BelitongToday, Tanjungpandan – Kementerian Kelautan Perikanan, melalui Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan membuka Gerai Layanan Penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) atau Sertifikat Good Manufacturing Practices (GMP).
Gerai tersebut berada di Aula PPN Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung dan Kantor Dinas Perikanan Belitung Timur. Pembukaan gerai berlangsung pada tanggal 29-30 September.
Pembukaan gerai tersebut sebagai upaya mempercepat sertifikasi produk perikanan untuk memberikan jaminan mutu dan keamanan serta peningkatan nilai tambah.
Layanan gerai ditujukan terutama bagi pelaku usaha UMKM yang rentan dalam memberikan jaminan mutu dan keamanan produk.
Pada pelaksanaan gerai kali ini khusus untuk mengakomodir pelaku usaha pengolahan perikanan yang berlokasi di Provinsi Bangka Belitung. Atau lebih tepatnya di Kabupaten Belitung dan Belitung Timur.
Belitung Penghasil Olahan Berbasis Komoditas Ikan Laut
Direktur Pengolahan dan Bina Mutu Ditjen PDS KKP, Widya Rusyanto mengatakan, Pulau Belitung merupakan salah satu daerah penghasil diversifikasi olahan berbasis komoditas perikanan laut.
Menurutnya, pada umumnya ikan diolah menjadi produk berbasis fish jelly product. Seperti bakso, nugget, pempek, kaki naga, aneka makanan ringan (snack). Serta ikan asin dan ikan kering yang notabene memiliki segmentasi pasar yang khas dan potensi pasar yang luas. Baik lokal maupun ekspor.
โPotensi ini yang sangat perlu untuk kita lakukan percepatan sertifikasi kelayakan pengolahanโ katanya.
Menurutnya, SKP merupakan pengejawantahan kewajiban penerapan kelayakan pengolahan pada setiap pelaku usaha penanganan dan/atau pengolahan ikan. Sesuai dengan amanah Undang-Undang nomor 31 tahun 2004 juncto nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.
Pelaksanaan gerai juga mendapat sambutan baik oleh Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Belitung dan Belitung Timur. Ia memberikan dukungan langsung baik sarana dan prasarana kegiatan, maupun tenaga pendamping. Bagi pelaku usaha seperti penyuluh perikanan dan pembina mutu.
“Dalam gerai SKP tidak hanya upaya percepatan penerbitan sertifikat, melainkan juga pelaku usaha dapat berkonsultasi langsung dengan pembinanya. Terkait cara pengurusan SKP, penyusunan panduan mutu, pembuatan akun SKP online dan konsultasi perizinan berusaha seperti NIB. Juga, sertifikat standar dan pemilihan KBLI yang sesuai dengan jenis produk dan risiko berusaha,” tandas Widya. (Adoy)