Kabar Gembira, WPR Sudah Disetujui Kementerian ESDM, Kapan Masyarakat Bisa Menambang?

Bupati Beltim Burhanudin.

Bupati Beltim Burhanudin.

BelitongToday, Manggar – Bupati Belitung Timur, Burhanuddin menyebut Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Beltim sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM).

“Belum lama ini kita mendapatkan surat keputusan menteri terkait persetujuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk wilayah Belitung Timur dari Kementerian ESDM,” kata Bupati Beltim, Rabu (12/4).

Lebih lanjut, ia menjelaskan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) terkait mekanisme penambangan menggunakan izin pertambangan rakyat (IPR).

“Nanti siapa yang akan memohon untuk izin pertambangan rakyatnya, dari WPR turunnya kan ke IPR. Nanti kita lihat dan atur jangan sampai mereka melakukan penambangan di kawasan yang tidak diperkenankan dan dilarang,” jelas Burhanudin.

Baca Juga  Dampingi Kunker Pj Gubernur Babel Suganda Pasaribu, Sanem "Bisik-Bisik" Dua Persoalan Ini

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Beltim, Idwan Fikri menambahkan bahwa WPR yang telah disetujui tersebut hanya meliputi 3 Kecamatan yaitu; Gantung, Manggar, dan Damar.

“Di wilayah Kecamatan Gantung 745,88 hektar, Manggar 223,23 hektar, dan Damar paling sedikit 6,7 hektar. Jadi totalnya 975,81 Hektar,” Kata Kadis PUPR, Rabu (12/4) sore.

Jumlah tersebut kata dia, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM yang mereka terima beberapa waktu lalu.

“Jumlah ini kami dapatkan dari keputusan Kementerian ESDM beberapa waktu lalu,” ungkapnya.

Bupati Belitung Timur, Burhanudin pada Agustus 2022 lalu sudah mengajukan WPR kepada Direktorat Jenderal Minerba, Kementerian ESDM.

Baca Juga  Jumat Berkah, Kalapas Tanjungpandan Serahkan Bantuan untuk Keluarga WBP

Kemudian pada 24 Agustus 2022, Bupati menerima balasan agar berkoordinasi dengan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

Setelah ada perintah untuk berkoordinasi dengan gubernur, pada tanggal 12 September 2022, Bupati bersurat ke Pj. Gubernur Babel. Hal itu agar Pj. Gubernur berkenan memberikan arahan terhadap permohonan usulan WPR di wilayah Beltim seluas kurang lebih 911 hektar dengan peta dan koordinat terlampir. 

Pj. Gubernur kemudian membalas surat tersebut dan menyatakan akan meneruskan usulan WPR kepada Menteri ESDM. Hal ini guna merevisi keputusan tentang wilayah pertambangan di Babel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Mario)

Share :

Baca Juga

Pasar Murah Beltim

Belitong Economic and Business

Operasi Pasar Murah Pemkab Beltim Resmi Ditutup, Total Transaksi Capai Ratusan Juta Rupiah
Aktivitas TI

Belitong Economic and Business

Aktivitas TI Ganggu Sumber Kolam Air Baku, Direktur PDAM Turun Langsung Menertibkan
demonstrasi

Belitong Economic and Business

Demo Foresta di Kantor Bupati Belitung Sempat Memanas, Massa Lempari Kaca, Bupati Enggan Temui Massa

Belitong Economic and Business

Tim SAR Kembali Evakuasi Satu Jenazah Kru Helikopter NBO-105 Polri, Teridentifikasi Sebagai Bripka Joko Mudo

Belitong Environment

Hujan Sejak Pagi Hari, BPBD Belitung Sebut Sejumlah Daerah Mulai Terendam Banjir

Belitong Economic and Business

Sebanyak 263 RPK Jual Beras SPHP, Tersebar di Belitung dan Belitung Timur

Belitong Economic and Business

Jelang Ramadhan 1446 Hijriah, Stok Bapok di Belitung Cukup, Harga Stabil

Belitong Economic and Business

Jelang Lebaran 2026, Pemkab Belitung Pastikan Stok Bahan Pokok Cukup