BelitongToday, Manggar – Bupati Belitung Timur, Kamarudin Muten, memastikan bahwa kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya tenaga kesehatan dan tenaga pendidik, akan tetap diperpanjang.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para pegawai yang berperan langsung dalam pelayanan publik di daerah tersebut.
Kepastian ini disampaikan usai Bupati melakukan koordinasi terkait penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) di Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI pada Rabu (29/4/2026).
Regulasi tersebut turut memengaruhi mekanisme penganggaran PPPK di sektor pendidikan dan kesehatan.
Sebelumnya, pada Selasa (28/4/2026), Bupati bersama Ketua DPRD Beltim Fezzi Uktolseja juga melakukan konsultasi mengenai penataan sumber daya manusia di bidang kesehatan ke Direktorat Jenderal SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan di Jakarta.
Kunjungan ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Erna Kunondo, sejumlah kepala OPD, serta perwakilan PGRI Beltim.
Kamarudin menegaskan bahwa tenaga kesehatan, guru, serta PPPK yang terlibat langsung dalam pelayanan masyarakat tetap menjadi prioritas pemerintah daerah.
Ia juga mengimbau agar para pegawai tetap fokus menjalankan tugasnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah akan tetap melaksanakan UU HKPD sesuai ketentuan, meskipun beberapa skema teknis masih dalam pembahasan di tingkat kementerian.
Selain itu, Kamarudin membantah kabar yang menyebutkan hanya 222 PPPK yang akan dipertahankan. Ia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Di akhir pernyataannya, Bupati mengajak seluruh aparatur, khususnya PPPK, untuk terus mengedepankan pelayanan terbaik kepada masyarakat sebagai bentuk pengabdian. (Tim/Rel)
![]()







