BelitongToday, Tanjungpandan – Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Tanjungpandan, Kabupaten Belitung mengeluarkan surat imbauan tentang waspada cuaca ekstrem.
Surat imbauan tersebut ditujukan kepada pimpinan perusahaan pelayaran, nahkoda kapal, dan agen pelayaran di pelabuhan Tanjungpandan.
Koordinator Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli KSOP Kelas IV Tanjungpandan, Iswandi mengatakan surat imbauan tersebut berlaku mulai 30-31 Januari.
“Imbauan ini kami keluarkan berdasarkan informasi dan hasil pantauan dari BMKG melalui situs BMKG maritim tentang prakiraan tinggi gelombang,” jelasnya.
Iswandi menjelaskan, seluruh nahkoda dan pengguna jasa pelayanan agar selalu dan tetap memperhatikan perkembangan kondisi cuaca dan tidak memaksakan diri.
Lebih lanjut ia mengatakan, seluruh operator kapal dan nahkoda juga wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap enam jam sekali.
“Kemudian melaporkan situasinya kepada Stasiun Radio Pantai dan mencatatkannya ke dalam Log-Book,” paparnya.
Oleh karena itu, bagi kapal yang telah berlayar lebih dari empat jam pelayaran nahkodanya wajib melampirkan berita cuaca yang telah ditandatangani.
“Yakni sebelum mereka mengajukan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kepada Syahbandar,” ujarnya.
Iswandi mengimbau, kepada setiap kapal yang berlindung wajib segera melaporkan kepada Syahbandar dan Stasiun Radio Pantai (SROP) terdekat.
Selanjutnya bagi kapal yang sedang menghadapi cuaca buruk agar segera berlindung di tempat aman dengan ketentuan kapal harus dalam keadaan siap bergerak.
“Kemudian menginformasikan posisi kapal, kondisi cuaca, kondisi kapal serta hal-hal penting lainnya,” paparnya.
Iswandi mengimbau, kepada nahkoda juga tidak memaksakan diri untuk melakukan pelayaran jika kondisi dalam keadaan buruk seperti sekarang ini.
“Kami imbau tetap menunggu sampai cuaca bagus karena ini penting demi keselamatan semua,” jelasnya. (Nazriel)