Kabar Gembira, WPR Sudah Disetujui Kementerian ESDM, Kapan Masyarakat Bisa Menambang?

Bupati Beltim Burhanudin.

Bupati Beltim Burhanudin.

BelitongToday, Manggar – Bupati Belitung Timur, Burhanuddin menyebut Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Beltim sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM).

“Belum lama ini kita mendapatkan surat keputusan menteri terkait persetujuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk wilayah Belitung Timur dari Kementerian ESDM,” kata Bupati Beltim, Rabu (12/4).

Lebih lanjut, ia menjelaskan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) terkait mekanisme penambangan menggunakan izin pertambangan rakyat (IPR).

“Nanti siapa yang akan memohon untuk izin pertambangan rakyatnya, dari WPR turunnya kan ke IPR. Nanti kita lihat dan atur jangan sampai mereka melakukan penambangan di kawasan yang tidak diperkenankan dan dilarang,” jelas Burhanudin.

Baca Juga  Kampanye Akbar Paslon BerHASYL, Dua Artis Cantik Ini Bakal Hibur Masyarakat Tanjungpandan, Catat Jadwalnya!

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Beltim, Idwan Fikri menambahkan bahwa WPR yang telah disetujui tersebut hanya meliputi 3 Kecamatan yaitu; Gantung, Manggar, dan Damar.

“Di wilayah Kecamatan Gantung 745,88 hektar, Manggar 223,23 hektar, dan Damar paling sedikit 6,7 hektar. Jadi totalnya 975,81 Hektar,” Kata Kadis PUPR, Rabu (12/4) sore.

Jumlah tersebut kata dia, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM yang mereka terima beberapa waktu lalu.

“Jumlah ini kami dapatkan dari keputusan Kementerian ESDM beberapa waktu lalu,” ungkapnya.

Bupati Belitung Timur, Burhanudin pada Agustus 2022 lalu sudah mengajukan WPR kepada Direktorat Jenderal Minerba, Kementerian ESDM.

Baca Juga  Pemkab Belitung Peringatan Hari Ibu Ke-95 dan HUT GOW Ke-59

Kemudian pada 24 Agustus 2022, Bupati menerima balasan agar berkoordinasi dengan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

Setelah ada perintah untuk berkoordinasi dengan gubernur, pada tanggal 12 September 2022, Bupati bersurat ke Pj. Gubernur Babel. Hal itu agar Pj. Gubernur berkenan memberikan arahan terhadap permohonan usulan WPR di wilayah Beltim seluas kurang lebih 911 hektar dengan peta dan koordinat terlampir. 

Pj. Gubernur kemudian membalas surat tersebut dan menyatakan akan meneruskan usulan WPR kepada Menteri ESDM. Hal ini guna merevisi keputusan tentang wilayah pertambangan di Babel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Mario)

Share :

Baca Juga

gempa padang

Belitong Environment

Gempa Bumi Magnitudo 6,4 Guncang Padang Sidempuan, BMKG Minta Masyarakat Tetap Waspada

Belitong Economic and Business

Belitung Sukses Gelar Rakernas KEK 2023 dan Indonesia SEZ Bussines Forum, Direktur KEK Tanjung Kelayang Berharap Jumlah Penerbangan ke Belitung Ditambah

Belitong Economic and Business

Pesona Belitung Beach Festival 2025 Jadi Simponi Harapan Kebangkitan Pariwisata Belitung

Belitong Economic and Business

Belitung Food Court Mampau Resmi Dibuka, Ayo Berburu Kuliner Lezat dan Harga Terjangkau
yasa DLH Belitung

Belitong Environment

DLH Belitung Bantah Lakukan Pungli Retribusi Sampah
Pasar Tanjungpandan

Belitong Economic and Business

Hari Ketiga Idul Fitri, Suasana Pasar Tanjungpandan Masih Lengang

Belitong Environment

Kantor Bupati Belitung Bersolek, Syamsir: Biar Auranya Keluar

Belitong Environment

DLH Belitung Gerak Cepat, Jam 7 Malam Sudah Selesai Timbunan sampah pascapawai capai 12,5 ton