BelitongToday, Tanjungpandan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara mendadak terkait polemik keberadaan reklame di sekitar kawasan Bundaran Tugu Satam, Senin (20/11).
RDP ini berlangsung untuk menindaklanjuti interupsi para anggota DPRD Belitung tentang tindakan Satpol PP Belitung. Satpol PP menghentikan aktivitas penggalian lubang tiang reklame di KV Senang, Jumat (17/11) lalu. Interupsi tersebut anggota DPRD layangkan dalam acara rapat paripurna yang berlangsung sebelumnya.
Salah satu interupsi berasal dari Ketua Komisi III DPRD Belitung, Suherman. Ia meminta agar Satpol PP Belitung tidak tebang pilih dalam melakukan penegakan perda.
Seperti menertibkan keberadaan reklame di kawasan Bundaran Tugu Satam. Sebab, mengacu kepada Perda Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame. Pada pasal 6 tercantum bahwa dilarang mendirikan reklame dalam radius 125 meter dari kawasan bundaran Tugu Satam.
Namun fakta di lapangan, pihaknya mencatat ada sekitar tujuh reklame yang berada di sekitar kawasan Bundaran Tugu Satam.
Interupsi serupa juga datang dari Wakil Ketua II DPRD Belitung, Hendra Pramono. Ia berharap hal sama, agar Satpol PP Belitung tidak tebang pilih dalam menegakkan peraturan daerah. Salah satunya adalah persoalan keberadaan reklame di kawasan Bundaran Tugu Satam.