Home / Belitong Economic and Business

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:18 WIB

Bea Cukai Tanjungpandan Musnahkan 12.556 Batang Rokok Ilegal

Barang yang Menjadi Milik Negara berupa 12.556 batang rokok ilegal dimusnahkan oleh KPPBC TMP C Tanjungpandan pada Selasa, 09 Desember 2025.

Barang yang Menjadi Milik Negara berupa 12.556 batang rokok ilegal dimusnahkan oleh KPPBC TMP C Tanjungpandan pada Selasa, 09 Desember 2025.

BelitongToday, Tanjungpandan – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Tanjungpandan memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa 12.556 batang rokok ilegal pada Selasa 09 Desember 2025.

Pemusnahan itu merupakan tindak lanjut dari kegiatan pengawasan rutin yang dilakukan sejak 1 Oktober hingga 2 Desember 2025.

​Pemusnahan rokok tersebut dilakukan dengan cara dibakar atau dirusak, sesuai dengan persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkal Pinang

​Kepala KPPBC TMP C Tanjungpandan, Isnu Irwantoro, menjelaskan bahwa rokok yang dimusnahkan tersebut merupakan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau tanpa dilekati pita cukai (polos).

Baca Juga  Bupati Belitung Timur Jelaskan Dampak Positif Transfer Dana Desa

Rokok ini melanggar ketentuan Undang-Undang tentang Cukai, khususnya yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Menurut Isnu, rokok ilegal itu didapatkan dalam operasi pasar yang bertajuk “Gempur Rokok Ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Ilegal”.

Adapun total barang yang dimusnahkan memiliki rincian jumlah rokok dimusnahkan yakni 12.556 batang.

​Perkiraan nilai barang Rp 18.680.860,00 dan potensi kerugian negara yang dicegah Rp 9.387.896,00.

Baca Juga  Debat Pertama Pilkada Belitung 2024, Ketua KPUD Belitung: Ini Momen Adu Wawasan dan Visi Misi

“​Rekapitulasi Penindakan Sepanjang 2025 ​Dengan pemusnahan hari ini, KPPBC TMP C Tanjungpandan telah memusnahkan BMMN sebanyak dua kali sepanjang tahun 2025,” jelasnya.

Ia menjelaskan, total keseluruhan BMMN hasil penindakan yang telah dimusnahkan adalah ​total Rokok 62.800 batang, total MMEA: 24 liter dan ​total Potensi Kerugian Negara Dicegah: Rp 59.051.496,00.

“Bea Cukai Tanjungpandan menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan pengawasan, meliputi operasi pasar, patroli laut, dan patroli darat, untuk menekan peredaran rokok dan MMEA ilegal guna melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara. (Adoy)

Share :

Baca Juga

Belitong Economic and Business

Terkait Pengembangan Pelabuhan Tanjung Batu, Sanem: Usaha Besar Pasti Tantangannya Besar
Pelabuhan Tanjungpandan

Belitong Economic and Business

Arus Balik Lebaran 2023, Sebanyak 328 Penumpang Berangkat dari Pelabuhan Tanjungpandan

Belitong Economic and Business

Tanam Padi Secara Simbolis di Cerucuk, Syamsir Ajak Petani Wujudkan Swasembada Pangan
NPWP

Belitong Economic and Business

KPPP Pratama Imbau Wajib Pajak Segera Padankan NIK menjadi NPWP
DPUPR Belitung Timur

Belitong Economic and Business

Perbaiki Infrastruktur yang Rusak Akibat Faktor Bencana Alam, DPUPR Beltim Siapkan Rp100 Juta
WPR damar

Belitong Economic and Business

Waduh! WPR di Wilayah Damar Hanya 6,7 Hektar, Burhanudin: Sudah Sesuai Usulan

Belitong Economic and Business

Bulog Belitung Perkuat Stok, Antisipasi Cuaca Ekstrem Akhir Tahun

Belitong Economic and Business

Pemkab Beltim Pasang Target PAD 2026 Rp138 Miliar