BelitongToday, Tanjungpandan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggelar rapat paripurna dengan agenda membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Senin, (19/6) pagi.
Rapat paripurna tersebut berlangsung dengan agenda jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi terhadap penyampaian tiga raperda. Yakni, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung tentang Penyelenggaraan Kearsipan. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung tentang Pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa. Dan, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Belitung, Ansori, juga hadir, Wakil Ketua I DPRD Belitung, Budi Prasetyo, dan Wakil Ketua II DPRD Belitung, Hendra Pramono.
Rapat paripurna juga dihadiri langsung oleh Bupati Belitung, Sahani Saleh.
Ketua DPRD Kabupaten Belitung, Ansori menjelaskan rapat paripurna beragendakan mendengarkan jawaban pihak eksekutif. Atas penyampaian dan pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Belitung terhadap penyampaian tiga raperda sebelumnya.
“Rapat paripurna ini adalah mendengarkan jawaban eksekutif atas penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Belitung sebelumnya,” papar Ansori.
Ansori menjelaskan, agenda rapat paripurna pada hari ini merupakan landasan dalam pengambilan keputusan selanjutnya terhadap tiga raperda tersebut.
“Setelah agenda hari ini, akan berlanjut dengan agenda atau pembahasan selanjutnya,” ucap Ansori.
Sementara itu, Bupati Belitung Sahani Saleh mengatakan bahwa tiga raperda ini ia harapkan dapat meningkatkan kinerja pemerintah Kabupaten Belitung.
“Semoga raperda ini dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya dan memberikan dampak positif bagi penyelenggaraan pembangunan,” harapnya. (Ferdy)