BelitongToday, Tanjungpandan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait lapangan sepakbola Paal Satu.
RDP tersebut berlangsung di Ruang Badan Musyawarah DPRD Belitung, Selasa (24/1) pagi.
Warga meminta Lurah Paal Satu, Yusuf, meninjau ulang SKT yang ia keluarkan karena masih bersengketa dan ada hak orang lain. di lahan tersebut.
“Sejak tahun 1973 mereka berupaya untuk mengambil lahan sebanyak 3,7 hektar tersebut, tetapi yang lurah terbitkan hanya 0,8 hektar,” jelas Hendra Pramono.
Sementara 2,9 hektarnya adalah sekolah dan pemukiman masyarakat.
Karenanya, Hendra menilai SKT tersebut cacat hukum atau tidak sah karena nama pemiliknya juga tidak sesuai dengan akta kelahiran.
“Oleh karena itu, Dewan merekomendasikan agar SKT lapangan sepakbola Paal Satu dicabut karena prosedurnya salah dan tidak transparan,” ujarnya.
Kabag Hukum Setda Belitung, Suparno, dalam rapat tersebut mengatakan, SKT masih mungkin untuk dilakukan pencabutan oleh pihak yang menerbitkan.
“SKT bisa dicabut tergantung keberanian yang menerbitkan SKT, dalam hal ini yang memiliki wewenang menerbitkan SKT adalah Lurah,” ujar Suparno.
Sementara itu, Anggota DPRD, Vina Cristyn Ferani menambahkan bila SKT tidak sesuai dengan prosedur, DPRD akan memberi dukungan sepenuhnya kepada warga Paal Satu.
“Tetapi jika yang sesuai adalah pemilik hak waris, maka Vina meminta kepada warga agar legowo menerima hasil keputusan,” ungkapnya. (Mg1)