Home / Belitong Humanities

Kamis, 18 September 2025 - 14:41 WIB

‎PPK Proyek Rehabilitasi Atap Museum Tanjungpandan Sampaikan Klarifikasi, Ini Penjelasannya!

Kepala UPT Museum Tanjungpandan, Revzan Maynovri.

Kepala UPT Museum Tanjungpandan, Revzan Maynovri.

BelitongToday, Tanjungpandan – Menanggapi ramainya pemberitaan terkait proyek rehabilitasi atap Museum Tanjungpandan dalam beberapa waktu terakhir.

PPK proyek rehabilitasi atap Museum Tanjungpandan sekaligus Kepala UPT Museum Tanjungpandan, Revzan Maynovri menyampaikan klarifikasi.

Dalam keterangan yang diterima Redaksi Belitong Today, Revzan Maynovri menjelaskan, atap bangunan Museum Tanjungpandan memang sudah sepatutnya
‎dilakukan rehabilitasi atau perbaikan.

‎Hal ini dikarenakan kondisinya cukup mengkhawatirkan mengingat usia atap bangunan yang sudah cukup tua dan mengalami kebocoran di berbagai ‎titik.

Baca Juga  Ketua DPRD Belitung Apresiasi Program Bantuan Kapal Dinas Perikanan Belitung, Sebut Sangat Bermanfaat Bagi Nelayan

Di sisi lain, kata dia, UPT Museum Tanjungpandan merupakan tempat kunjungan publik yang biasa dikunjungi dari berbagai pihak baik wisatawan (lokal dan asing), penduduk setempat, serta peserta didik baik dari TK, SD, SMP, SMA, bahkan perguruan tinggi.

“Jika pekerjaan rehabilitasi atap ini tidak dilaksanakan tentu akan membahayakan bagi pengunjung,” jelasnya, Kamis 18 September 2025.

Revzan sampaikan, pekerjaan rehabilitasi atap Museum Pemkab Belitung adalah pekerjaan rehabilitasi yang berfokus pada perbaikan atap bangunan gedung.

Baca Juga  Juru Parkir di Manggar Ikuti Sosialisasi Saber Pungli

‎Rehabilitasi bangunan Museum Tanjungpandan, perlu diketahui adalah pemugaran bangunan cagar budaya.

Hal ini didasarkan pada ditetapkannya bangunan Museum Tanjungpandan sebagai bangunan cagar budaya No: 100.3.4/671/Kep/Dindikbbud/2023 oleh Bupati Belitung.

‎”Aspek-aspek terkait perlakuan terhadap bangunan cagar budaya berbeda dengan bangunan pada umumnya, dikarenakan ada beberapa aspek yang harus ditaati antara lain jenis bahan, bentuk, tata cara, pengawasan, keterlibatan tenaga ahli ‎yang harus ditaati berdasarkan UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” jelas Revzan.

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

Antisipasi Ancaman Terorisme Jelang Perayaan Natal, Brimob Sterilisasi Gereja di Belitung

Belitong Humanities

Talk Show Literasi Belitung 2025, Kukuhkan Bunda Literasi dan Luncurkan Website Geopark

Belitong Humanities

Diskominfo SP Beltim Raih Penghargaan Terbaik SAKIP Perangkat Daerah

Belitong Humanities

Djoni Alamsyah Dorong PKK Tidak Jadi Organisasi Seremonial, Harus Berdampak Nyata!

Belitong Humanities

Sudah Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum, Fendi Haryono Malah Daftar Kuliah Lagi di Politeknik Belitung, Ternyata Ini Alasannya!
Beltim PPAP 2023

Belitong Humanities

Beltim Kirim Dua Pemuda Ikuti Seleksi PPAP 2023

Belitong Humanities

Dishub Belitung Ajak Petugas Parkir Dialog, Bahas Soal Pelayanan Parkir

Belitong Humanities

Kejaksaan Negeri Beltim Luncurkan Program Inovasi “Om Jak Menjawab”