BelitongToday, Tanjungpandan – Kepastian hukum atas kepemilikan aset di kawasan Pantai Tanjungpendam akhirnya menemui titik terang.
Dengan kejelasan status lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) PT Timah (Persero) Tbk tersebut, Pemerintah Kabupaten Belitung kini siap melangkah maju untuk menata dan mengembangkan kawasan wisata unggulan tersebut yang sempat terkendala persoalan legalitas tanah.
Kepastian ini diraih usai digelarnya Rapat Lanjutan Penyerahan dan Pensertifikatan Aset antara Pemkab Belitung, PT Timah Tbk, BPN Belitung, serta didampingi Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung di Ruang Rapat Kantor BPN Belitung, Kamis 30 Juli 2026.
Bupati Belitung, Djoni Alamsyah Hidayat menegaskan, kesepakatan (Minutes of Meeting) yang telah ditandatangani bersama BPKAD, BPN, dan PT Timah menjadi awal baru bagi penataan Pantai Tanjungpendam.
Setelah sekian lama dibayangi anomali administrasi hibah sejak era 1990-an, seluruh pihak kini menyepakati luasan riil lahan sebesar 12,2 hektare untuk disertifikasi atas nama Pemkab Belitung.
”Status kepemilikan aset tanah di kawasan Tanjungpendam kini sudah clear. Lahan ini diproyeksikan untuk penataan serta pengembangan kawasan wisata secara berkelanjutan, sekaligus menyelesaikan ganjalan administrasi penyerahan aset yang berlangsung sejak tahun 1995 dan 1999 lalu,” kata Bupati Djoni Alamsyah, Kamis 30 Juli 2026.
Sebelumnya, pengembangan Pantai Tanjungpendam sempat terhambat lantaran dokumen penyerahan terdahulu belum mencantumkan nomor akta sertifikat secara terperinci dan hanya memuat estimasi luas wilayah.
Selain itu, berdasarkan hasil pengukuran ulang bersama BPN dan Kejati Babel, terjadi penyusutan luas fisik dari estimasi awal 15 hektare menjadi 12,2 hektare akibat faktor abrasi pantai dan aktivitas lingkungan selama kurun waktu puluhan tahun.
Namun dengan tuntasnya pendataan yuridis dan fisik ini, Pemkab Belitung menargetkan proses sertifikasi atas nama pemerintah daerah selesai sepenuhnya sebelum tahun 2027.
Legalitas ini menjadi modal krusial karena pengembangan Pantai Tanjungpendam turut mendapat perhatian dan pemantauan langsung dari Pemerintah Pusat serta Bank Dunia.
”Bank Dunia dan pemerintah pusat menunggu ini tuntas. Target kita 2027 harus selesai supaya daya saing pariwisata daerah tidak terdegradasi dan kita bisa terus mengembangkan potensi yang ada,” tambah Djoni.
Sementara itu, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Babel, Donny K. Ritonga, mengungkapkan bahwa keberhasilan penyelesaian masalah non-litigasi ini memberikan kepastian hukum yang sangat kuat bagi iklim investasi di Belitung.
”Dengan status hukum yang clear dan transparan, tidak akan ada lagi keragu-raguan dari pemerintah pusat maupun investor asing untuk mengucurkan anggaran dan menanamkan modalnya di kawasan Tanjungpendam ini,” ujar Donny.
Hal senada disampaikan Departemen Head Assets Disputes PT Timah Tbk, Himbauan Ramadhan.
Pihaknya mengapresiasi langkah konsiliasi ini dan berharap lahan seluas 12,2 hektare yang telah diserahkan dapat dimaksimalkan oleh Pemkab Belitung untuk kemajuan pariwisata serta kesejahteraan masyarakat lokal. (Nazriel)
![]()







