Home / Crime in Belitong

Sabtu, 13 Mei 2023 - 12:26 WIB

Simpan 43 Paket Sabu, Pria Pendatang Asal Sumsel Ini Dibekuk Satreskoba Polres Beltim

Tim Satreskoba Polres Belitung Timur berhasil membekuk seorang pemuda pendatang asal Provinsi Sumatera Selatan karena kedapatan menyimpan sebanyak 43 narkotika jenis sabu-sabu.

Tim Satreskoba Polres Belitung Timur berhasil membekuk seorang pemuda pendatang asal Provinsi Sumatera Selatan karena kedapatan menyimpan sebanyak 43 narkotika jenis sabu-sabu.

BelitongToday, Gantung – Tim Rajawali Sat Reserse Narkoba Polres Belitung Timur pimpinan Kasat Narkoba, Iptu Arief Budiman berhasil mengamankan seorang pria pemilik narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (3/5).

Pria tersebut diamankan di kontrakannya di Jalan Culek Dusun Jaya Desa Lenggang Kecamatan Gantung.

Saat penggeledahan, polisi menemukan bungkus alumunium foil yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu-sabu.

Kasi Humas Polres Belitung Timur Ipda Jerry Saputra Tandaru, seijin Kapolres AKBP Arif Kurniatan kepada awak media membenarkan kejadian tersebut.

“Beberapa waktu lalu Tim Rajawali Sat Reserse Narkoba Polres Belitung Timur berhasil mengamankan seorang pria asal Sumsel karena memiliki sabu-sabu,” kata Ipda Jerry, Jum’at (12/5) malam.

Baca Juga  Lagi, Satpol PP Belitung Ciduk Pengguna Kratom

Adapun barang bukti yang berhasil pihaknya amankan yaitu narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 43 plastik klip dengan total berat 15,17 gram. Berikutnya 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y21 S warna hitam dan uang tunai sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

Lebih lanjut, Ia menjelaskan terungkapnya kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat.

“Dari laporan itu kami melakukan penyelidikan dan kami lakukan pengintaian di sekitar kontrakan pelaku. Petugas kami kemudian  menemukan target operasi dan langsung melakukan penggeledahan badan dan kami temukan sabu-sabu tersebut di tangan pelaku,” ungkapnya.

Baca Juga  Bangun Wisata Berbasis Seni dan Budaya, Belitung Bakal Jadi lokasi Acara Independence Music Festival 2023

Kemudian, kata dia, pihak kepolisian melakukan penggeledahan di kontrakan pelaku dan berhasil menemukan barang bukti tambahan.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU No. 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua puluh tahun penjara. (Mario)

Share :

Baca Juga

Crime in Belitong

Polisi Berhasil Ciduk Seorang Satpam THM di Bangka Tengah, Kedapatan Simpan 32 Paket Sabu
Polres Belitung

Crime in Belitong

Polres Belitung Ringkus Lima Tersangka Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Diamankan di Sebuah Kamar Hotel
Perempuan

Crime in Belitong

Tiba di Pelabuhan Tanjungpandan, Perempuan Ini Langsung Dicokok Petugas, Bawa Sabu Seberat 107,3 Gram

Crime in Belitong

BNNK Belitung Imbau Masyarakat Isi Malam Pergantian Tahun dengan Kegiatan Positif

Crime in Belitong

“Teror Petasan Merah” di Air Merbau, Rumah Warga Dilempari Orang Tak Dikenal

Crime in Belitong

Ditreskrimsus Polda Babel Amankan Truk Bermuatan Ratusan Kampil Pasir Timah Ilegal

Crime in Belitong

Parah! Istri Bos SPBU di Belitung Ini Pukul Anak Anggota DPRD Belitung, Pihak Keluarga Lapor Polisi

Crime in Belitong

Breaking News! Usut Dugaan Tipikor Dana Hibah KONI Belitung Periode 2016-2020, Kejari Belitung Geledah 4 Lokasi