Home / Belitong Economic and Business

Jumat, 11 Agustus 2023 - 15:43 WIB

Foresta Terindikasi Caplok Lahan di Luar HGU

Dokumentasi aksi massa demonstran menuntut kejelasan penyelesaian permasalahan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT. Foresta Lestari Dwikarya di kantor Bupati Belitung di jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Lesung Batang, Kamis (10/8) kemarin.

Dokumentasi aksi massa demonstran menuntut kejelasan penyelesaian permasalahan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT. Foresta Lestari Dwikarya di kantor Bupati Belitung di jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Lesung Batang, Kamis (10/8) kemarin.

BelitongToday, Tanjungpandan – Koordinator Lapangan (Korlap) Demonstrasi masyarakat tujuh desa terhadap HGU PT Foresta Lestari Dwikarya, Martoni mempertanyakan pihak perusahaan yang memasang patok atau tanda batas di luar HGU.

Martoni mempertanyakan ini dalam rapat audiensi yang dihadiri oleh Bupati Belitung Sahani Saleh, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Belitung, Destika Efenly, Kepala BPN Belitung, Akhmad Syaikhu beserta para perwakilan masyarakat tujuh desa.

“Jika ada sejumlah titik yang berada di luar HGU, pertanyaan kami kepada BPN adalah bagaimana mereka memasang patok BPN di luar HGU,” tanya Martoni dalam audiensi, Kamis (10/8) kemarin.

Menurut Martoni, dalam uji petik verifikasi HGU PT. Foresta Lestari Dwikarya yang dilakukan seminggu lalu pihaknya menemukan adanya patok BPN yang berada di luar HGU PT. Foresta Lestari Dwikarya.

Baca Juga  Stok Beras di Bulog Belitung Capai 1.307,9 Ton, Minyak Goreng 130 Ton

“Kami ada menemukan patok BPN yang berwarna merah itu yang mana kami duga patok itu berada di luar HGU,” imbuhnya.

Bila Pasang Patok di Luar HGU, Ada Indikasi

Menanggapi pertanyaan tersebut, Akhmad Syaikhu menjelaskan bahwa setiap pemegang HGU memiliki kewajiban untuk memasang patok atau tanda batas tersebut.

Ia menjelaskan, apabila pihak perusahaan memasang patok atau tanda batas di luar HGU maka sangat sulit untuk dijelaskan.

“Kalau pemegang HGU memasang di luar HGU-nya maka saya juga tidak tahu juga pak bagaimana,” jelasnya.

Menurut Akhmad Syaikhu, seharusnya pihak perusahaan memasang patok seusai dengan HGU yang mereka pegang atau miliki.

Baca Juga  Status Lahan Eks PT Timah Clear, Pemkab Belitung Siap Tancap Gas Kembangkan Kawasan Wisata Tanjungpendam

“Apabila mereka memasang patok di luar HGU pihak perusahaan ada indikasi,” ungkapnya.

Selain itu, dalam audiensi tersebut, BPN Belitung juga memaparkan hasil uji petik tim verifikasi HGU PT. Foresta Lestari Dwikarya.

Salah satunya tim menemukan sejumlah lokasi perkebunan kelapa sawit PT. Foresta Lestari Dwikarya yang berada di luar izin Hak Guna Usaha (HGU).

Kemudian tim juga menemukan adanya kebun PT. Foresta Lestari Dwikarya yang berada di dalam kawasan hutan.

“Secara data-data di kami yang masuk kawasan hutan sesuai dengan surat keterangan dari Kementerian Kehutanan, perlu pendalaman juga apakah itu memang keterlanjuran atau memang sudah dari dulu masuk kawasan hutan,” jelasnya. (Tim)

Share :

Baca Juga

kolong Air Baik

Belitong Economic and Business

Ganggu Fasilitas Umum, Satpol PP Belitung Tertibkan Aktivitas TI di Kolong Air Baik
Pertamina Ahok

Belitong Economic and Business

Besok, Komut Pertamina Ahok Dijadwalkan Kunker di Belitung
Pasar Tanjungpandan

Belitong Economic and Business

Hari Ketiga Idul Fitri, Suasana Pasar Tanjungpandan Masih Lengang
TI Ilegal

Belitong Economic and Business

Kawasan Pesisir Juru Seberang Rusak Dihajar TI Ilegal, Kades: Kami Sudah Berikan Imbauan Kepada Penambang
Perum Bulog

Belitong Economic and Business

Perum Bulog Beli Beras Petani Lokal Belitung Timur, Bakal Salurkan kepada ASN
Mathur Noviansyah

Belitong Economic and Business

Kepala Bappelitbangda Beltim Sebut RPJMD Sudah Berjalan Baik

Belitong Economic and Business

HIPMI Belitung Timur Siap Ciptakan Peluang Ekonomi Baru

Belitong Economic and Business

Kendalikan Inflasi, Pemkab Belitung Timur Gelar Operasi Pasar Murah