BelitongToday, Tanjungpandan – Anggota Komite I DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Darmansyah Husein mendapat kepercayaan memimpin advokasi hukum konflik masyarakat tujuh desa terhadap PT. Foresta Lestari Dwikarya.
Keputusan ini terjadi di sela-sela acara lawatan Komite I DPD RI ke Kabupaten Belitung untuk membahas kesiapan pelaksanaan Pemilu 2024.
Darmansyah Husein, mendapatkan mandat langsung dari Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi untuk memimpin advokasi hukum konflik masyarakat tujuh desa dengan Foresta Lestari Dwikarya.
“Saya mandatkan langsung kepada Darmansyah Husein untuk memimpin penyelesaian ini, apakah bapak percaya terhadap Bapak Darmansyah Husein untuk memimpin ini,” ucap Fachrul Razi, Senin (25/9).
Fachrul menjelaskan, pihaknya telah menerima permohonan advokasi hukum atas konflik masyarakat dengan PT. Foresta Lestari Dwikarya.
“Sudah kami terima permohonan advokasi konflik sawit Membalong. DPD akan meminta bapak Darmansyah memimpin persoalan ini sampai selesai,” bebernya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komite I DPD RI berjanji menindaklanjuti konflik tersebut. Bahkan pihaknya akan bersurat kepada kementerian terkait untuk mengusut tuntas persoalan ini.
“Siapkan lima orang nanti berangkat ke Jakarta kita akan temui menteri,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota DPD RI Dapil Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Darmansyah Husein mengatakan siap menerima dan menjalankan mandat tersebut.
Pihaknya menilai, bahwa konflik masyarakat dengan PT. Foresta Lestari Dwikarya sudah cukup lama dan harus dituntaskan.
Darmansyah berpendapat, masyarakat harus mendapatkan kepastian atas persoalan ini.
“Konflik ini sudah lama, jangan sampai nanti persolan ini seperti api di dalam sekam,” tuturnya. (Tim)