BelitongToday – Sebanyak 320 lembar blangko ijazah dimusnahkan oleh Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Belitung.
Sebanyak 320 ijazah tersebut itu terdiri dari program paket 92 blangko, Sekolah Dasar (SD) sebanyak 164 blangko dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sejumlah 64 blangko.
Blangko ijazah itu merupakan hasil pelaksanaan ujian peserta didik Tahun 2022/2023. Sedangkan blangko yang dimusnahkan merupakan sisa dan adanya kesalahan tulis dalam pengisian ijazah.
Kepala Disdikbud Belitung Soebagio mengatakan, pemusnahan dokumen negara ini merupakan suatu hal yang berkaitan dengan petunjuk teknis dari Kemendikbudristek RI yang berkaitan dengan pemanfaatan dari dokumen negara yang berbentuk ijazah.
“Jadi hari ini kita musnahkan, bersama disaksikan oleh perwakilan polres dan jajaran Disdikbud Belitung,” kata Soebagio.
Menurut Soebagio, sejumlah 320 itu terdiri dari program paket 92 blangko, Sekolah Dasar (SD) sebanyak 164 blangko dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sejumlah 64 blangko.
“Hari ini kita musnahkan ijazah itu. Dokumen ini ada kelebihan memang untuk mengantisipasi kesalahan penulisan, kesalahan data dan lainnya,” tandasnya. (Adoy)







