BelitongToday, Tanjungpandan – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Belitung mengimbau unit pengumpulan zakat (UPZ) segera berkoordinasi dengan pengurus masjid guna melakukan pengumpulan zakat fitrah 1444 hijriah atau 2023 masehi.
Ketua Baznas Belitung Firmansyah, bahwa mereka menghimbau kepada unit pengumpulan zakat yang telah dibentuk dan disahkan oleh Baznas Kabupaten Belitung agar segera berkoordinasi dengan pengurus masjid. Hal ini terkait apakah akan mengunakan UPZ yang telah ada atau membentuk kepanitiaan zakat fitrah sendiri.
“Semuanya itu tergantung keputusan di tiap-tiap masjid, namun pihaknga juga menyarankan agar segera dilaksanakan,” kata Firmansyah, Kamis (6/4).
Firmansyah menerangkan, hal yang paling penting yakni mereka meminta laporan administrasi dari kegiatan pengumpulan zakat fitrah tersebut.
Sebab, laporan dari kegiatan pengumpulan zakat fitrah akan mereka laporkan ke Kemenag Belitung, Baznas provinsi, dan pusat sebagi pelaporan tahunan kegiatan tersebut.
“Kami menunggu tiap-tiap masjid untuk melaporkan hasil kegiatan zakat fitrah,” tegasnya.
Selain itu, Firmansyah juga menghimbau, kepada seluruh masyarakat yang memiliki harta ataupun penghasilan yang sudah mencapai nishob, untuk segera menunaikan zakatnya. Hal ini agar harta dan jiwa menjadi bersih dan amal-amal ibadah selama bulan ramadan diterima Allah SWT.
“Kita menghimbau kepada masyarakat khususnya para muzakki agar segera menunaikan zakat maal dan profesinya ke kantor baznas,” sebutnya.
Besaran Zakat
Ia juga memaparkan, besaran zakat yang harus ditunaikan masyarakat sebagaimana telah disepakati antara Pemkab Belitung, Kemenag Belitung, Baznas, Bulog, dan ormas islam, sebagai berikut:
I. Untuk besaran zakat fitrah tahun 1444 H/2023 M, yaitu berupa uang sebesar Rp.32.500,-, atau sama dengan 2,5 kg beras per jiwa.
Dengan standar harga beras di pasaran sebesar Rp.13.000. Bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras dengan harga di bawah atau di atas harga beras standar, wajib hukumnya mengeluarkan zakat fitrah sesuai dengan yang mereka konsumsi/makan sehari-hari.
II. Untuk besaran nilai fidyah sebesar Rp25.000/hari (sesuai kemampuan yang bersangkutan)
III. Untuk zakat maal
A. Zakat maal/harta dilaksanakan dengan ketentuan;
- 1 gram mas = Rp.934.500
- 85 gram mas x Rp. 934.500 = Rp.79.432.500
- Untuk mas 24 karat, nishob/takaran mencapai 85 gram dengan haul (lama disimpan) selama 1 tahun, maka wajib mengeluarkan zakat sebesar = Rp79.432.500 x 2,5% = Rp1.985.812
B. Zakat profesi
Jika seseorang asn dan swasta yang memiliki penghasilan mencapai nishob sebesar Rp. 79.432.500 pertahun, atau Rp.6.619.375 perbulan,maka wajib mengeluarkan zakatnya sebesar Rp.1.985.812/pertahun atau Rp.165.484/bulan.
C. Zakat pertanian dan perkebunan
Nishobnya sama dengan emas, haulnya sama dengan 1 tahun dengan perhitungan nya Rp. 79.432.500 x 2,5% = Rp. 1.985.812. (Adoy)