BelitongToday, Tanjungpandan – KPU Belitung melaksanakan Rapat Koordinasi Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Belitung.
Rakor itu dihadiri seluruh PPK dan PPS di Kabupaten Belitung bertempat Hotel BW Suite, Tanjungpandan. Selasa (5/12)
Rakor itu membahas agenda pembentukan Kelompok Petugas Pemungutan Suara (KPPS).
Anggota KPU Kabupaten Belitung Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Abdul Ghofur mengatakan KPU Belitung membutuhkan tenaga KPPS berjumlah 3.829 orang. Jumlah ini dihitung dari tujuh orang per TPS. Dengan jumlah TPS 547 tersebar di lima wilayah kecamatan. Ditambah masing-masing dua orang petugas pengamanan di setiap TPS.
“Pembentukan KPPS ini dijadwalkan pengumumannya tanggal 11 Desember 2023. Jadi mulai tanggal itu sudah bisa mengirimkan lamaran ke sektretariat PPS masing-masing,” kata Anggota KPU Kabupaten Belitung Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM, Abdul Ghofur.
Menurut Ghofur, mekanisme perekrutan tenaga KPPS difokuskan di masing-masing PPS, yakni mulai dari penerimaan berkas, proses rekrut hingga pelantikan juga di PPS.
Namun sesuai aturan terbaru, persyaratan usia pendaftaran KPPS minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun. Selain itu tidak mengidap penyakit komorbid.
“Jadi memang persyaratan ini hasil evaluasi Pemilu 2019, waktu itu banyak kejadian 800 lebih KPPS, linmas dan anggota kepolisian. Sehingga diharapkan keterlibatan generasi muda,” kata Ghofur.
Ghofur melanjutkan, pada proses rekrtutmen nantinya, setelah lulus seleksi administrasi, peserta akan mengunggah data ke aplikasi SIAKBA dan SIPOL. Tujuannya untuk mengecek keterlibatan peserta dengan keanggoatan partai politik.
“Jadi bagi yang ingin bergabung menjadi anggota KPPS bisa mendaftar mulai tanggal 11 sampai 20 Desember 2023,” tandasnya (Adoy)







