BelitongToday, Tanjungpandan – Plt Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana melaksanakan sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Sosialisasi tersebut berlangsung di Vania Vitnes, jalan Gatot Subroto, Tanjungpandan, Belitung, Sabtu (9/12).
Menurut Hellyana, anak-anak memiliki peran strategis sebagai tunas bangsa merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa. Karena, mereka mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan.
“Anak adalah calon generasi muda yang harus dibekali berjuang untuk meneruskan cita-cita perjuangan bangsa. Mereka merupakan harapan yang bangsa itu sendiri miliki, untuk meraih suatu kemajuan yang lebih baik,” kata Hellyana.
Ia mengatakan, dalam perkembangannya, masih banyak anak yang perlu mendapat perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi dan penelantaran di daerah.
Mengingat pentingnya perlindungan bagi anak, kata Hellyana, dengan kesadaran tinggi saja tidak cukup memberikan kesejahteraan dan perlindungan bagi anak.
“Tentunya perlu langkah-langkah konkret, terkoordinasi, terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan. Hal ini, guna membentuk payung hukum untuk jaminan perlindungan anak,” harapnya.
Menurutnya, dinamika pembangunan tidak selalu membawa dampak yang positif dan menguntungkan bagi anak-anak, secara sosial mereka rentan terhadap tindakan kekerasan dan eksploitasi.
“Dengan adanya payung hukum peraturan daerah perlindungan anak, maka setiap akses hak anak akan terpenuhi. Semoga perda ini akan menguatkan dan akan menjadikan kita sebagai daerah layak anak,โ tandasnya. (Adoy)







