Home / Crime in Belitong

Sabtu, 13 Mei 2023 - 12:26 WIB

Simpan 43 Paket Sabu, Pria Pendatang Asal Sumsel Ini Dibekuk Satreskoba Polres Beltim

Tim Satreskoba Polres Belitung Timur berhasil membekuk seorang pemuda pendatang asal Provinsi Sumatera Selatan karena kedapatan menyimpan sebanyak 43 narkotika jenis sabu-sabu.

Tim Satreskoba Polres Belitung Timur berhasil membekuk seorang pemuda pendatang asal Provinsi Sumatera Selatan karena kedapatan menyimpan sebanyak 43 narkotika jenis sabu-sabu.

BelitongToday, Gantung – Tim Rajawali Sat Reserse Narkoba Polres Belitung Timur pimpinan Kasat Narkoba, Iptu Arief Budiman berhasil mengamankan seorang pria pemilik narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (3/5).

Pria tersebut diamankan di kontrakannya di Jalan Culek Dusun Jaya Desa Lenggang Kecamatan Gantung.

Saat penggeledahan, polisi menemukan bungkus alumunium foil yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu-sabu.

Kasi Humas Polres Belitung Timur Ipda Jerry Saputra Tandaru, seijin Kapolres AKBP Arif Kurniatan kepada awak media membenarkan kejadian tersebut.

“Beberapa waktu lalu Tim Rajawali Sat Reserse Narkoba Polres Belitung Timur berhasil mengamankan seorang pria asal Sumsel karena memiliki sabu-sabu,” kata Ipda Jerry, Jum’at (12/5) malam.

Baca Juga  Sosialisasi Keuangan Inklusif Bagi UMKM Hadir di Belitung Expo 2024, Dorong Percepatan Ekonomi Daerah

Adapun barang bukti yang berhasil pihaknya amankan yaitu narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 43 plastik klip dengan total berat 15,17 gram. Berikutnya 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y21 S warna hitam dan uang tunai sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

Lebih lanjut, Ia menjelaskan terungkapnya kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat.

“Dari laporan itu kami melakukan penyelidikan dan kami lakukan pengintaian di sekitar kontrakan pelaku. Petugas kami kemudian  menemukan target operasi dan langsung melakukan penggeledahan badan dan kami temukan sabu-sabu tersebut di tangan pelaku,” ungkapnya.

Baca Juga  Kejaksaan Agung RI Tetapkan Suparta Sebagai Tersangka Kasus Tipikor PT. Timah Tbk

Kemudian, kata dia, pihak kepolisian melakukan penggeledahan di kontrakan pelaku dan berhasil menemukan barang bukti tambahan.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU No. 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua puluh tahun penjara. (Mario)

Share :

Baca Juga

Pledoi

Crime in Belitong

Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Bedah Sentral RSUD Beltim Bacakan Pledoi

Crime in Belitong

Breaking News! Usut Dugaan Tipikor Dana Hibah KONI Belitung Periode 2016-2020, Kejari Belitung Geledah 4 Lokasi
Ikal Laskar Pelangi

Crime in Belitong

Berkas Kasus Penipuan Mi-chat Ikal Laskar Pelangi Sudah Masuk Ke Kejari Beltim
Martoni Polda Bangka Belitung

Crime in Belitong

BREAKING NEWS! Dengan Pengawalan Ketat, Martoni CS Dipindahkan ke Polda Babel
toko kelontong

Crime in Belitong

Satpol PP Belitung Panggil Dua Pemilik Toko Kelontong yang Kedapatan Jual Miras, Barang Bukti Bakal Dimusnahkan

Crime in Belitong

Penasihat Hukum Heran Kapolres Belitung Sebut Belum Terima Surat Permohonan Penangguhan Penahanan
Dua Perempuan

Crime in Belitong

Kisah Pilu Dua Perempuan Pelaku Prostitusi Online, Mengaku Terlilit Hutang Hingga Menjadi Tulang Punggung Keluarga
bom mortir

Crime in Belitong

Selama 20 Hari Bom Mortir Aktif Tergeletak di Pekarangan Rumah, Berikut Kisah “Pak De” Ataqwa Menemukan Mortir Tersebut