BelitongToday, Tanjungpandan – Pemerintah Kabupaten Belitung menetapkan besaran zakat fitrah bulan suci Ramadan 1444 Hijriah sebesar Rp32.500 per jiwa.
Sekretaris Daerah Belitung, MZ Hendra Caya mengatakan, jumlah besaran zakat fitrah Ramadan pada tahun ini masih sama dengan tahun sebelumnya.
Ia mengatakan, Bupati Belitung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 451.12/291/IV/2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadan 1444 Hijriah.
Surat edaran tersebut berdasarkan hasil keputusan rapat bersama antara Pemkab Belitung dengan MUI Belitung, ormas Islam, dan dinas terkait.
Ia menjelaskan, besaran zakat fitrah dalam bentuk beras harus sebanyak 2,5 kilogram per jiwa atau setara Rp32.500 dalam bentuk uang.
“Tahun ini zakat fitrah kita masih sama yaitu 2,5 kg untuk perorang atau Rp32.500 dalam bentuk uang,” ungkapnya pada Senin (27/3).
Ia melanjutkan, apabila terdapat harga beras yang di atas atau di bawah Rp13.000 per kilogram, maka wajib mengeluarkan sebesar harga yang sesuai dikali 2,5 kilogram beras.
Selain itu, besaran fidyah harus sebanyak 1 Mud atau sesuai dengan nominal Rp25.000 per hari sesuai hutang puasanya.
“Jadi bagi yang tidak puasa silahkan bayarkan Fidyah per hari Rp25.000 dikali dengan berapa hari puasa yang ditinggalkan,” jelasnya.
Ia berharap, seluruh pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di Mushola, Masjid, dan Surau tidak mengubah besaran nominal dalam surat edaran.
“Pokoknya semua berdasarkan dengan surat edaran ini. Jangan ubah karena acuan kita adalah surat edaran ini,” tandasnya.
Ia meminta, UPZ dapat mempertanggungjawabkan dan membagikan zakat fitrah kepada para mustahik di lingkungan sekitar sebelum Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah.
“Saya harap bertanggungjawab dan lanjutkan untuk bagikan kepada mustahiq wilayah sekitar sebelum Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah,” tutup Hendra. (Mg1)