJH Belitung, Sanem Minta Jaga Kekompakan Selama di Tanah Suci