Home / Belitong Economic and Business

Senin, 9 Januari 2023 - 12:10 WIB

Ini Adalah Batas Waktu Penyampaian SPT

Sumber foto : freepik

Sumber foto : freepik

BelitongToday, Jakarta – Wajib Pajak melaporkan Surat Pernyataan atau SPT Tahunan setiap tahun untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Ini dimungkinkan mulai 1 Januari 2023.

Laporan tahunan SPT mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 (UU KUP) Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Menurut aturan tersebut, batas waktu pelaporan wajib pajak orang pribadi ke SPT paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir, yaitu 31 Maret 2023.

“Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah untuk SPT pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak,” bunyi pasal 3 ayat (3) b aturan tersebut.

Baca Juga  Sepanjang 2022, Belitung Ekspor 33 Ton Ikan Kerapu ke Hongkong

Namun untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan, paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau 30 April 2023. Batas waktu jangan sampai terlewatkan!

Pelaporan pajak dapat dilakukan secara online melalui layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yaitu e-filing secara elektronik di djponline.pajak.go.id.

Baca Juga  Burhanudin Buka Pasar Murah di Halaman Kantor Camat Simpang Renggiang

Masyarakat yang sudah memiliki EFIN dapat langsung mengisi laporan tahunan SPT, sedangkan masyarakat yang belum pernah menyelesaikannya perlu melakukan registrasi dan aktivasi EFIN.

Saat pelaporan, SPT tahunan dibagi menjadi dua kategori. Pertama, wajib pajak dengan penghasilan bruto sampai dengan Rp60 juta per tahun harus menggunakan formulir SPT 1770 SS. Kedua, wajib pajak dengan penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun mengisi formulir SPT 1770 S. (Mg2)

https://youtu.be/UXOShDVp1vc

Share :

Baca Juga

Belitong Economic and Business

Kenaikan Harga BBM, Direktur Politeknik Belitung Nilai sudah harus jadi Pertimbangan Pemerintah

Belitong Economic and Business

Alhamdulillah! Pemkab Belitung Pastikan THR dan Gaji ke-13 Dibayarkan Sesuai Ketentuan
Pertamina Ahok

Belitong Economic and Business

Besok, Komut Pertamina Ahok Dijadwalkan Kunker di Belitung
Rakor kemiskinan Belitung Timur

Belitong Economic and Business

Tanggulangi Kemiskinan Ekstrem, Pemkab Belitung Timur Gelar Rakor
PPN Tanjungpandan Tempat Pelelangan Ikan

Belitong Economic and Business

PPN Tanjungpandan Segera Aktifkan Kembali Tempat Pelelangan Ikan
pelaku UMKM

Belitong Economic and Business

Tinjau Pameran UMKM ASEAN HLTF-EI, Bupati Belitung Minta Pelaku UMKM Lebih Kreatif dan Kompetitif
Kulong Minyak Belitung Timur

Belitong Economic and Business

Kulong Minyak Manggar Bakal Dipercantik, Nilai Total Pengerjaan Mencapai Rp4,64 Miliar

Belitong Economic and Business

Barang Langka dan Harga Melambung Tinggi, Pj Bupati Belitung Sidak Gas Elpiji Tiga Kilogram