Home / Belitong Economic and Business

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:18 WIB

Bea Cukai Tanjungpandan Musnahkan 12.556 Batang Rokok Ilegal

Barang yang Menjadi Milik Negara berupa 12.556 batang rokok ilegal dimusnahkan oleh KPPBC TMP C Tanjungpandan pada Selasa, 09 Desember 2025.

Barang yang Menjadi Milik Negara berupa 12.556 batang rokok ilegal dimusnahkan oleh KPPBC TMP C Tanjungpandan pada Selasa, 09 Desember 2025.

BelitongToday, Tanjungpandan – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Tanjungpandan memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa 12.556 batang rokok ilegal pada Selasa 09 Desember 2025.

Pemusnahan itu merupakan tindak lanjut dari kegiatan pengawasan rutin yang dilakukan sejak 1 Oktober hingga 2 Desember 2025.

​Pemusnahan rokok tersebut dilakukan dengan cara dibakar atau dirusak, sesuai dengan persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkal Pinang

​Kepala KPPBC TMP C Tanjungpandan, Isnu Irwantoro, menjelaskan bahwa rokok yang dimusnahkan tersebut merupakan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau tanpa dilekati pita cukai (polos).

Baca Juga  Peringati HJKT Ke-187, DKPP Belitung Gelar GPM dan Pasar Tani

Rokok ini melanggar ketentuan Undang-Undang tentang Cukai, khususnya yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Menurut Isnu, rokok ilegal itu didapatkan dalam operasi pasar yang bertajuk “Gempur Rokok Ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Ilegal”.

Adapun total barang yang dimusnahkan memiliki rincian jumlah rokok dimusnahkan yakni 12.556 batang.

​Perkiraan nilai barang Rp 18.680.860,00 dan potensi kerugian negara yang dicegah Rp 9.387.896,00.

Baca Juga  Dishub Belitung Optimis Retribusi Parkir Tepi Jalan Tercapai

“​Rekapitulasi Penindakan Sepanjang 2025 ​Dengan pemusnahan hari ini, KPPBC TMP C Tanjungpandan telah memusnahkan BMMN sebanyak dua kali sepanjang tahun 2025,” jelasnya.

Ia menjelaskan, total keseluruhan BMMN hasil penindakan yang telah dimusnahkan adalah ​total Rokok 62.800 batang, total MMEA: 24 liter dan ​total Potensi Kerugian Negara Dicegah: Rp 59.051.496,00.

“Bea Cukai Tanjungpandan menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan pengawasan, meliputi operasi pasar, patroli laut, dan patroli darat, untuk menekan peredaran rokok dan MMEA ilegal guna melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara. (Adoy)

Share :

Baca Juga

Belitong Economic and Business

‎Gubernur Babel dan Dir Ops PT Timah Bertemu Mitra di Belitung, Bahas Ini!

Belitong Economic and Business

Bazar Pujaya Resmi Ditutup, Jumlah Transaksi Tembus Rp161 Juta

Belitong Economic and Business

Bupati Belitung Turun Langsung ke SPBU, Sebut Stok BBM Aman, Cuma Ada Anomali, Apa itu?
DKPP Belitung

Belitong Economic and Business

DKPP Belitung Gelar Rapat Pembahasan Pengawasan Ayam Pedaging
Ekspor Kerapu

Belitong Economic and Business

Kabar Baik, Ekspor Kerapu Hidup Belitung Menuju Hongkong Alami Kenaikan

Belitong Economic and Business

Harga Beras di Tanjungpandan Naik, Pj Bupati Sebut Segera Gelar Rapat
Bandara

Belitong Economic and Business

Pecah Rekor! Penumpang Pesawat di Bandara AP II Tembus 7,14 Juta sepanjang Mei 2023, Tertinggi Sejak Pandemi Melanda

Belitong Economic and Business

Burhanudin Ajak Masyarakat Gunakan Produk Lokal