Home / Belitong Economic and Business

Senin, 9 Januari 2023 - 12:10 WIB

Ini Adalah Batas Waktu Penyampaian SPT

Sumber foto : freepik

Sumber foto : freepik

BelitongToday, Jakarta – Wajib Pajak melaporkan Surat Pernyataan atau SPT Tahunan setiap tahun untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Ini dimungkinkan mulai 1 Januari 2023.

Laporan tahunan SPT mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 (UU KUP) Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Menurut aturan tersebut, batas waktu pelaporan wajib pajak orang pribadi ke SPT paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir, yaitu 31 Maret 2023.

“Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah untuk SPT pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak,” bunyi pasal 3 ayat (3) b aturan tersebut.

Baca Juga  Kondisi Terkini di Jalan Masuk PT. Foresta Lestari Dwikarya, Warga Terlihat Berjaga

Namun untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan, paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau 30 April 2023. Batas waktu jangan sampai terlewatkan!

Pelaporan pajak dapat dilakukan secara online melalui layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yaitu e-filing secara elektronik di djponline.pajak.go.id.

Baca Juga  Besok, KPU Belitung Mulai Lipat Surat Suara Pilkada 2024

Masyarakat yang sudah memiliki EFIN dapat langsung mengisi laporan tahunan SPT, sedangkan masyarakat yang belum pernah menyelesaikannya perlu melakukan registrasi dan aktivasi EFIN.

Saat pelaporan, SPT tahunan dibagi menjadi dua kategori. Pertama, wajib pajak dengan penghasilan bruto sampai dengan Rp60 juta per tahun harus menggunakan formulir SPT 1770 SS. Kedua, wajib pajak dengan penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun mengisi formulir SPT 1770 S. (Mg2)

https://youtu.be/UXOShDVp1vc

Share :

Baca Juga

Dubes Uzbekistan

Belitong Economic and Business

Bebas Visa 30 Hari, Dubes Uzbekistan Berharap Masyarakat Indonesia Bisa Berwisata ke Bukhara, “Negeri Para Imam”
Gas Pertamina

Belitong Economic and Business

Antisipasi Kelangkaan, Pertamina, Pemkab Belitung Timur Tambah Pasokan Gas Melon

Belitong Economic and Business

Persembahkan Bioskop Bagi Masyarakat Belitung, Isyak Meirobie: Tuhan Turunkan Banyak Lampu Aladdin

Belitong Economic and Business

Sepanjang 2022, Belitung Ekspor 33 Ton Ikan Kerapu ke Hongkong
pembayaran Zakat Baznas Belitung

Belitong Economic and Business

Bupati Belitung Bayar Zakat Profesi, Ajak ASN Bayarkan Zakat di Baznas Belitung

Belitong Economic and Business

Jangkau Pasar Nasional, Dekranasda Beltim Jalin Kerjasama dengan PT Sarinah Jakarta
Lelang Terbuka

Belitong Economic and Business

Gelar Lelang Terbuka, 60 Kendaraan Dinas Terjual,Pemkab Beltim Kumpulkan Rp820 Juta
Mudik

Belitong Economic and Business

Hemat Biaya Mudik Hingga Jutaan Rupiah, Simak Tipsnya Agar THR Lebaran Tidak Cuma Numpang Lewat