BelitongToday, Tanjungpandan – Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kabupaten Belitung, Lutfi Avian mengatakan nilai Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Kabupaten Belitung sekitar 68,9 persen sedangkan target 68,88 persen di tahun 2023.
IKLH merupakan gambaran indikasi awal yang memberikan kesimpulan cepat dari suatu kondisi lingkungan hidup.
IKLH dapat digunakan sebagai bahan informasi dalam mendukung proses pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Kabupaten Belitung tahun 2023 menggambarkan kondisi lingkungan hidup Kabupaten Belitung yang difokuskan
pada media lingkungan air, udara, dan tutupan lahan.
“IKLH dapat digunakan untuk mengevaluasi secara umum kualitas lingkungan hidup dan pencapaian tujuan insfrastruktur di Kabupaten Belitung,” kata Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kabupaten Belitung Lutfi Avian, Sabtu 24 Februari 2024.
Menurutnya, nilai ini menggambarkan Indeks Kualitas Air (IKA), Indeks Kualitas Udara (IKU) dan Indeks Kualitas Lahan (IKL) di Kabupaten Belitung yang pengukurannya dilakukan pada tahun 2023.
Indeks Kualitas Air dihitung berdasarkan pengukuran di aliran-aliran sungai dan kolong yang ada di setiap Kecamatan dalam Kabupaten Belitung.
Kualitas udara diukur pada Kawasan pemukiman, industri, transportasi dan perkantoran di Kabupaten Belitung, dan kualitas lahan dihitung berdasarkan indeks tutupan lahan.
“Target kita 68,88 persen dan nilai IKLH kita 68,9 persen dari angka 2022 kita mengalami penurunan karena faktor el-nino,” sebutnya.
Menurut Lutfi, nilai IKA pada tahun 2023 ditargetkan sebesar 52,8 persen sedangkan realisasi kinerja tahun 2023 yakni 59,71 persen dengan tingkat capaian sebesar 113,09 persen.
Ia melanjutkan, nilai IKU pada tahun 2023 ditargetkan 93,83 persen sedangkan realisasi kinerja tahun 2023 sebesar 90,43 persen dengan tingkat pencapaian sebesar 96,38 persen.
Selanjutnya nilai IKL pada tahun 2023 ditargetkan sebesar 50,35 persen sedangkan realisasi kinerja tahun 2023 sebesar 44,89 persen dengan tingkat capaian sebesar 89,16 persen.
“Perhitungan dilakukan melalui aplikasi Indeks Kualitas Lingkungan Hidup oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 27 Tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup,” tandasnya. (Adoy)