BelitongToday, Tanjungpandan – Polres Belitung bekerja sama dengan Bea Cukai Tanjungpandan berhasil menggagalkan peredaran 1.960.000 batang rokok ilegal pada Jumat 13 Februari 2026.
Jutaan batang rokok tersebut ditemukan di dalam sebuah truk tak bertuan di kawasan Dusun Teluk Dalam, Desa Juru Seberang, Tanjungpandan.
Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP I Made Yudha Suwikarma, mengonfirmasi bahwa penyitaan ini berpotensi menyelamatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,4 miliar.
Digagalkannya peredaran rokok ilegal tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.
Menanggapi laporan tersebut, tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi sekitar pukul 15.00 WIB.
”Pada saat di TKP, kami menemukan satu unit truk tanpa plat nomor yang bagian baknya sudah ditutup terpal. Truk tersebut ditinggalkan tanpa sopir,” pungkas AKP I Made Yudha.
Berdasarkan keterangan warga setempat, truk tersebut diduga sudah terparkir di lokasi sejak waktu subuh.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ratusan kardus berisi rokok berbagai merek dengan kondisi tanpa pita cukai maupun menggunakan pita cukai palsu. Rincian barang bukti yang diamankan meliputi 114 kardus besar (setara 9.120 selop), 34 kardus kecil (setara 680 selop) sehingga total keseluruhan 1.960.000 batang rokok.
Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan pendalaman untuk melacak identitas pemilik kendaraan serta aktor intelektual di balik penyelundupan tersebut.
”Kami akan terus menelusuri siapa pemilik rokok ilegal ini. Mudah-mudahan kami bisa segera mengungkap siapa aktor di balik penyelundupan ini,” tegas AKP I Made Yudha. (Nazriel)
![]()







