Menjaga Marwah Lembaga
RDP persoalan polemik keberadaan reklame di kawasan Bundaran Tugu Satam berlangsung di ruang Banmus DPRD Belitung, Senin (20/11) siang.
RDP dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Belitung, Hendra Pramono dan dihadiri langsung oleh Kepala Badan Pengelola Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPPRD) Belitung Iskandar Febro. Juga, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Belitung Hendri Suzanto beserta perwakilan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perindustrian (DPMPTSPP) Belitung.
Hendra Pramono menyampaikan dari hasil RDP tersebut ia tarik kesimpulan keberadaan reklame di kawasan Bundaran Tugu Satam tidak memiliki izin. Hal ini usai mendengar penjelasan dari pihak DPMPTSPP Belitung yang tidak pernah mengeluarkan izin terkait pemasangan reklame tersebut.
Akan tetapi, lanjut Een, sapaan akrab Hendra Pramono, BPPRD Belitung tetap memungut retribusi dari keberadaan reklame tersebut.
“Dinas satu pintu tidak pernah mengeluarkan izin reklame namun BPPRD tetap memungut pajak walaupun tanpa izin. Memungut pajak tetap boleh, kata Kepala BPPRD, meskipun tanpa izin dengan tarif sesuai peraturan daerah,” sebut Hendra Pramono.
Hal ini membuktikan tidak ada sinergi antara DPMPTSPP Belitung, BPPRD Belitung, dan Satpol PP Belitung dan saling lempar tanggung jawab.

Sesuai Perda
“Kalau itu katanya bukan zaman saya, ini, itu alasannya, artinya tidak ada sinergi. Wajarlah kalau Bapak Hendri Suzanto Kasat Pol PP tidak tahu karena baru menjabat. Tapi, BPPRD Belitung sudah berkirim surat sebelum Bapak Hendri menjabat Kasat Pol PP. Jadi itu kayaknya seperti alibi,” pungkasnya.
Oleh karena itu, Hendra Pramono melanjutkan, sesuai amanat Perda Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame. Apabila tidak mengantongi izin maka harus dirobohkan.
“Karena ini perintah peraturan daerah kalau tidak ada izin 3 X 24 jam harus dirobohkan, ini perintah perda yang harus ditegakkan. Kita hidup di atas langit masih ada langit, kita hidup berdasarkan aturan. Panglima tertinggi kita adalah hukum dan aturan. Jadi kita sepakati di sini, kita rekomendasikan sesuai amanat perda,” bebernya.
Selain itu, rekomendasi tersebut mencantumkan untuk menjaga marwah lembaga DPRD Belitung. Hendra Pramono tidak ingin Perda Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame disebut sebagai perda “Banci” alias “Bencong”.
“Kami tidak mau perda ini menjadi perda “bencong”. Karena perda ini pembuatannya dengan biaya dan tenaga namun tidak dipakai, tadi juga sempat ada kata-kata perda ini gugur. Biar Marwah DPRD ada, Satpol PP juga bekerja menegakkan perda, bagaimana kalau 3×24 jam kita rekomendasikan Satpol PP Belitung. Kalau aku sebagai pimpinan ingin merekomendasikan agar ini secepatnya untuk dirobohkan, apakah kawan-kawan setuju,” ucap Hendra Pramono. (Angga)







