Home / Belitong Humanities

Kamis, 22 Juni 2023 - 18:54 WIB

Cegah TKI Ilegal, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan Gelar Sosialisasi

Kegiatan sosialisasi Fungsi Perlindungan WNI dalam Penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan di Sunset Bar Hotel BW Suite, Tanjungpandan, Kamis (22/6) pagi.

Kegiatan sosialisasi Fungsi Perlindungan WNI dalam Penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan di Sunset Bar Hotel BW Suite, Tanjungpandan, Kamis (22/6) pagi.

BelitongToday, Tanjungpandan – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan, Kabupaten Belitung menggelar kegiatan sosialisasi Fungsi Perlindungan WNI dalam Penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia di Sunset Bar, Hotel BW Suite Tanjungpandan, Kamis (22/6) pagi.

Sosialisasi tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Non Prosedural (NP).

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, turut hadir langsung, Kepala Divisi Keimigrasian, Kanwil Kemenkumham Babel, Doni Alfisyahrin. Juga, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Kanwil Kemenkumham Babel, Darori, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan, Suyatno.

Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpandan, Suyatno mengatakan sosialisasi ini pihaknya lakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya TPPO dan TKI-NP.

Baca Juga  Pj Bupati Belitung Dukung Program Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting

“Tujuan kegiatan sosialisasi ini adalah memberikan informasi kepada masyarakat terkait perlindungan WNI yang nantinya akan ke luar negeri,” katanya.

Ia menyebutkan, sebagaimana dinamika akhir-akhir ini bahwa marak terjadi para WNI yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.

“Imigrasi menggambil peran tersebut dengan cara lebih waspada dalam memberikan layanan keimigrasian kepada WNI,” paparnya.

Hal ini agar para WNI bisa terhindar dari kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Ini juga sejalan dengan arahan dan kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi melalui surat Direktur Intelijen Imigrasi pada 6 Juni kemarin,” ungkapnya.

Baca Juga  Kabupaten Beltim Alami Deflasi Juni 2024

Suyatno melanjutkan, pihaknya juga mewaspadai para WNI yang masuk dan keluar wilayah Indonesia terutama melalui pintu-pintu utama ke wilayah Indonesia.

“Walaupun tidak ada alat angkut secara reguler, tapi kami tetap waspada untuk memberikan pencerahan terjadinya tindak pidana perdagangan orang,” ujarnya.

Suyatno berharap, melalui upaya ini tidak muncul korban-korban baru TPPO di Indonesia.

“Sampai bulan Maret 2023 ini Imigrasi secara keseluruhan sudah menggagalkan keberangkatan sebanyak 10.138 WNI. Mereka diduga nanti akan menjadi korban perdagangan orang. Itu salah satu bentuk perlindungan kami,” tutupnya. (Ferdy)

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

Tahun 2023, Kantor Imigrasi Tanjungpandan Sukses Raih Sejumlah Penghargaan, Rahmad Suharto Minta Kinerja Ditingkatkan
Hibah Australia

Belitong Humanities

Dua Organisasi FLLAJ Belitung Terima Hibah Masing-Masing Rp500 Juta dari Australia
Pembangunan Belitung

Belitong Humanities

Tahun Terakhir Kepemimpinan Sahani-Isyak, Ini Rencana Pembangunan Belitung

Belitong Humanities

Penuh Damai dan Khidmat, Ketua DPRD Belitung Ikuti Misa Vigili Natal di Regina Gereja Pacis

Belitong Humanities

H-3 Idul Fitri 1445 Hijriah, Express Bahari 3 E Berangkatkan 281 Penumpang Menuju Pangkal Balam

Belitong Humanities

BNNK Belitung Gelar Rapat Koordinasi Pengembangan Kota Tanggap Ancaman Narkotika

Belitong Humanities

Kepala BNNK Belitung: “Jangan Pernah Coba Narkoba!”

Belitong Humanities

DPC IPJI Belitung Gelar Rapat Koordinasi Pembentukan Pengurus