BelitongToday, Manggar – Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang ditetapkan Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) untuk Kecamatan Damar hanya seluas 6,7 Hektar.
Bupati Belitung Timur, Burhanuddin menjelaskan bahwa sedikitnya jumlah WPR di Wilayah Damar tersebut karena pengajuan usulannya memang tidak begitu luas.
“WPR itu sesuai usulan desa yang kita akomodir dan proses ke pemerintah pusat, yaitu Kementerian ESDM,” Kata Burhanuddin, Rabu (12/4).
Selain desa, Bupati Beltim mengatakan usulan tersebut juga berasal dari Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) dan Cabang Dinas ESDM Beltim.
WPR di Wilayah Damar yang tidak begitu luas tersebut sudah mendapat persetujuan Kementerian ESDM. Namun demikian, ia menyampaikan masyarakat belum bisa melakukan aktivitas pertambangan.
“Dengan adanya WPR ini harus ada yang mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR), apakah itu Apri atau pihakn lainnya. Karena ini yang akan bertanggung jawab terhadap lokasi WPR itu,” ucapnya.
Hal tersebut kata Bupati Beltim guna mereklamasi lahan bekas tembang tersebut agar tidak terjadi pengrusakan lingkungan seperti saat ini.
“Ada kewajiban reklamasi dalam WPR itu, jangan habis nambang sini tinggal, nambang lagi di sana tinggal, itu namanya habis manis sepah dibuang,” ungkapnya.
Berdasarkan data Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kementerian ESDM hanya menyetujui WPR di 3 kecamatan di Belitung Timur.
Adapun kecamatan tersebut adalah Gantung, Manggar, dan Damar.
Sedangkan untuk Kecamatan Kelapa Kampit, Simpang Renggiang, Simpang Pesak, dan Dendang tidak memiliki WPR karena tidak masuk dalam pengajuan.
“Di wilayah Kecamatan Gantung 745,88 hektar, Manggar 223,23 hektar, dan Damar paling sedikit 6,7 hektar. Jadi totalnya 975,81 Hektar,” Kata Kadis PUPR, Idwan Fikri Rabu (12/4) sore. (Mario)