Home / Crime in Belitong

Sabtu, 13 Mei 2023 - 12:26 WIB

Simpan 43 Paket Sabu, Pria Pendatang Asal Sumsel Ini Dibekuk Satreskoba Polres Beltim

Tim Satreskoba Polres Belitung Timur berhasil membekuk seorang pemuda pendatang asal Provinsi Sumatera Selatan karena kedapatan menyimpan sebanyak 43 narkotika jenis sabu-sabu.

Tim Satreskoba Polres Belitung Timur berhasil membekuk seorang pemuda pendatang asal Provinsi Sumatera Selatan karena kedapatan menyimpan sebanyak 43 narkotika jenis sabu-sabu.

BelitongToday, Gantung – Tim Rajawali Sat Reserse Narkoba Polres Belitung Timur pimpinan Kasat Narkoba, Iptu Arief Budiman berhasil mengamankan seorang pria pemilik narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (3/5).

Pria tersebut diamankan di kontrakannya di Jalan Culek Dusun Jaya Desa Lenggang Kecamatan Gantung.

Saat penggeledahan, polisi menemukan bungkus alumunium foil yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu-sabu.

Kasi Humas Polres Belitung Timur Ipda Jerry Saputra Tandaru, seijin Kapolres AKBP Arif Kurniatan kepada awak media membenarkan kejadian tersebut.

“Beberapa waktu lalu Tim Rajawali Sat Reserse Narkoba Polres Belitung Timur berhasil mengamankan seorang pria asal Sumsel karena memiliki sabu-sabu,” kata Ipda Jerry, Jum’at (12/5) malam.

Baca Juga  Pergerakan Penumpang Nataru di Pelabuhan Tanjungpandan Tembus 3.008 Orang

Adapun barang bukti yang berhasil pihaknya amankan yaitu narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 43 plastik klip dengan total berat 15,17 gram. Berikutnya 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y21 S warna hitam dan uang tunai sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

Lebih lanjut, Ia menjelaskan terungkapnya kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat.

“Dari laporan itu kami melakukan penyelidikan dan kami lakukan pengintaian di sekitar kontrakan pelaku. Petugas kami kemudian  menemukan target operasi dan langsung melakukan penggeledahan badan dan kami temukan sabu-sabu tersebut di tangan pelaku,” ungkapnya.

Baca Juga  Rayakan Ulang Tahun ke-26, XL Axiata Manjakan Pelanggan Serba 26 untuk Seluruh Produk, Cek Promonya Disini

Kemudian, kata dia, pihak kepolisian melakukan penggeledahan di kontrakan pelaku dan berhasil menemukan barang bukti tambahan.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU No. 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua puluh tahun penjara. (Mario)

Share :

Baca Juga

Tabung Gas Elpiji Digondol maling

Crime in Belitong

10 Tabung Gas Elpiji Warga Desa Air Merbau Raib Digondol Pencuri, Ketua RT Minta Warga Waspada
tersangka

Crime in Belitong

Martoni Belum Dipulangkan ke Belitung, Penasihat Hukum Pertanyakan Alasan Penyidik

Crime in Belitong

Brimob Evakuasi 20 Mortir Sisa Perang Dunia II, Mortir Tersebut Bakal Diledakkan

Crime in Belitong

Parah! Istri Bos SPBU di Belitung Ini Pukul Anak Anggota DPRD Belitung, Pihak Keluarga Lapor Polisi

Crime in Belitong

Update Terbaru Kasus Penyelundupan Timah di Selat Nasik, Polda Babel Tetapkan 14 Orang Tersangka
penembakan

Crime in Belitong

Penembakan Massal Nodai Perayaan Tahun Baru Imlek
Satpol PP Belitung

Crime in Belitong

Miris! Satpol PP Belitung Amankan 39 Pelanggar Indikasi Tindak Asusila Hingga Maret 2023
Mortir Brimob Polda Babel

Crime in Belitong

Brimob Polda Babel Ledakkan 20 Mortir Sisa PD II, Begini Penampakan Sisa Mortir Tersebut