Home / Belitong Humanities

Kamis, 18 September 2025 - 14:41 WIB

‎PPK Proyek Rehabilitasi Atap Museum Tanjungpandan Sampaikan Klarifikasi, Ini Penjelasannya!

Kepala UPT Museum Tanjungpandan, Revzan Maynovri.

Kepala UPT Museum Tanjungpandan, Revzan Maynovri.

BelitongToday, Tanjungpandan – Menanggapi ramainya pemberitaan terkait proyek rehabilitasi atap Museum Tanjungpandan dalam beberapa waktu terakhir.

PPK proyek rehabilitasi atap Museum Tanjungpandan sekaligus Kepala UPT Museum Tanjungpandan, Revzan Maynovri menyampaikan klarifikasi.

Dalam keterangan yang diterima Redaksi Belitong Today, Revzan Maynovri menjelaskan, atap bangunan Museum Tanjungpandan memang sudah sepatutnya
‎dilakukan rehabilitasi atau perbaikan.

‎Hal ini dikarenakan kondisinya cukup mengkhawatirkan mengingat usia atap bangunan yang sudah cukup tua dan mengalami kebocoran di berbagai ‎titik.

Baca Juga  ‎Balasan Pesan WA Hidayat Arsani ke Hellyana Bikin Syok, Ada Bilang Soal Ini!

Di sisi lain, kata dia, UPT Museum Tanjungpandan merupakan tempat kunjungan publik yang biasa dikunjungi dari berbagai pihak baik wisatawan (lokal dan asing), penduduk setempat, serta peserta didik baik dari TK, SD, SMP, SMA, bahkan perguruan tinggi.

“Jika pekerjaan rehabilitasi atap ini tidak dilaksanakan tentu akan membahayakan bagi pengunjung,” jelasnya, Kamis 18 September 2025.

Revzan sampaikan, pekerjaan rehabilitasi atap Museum Pemkab Belitung adalah pekerjaan rehabilitasi yang berfokus pada perbaikan atap bangunan gedung.

Baca Juga  Kapolres Belitung Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Menumbing 2025

‎Rehabilitasi bangunan Museum Tanjungpandan, perlu diketahui adalah pemugaran bangunan cagar budaya.

Hal ini didasarkan pada ditetapkannya bangunan Museum Tanjungpandan sebagai bangunan cagar budaya No: 100.3.4/671/Kep/Dindikbbud/2023 oleh Bupati Belitung.

‎”Aspek-aspek terkait perlakuan terhadap bangunan cagar budaya berbeda dengan bangunan pada umumnya, dikarenakan ada beberapa aspek yang harus ditaati antara lain jenis bahan, bentuk, tata cara, pengawasan, keterlibatan tenaga ahli ‎yang harus ditaati berdasarkan UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” jelas Revzan.

Share :

Baca Juga

Bandara H.AS Hanandjoeddin

Belitong Humanities

Pererat Tali Silaturahmi, EGM AP II Bandara H.AS Hanandjoeddin Gelar “Ngopi Bareng” Bersama Awak Media

Belitong Humanities

Pencarian Helikopter Polri yang Jatuh di Perairan Beltim Dialihkan ke Pantai Burung Mandi

Belitong Humanities

Terkait Jembatan Pilang, Ferry Masih Tunggu Bupati

Belitong Humanities

Dari Bundaran Satam untuk Aceh dan Sumatera

Belitong Humanities

Besok! Para Penambang Tradisional di Belitung Bakal Gelar Aksi Damai, Korlap Pastikan Tidak Ditunggangi Kepentingan Politik

Belitong Humanities

Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Belitung Bagikan 100 Paket Bingkisan dan Helm Gratis
Kontingen Belitung Timur

Belitong Humanities

Kontingen Porprov Belitung Timur Berduka, Marknen Pelatih Catur Berpulang

Belitong Humanities

Wujud Pengabdian IMIPAS, Bapas Tanjungpandan Renovasi Surau Al- Ihsan Bersama Klien dan Masyarakat