BelitongToday, Tanjungpandan – UPT Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Belitung mencatat realisasi penerimaan pajak daerah sepanjang tahun 2022 mencapai Rp 80,9 Milliar.
Kepala UPT Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Wilayah Kabupaten Belitung Erwinsyah, mengatakan, realisasi penerimaan tahun pajak daerah sebesar Rp80,9 miliar telah melampaui target penerimaan pajak daerah sepanjang tahun 2022 yakni sebesar Rp63,7 Milliar.
“Alhamdulillah target penerimaan pajak tahun 2022 tercapai 127 persen,” kata Erwinsyah, Selasa (17/1).
Menurut Erwinsyah, jenis penerimaan pajak daerah di samsat Belitung yakni realisasi Pajak Air Permukaan (PAP) sebesar Rp6 miliar dari target Rp5,3 miliar, PAP denda realisasi Rp 100 juta dan target Rp 72 juta.
Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok sebesar Rp44,7 miliar dari target Rp35,4 miliar, penerimaan PKB Denda sebesar Rp 1,5 miliar dari target Rp 1,8 miliar.
Kemudian Bea Balik Nama (BBN) pokok sebesar Rp28,4 miliar dari target Rp20,9 miliar serta penerimaan BBN denda sebesar Rp32,2 juta dari target Rp 31,3 juta.
“Alhamdulillah tidak ada masalah dalam pencapaian target terbantu dengan harga timah serta daya beli masyarakat,” bebernya.
Ia menambahkan, untuk target penerimaan pajak daerah pada 2023 mendatang sebesar Rp 68,3 milliar.
“Kami tetap optimis target ini tercapai,” ucapnya (Adoy)