BelitongToday, Tanjungpandan – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Belitung Masdar Nawawi mengatakan para jamaah Calon Haji (Calhaj) di Belitung sudah bisa melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) tahun 2024.
Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2024 Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) 2024 bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji dan nilai manfaat.
Masdar menyebutkan, besaran BIPIH untuk embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134.
Maka, lanjut Masdar, para jamaah calon haji di Belitung hanya melunasi sisa dari dari nominal tersebut yang dikurangi dari setoran awal sebelumnya sebesar Rp25 juta.
“Jadi yang harus disetorkan atau dilunasi oleh para calhaj adalah sebesar Rp28.943.134,” jelasnya.
Ia menjelaskan, biaya tersebut mencakup biaya penerbangan, akomodasi selama di Kota Makkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.
Dua Tahapan Pelunasan
Masdar menjelaskan, adapun masa pelunasan BIPIH tersebut mengacu kepada Keputusan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Nomor 83 tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Haji Reguler 2024 Masehi dibagi ke dalam dua tahapan.
Tahap pertama 10 Januari – 12 Februari 2024. Tahap kedua 5 Maret – 26 Maret 2024. Pelunasan BIPIH tersebut dapat dilakukan melalui bank penerima setoran BIPIH pada pukul 8.00 WIB -15.00 WIB (hari kerja).
“Kami mengimbau para calhaj dapat mengikuti kegiatan pemeriksaan kesehatan yang saat ini sedang berlangsung di RSUD Marsidi Judono Belitung. Selanjutnya para jamaah tetap mengikuti tahapan pelunasan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” tandasnya. (Adoy)







