Kabar Gembira, WPR Sudah Disetujui Kementerian ESDM, Kapan Masyarakat Bisa Menambang?

Bupati Beltim Burhanudin.

Bupati Beltim Burhanudin.

BelitongToday, Manggar – Bupati Belitung Timur, Burhanuddin menyebut Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Beltim sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM).

“Belum lama ini kita mendapatkan surat keputusan menteri terkait persetujuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk wilayah Belitung Timur dari Kementerian ESDM,” kata Bupati Beltim, Rabu (12/4).

Lebih lanjut, ia menjelaskan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) terkait mekanisme penambangan menggunakan izin pertambangan rakyat (IPR).

“Nanti siapa yang akan memohon untuk izin pertambangan rakyatnya, dari WPR turunnya kan ke IPR. Nanti kita lihat dan atur jangan sampai mereka melakukan penambangan di kawasan yang tidak diperkenankan dan dilarang,” jelas Burhanudin.

Baca Juga  Pemkab Belitung Gelar Rapat Persiapan Peringatan Hari Pahlawan 2025

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Beltim, Idwan Fikri menambahkan bahwa WPR yang telah disetujui tersebut hanya meliputi 3 Kecamatan yaitu; Gantung, Manggar, dan Damar.

“Di wilayah Kecamatan Gantung 745,88 hektar, Manggar 223,23 hektar, dan Damar paling sedikit 6,7 hektar. Jadi totalnya 975,81 Hektar,” Kata Kadis PUPR, Rabu (12/4) sore.

Jumlah tersebut kata dia, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM yang mereka terima beberapa waktu lalu.

“Jumlah ini kami dapatkan dari keputusan Kementerian ESDM beberapa waktu lalu,” ungkapnya.

Bupati Belitung Timur, Burhanudin pada Agustus 2022 lalu sudah mengajukan WPR kepada Direktorat Jenderal Minerba, Kementerian ESDM.

Baca Juga  Monitor Realisasi APBDes, Camat Manggar Kunjungi Desa Buku Limau

Kemudian pada 24 Agustus 2022, Bupati menerima balasan agar berkoordinasi dengan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

Setelah ada perintah untuk berkoordinasi dengan gubernur, pada tanggal 12 September 2022, Bupati bersurat ke Pj. Gubernur Babel. Hal itu agar Pj. Gubernur berkenan memberikan arahan terhadap permohonan usulan WPR di wilayah Beltim seluas kurang lebih 911 hektar dengan peta dan koordinat terlampir. 

Pj. Gubernur kemudian membalas surat tersebut dan menyatakan akan meneruskan usulan WPR kepada Menteri ESDM. Hal ini guna merevisi keputusan tentang wilayah pertambangan di Babel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Mario)

Share :

Baca Juga

Arus Mudik Balik

Belitong Economic and Business

Pelindo Tanjungpandan: Rangkaian Arus Mudik dan Balik Lebaran 2023 Berjalan Lancar
acara Timor De Belitong

Belitong Economic and Business

Cemare Painting Ikut Ramaikan Acara Timor De Belitong 2023

Belitong Economic and Business

Safrizal ZA: UMKM Award 2024 Bentuk Apresiasi dan Dukungan Bagi Pelaku UMKM

Belitong Economic and Business

Tata Kelola Parkir Pasar Tanjungpandan dan Bongkar Muat di Halaman Genas Jadi Pembahasan Rapat FLLAJ Belitung
TPA Gunung Sadai Terbakar

Belitong Environment

BREAKING NEWS! Satu Hektare Lahan di TPA Gunung Sadai Terbakar, Damkar BPBD Belitung Berhasil Padamkan Api

Belitong Economic and Business

Lampaui Target, PAD Dinas Perikanan Belitung Tahun 2025 Tembus Rp743 Juta
Belitung Tuan Rumah ASEAN

Belitong Economic and Business

Sukses Menjadi Tuan Rumah ASEAN HLTF-EI 2023, Bupati Sebut Belitung Semakin Dikenal Dunia
Angin Puting Beliung

Belitong Environment

BREAKING NEWS! Angin Puting Beliung Terjang Sejumlah Rumah Warga di Tanjungpandan