Home / Belitong Economic and Business

Selasa, 3 Oktober 2023 - 15:18 WIB

Ditjen PDS KKP Buka Gerai SKP di PPN Tanjungpandan, Bantu Percepat Sertifikasi Produk Perikanan

Pembukaan gerai SKP di di aula PPN Tanjungpandan Kabupaten Belitung dan Kantor Dinas Perikanan  Belitung Timur pada tanggal 29 - 30 September.

Pembukaan gerai SKP di di aula PPN Tanjungpandan Kabupaten Belitung dan Kantor Dinas Perikanan Belitung Timur pada tanggal 29 - 30 September.

BelitongToday, Tanjungpandan – Kementerian Kelautan Perikanan, melalui Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan membuka Gerai Layanan Penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) atau Sertifikat Good Manufacturing Practices (GMP).

Gerai tersebut berada di Aula PPN Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung dan Kantor Dinas Perikanan Belitung Timur. Pembukaan gerai berlangsung pada tanggal 29-30 September.

Pembukaan gerai tersebut sebagai upaya mempercepat sertifikasi produk perikanan untuk memberikan jaminan mutu dan keamanan serta peningkatan nilai tambah.

Layanan gerai ditujukan terutama bagi pelaku usaha UMKM yang rentan dalam memberikan jaminan mutu dan keamanan produk.

Pada pelaksanaan gerai kali ini khusus untuk mengakomodir pelaku usaha pengolahan perikanan yang berlokasi di Provinsi Bangka Belitung. Atau lebih tepatnya di Kabupaten Belitung dan Belitung Timur.

Baca Juga  Pjs Bupati Beltim Apresiasi Seluruh Pihak Berikan Layanan Kesehatan Bagi Masyarakat Beltim

Belitung Penghasil Olahan Berbasis Komoditas Ikan Laut

Direktur Pengolahan dan Bina Mutu Ditjen PDS KKP, Widya Rusyanto mengatakan, Pulau Belitung merupakan salah satu daerah penghasil diversifikasi olahan berbasis komoditas perikanan laut.

Menurutnya, pada umumnya ikan diolah menjadi produk berbasis fish jelly product. Seperti bakso, nugget, pempek, kaki naga, aneka makanan ringan (snack). Serta ikan asin dan ikan kering yang notabene memiliki segmentasi pasar yang khas dan potensi pasar yang luas. Baik lokal maupun ekspor.

“Potensi ini yang sangat perlu untuk kita lakukan percepatan sertifikasi kelayakan pengolahan” katanya.

Menurutnya, SKP merupakan pengejawantahan kewajiban penerapan kelayakan pengolahan pada setiap pelaku usaha penanganan dan/atau pengolahan ikan. Sesuai dengan amanah Undang-Undang nomor 31 tahun 2004 juncto nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.

Baca Juga  Kesadaran ASN Belitung Bayar Zakat ke Baznas Masih Rendah, Baru 16 Persen

Pelaksanaan gerai juga mendapat sambutan baik oleh Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Belitung dan Belitung Timur. Ia memberikan dukungan langsung baik sarana dan prasarana kegiatan, maupun tenaga pendamping. Bagi pelaku usaha seperti penyuluh perikanan dan pembina mutu.

“Dalam gerai SKP tidak hanya upaya percepatan penerbitan sertifikat, melainkan juga pelaku usaha dapat berkonsultasi langsung dengan pembinanya. Terkait cara pengurusan SKP, penyusunan panduan mutu, pembuatan akun SKP online dan konsultasi perizinan berusaha seperti NIB. Juga, sertifikat standar dan pemilihan KBLI yang sesuai dengan jenis produk dan risiko berusaha,” tandas Widya. (Adoy)

Share :

Baca Juga

Belitong Economic and Business

‎Meski Ditengah Efisiensi Anggaran, Pembinaan dan Peningkatan Kompetensi ASN di Belitung Tetap Berjalan
Kelangkaan Gas Belitung

Belitong Economic and Business

Mengurai Benang Kusut Kelangkaan Gas Melon di Belitung, Jangan Jadi Macan Ompong

Belitong Economic and Business

Nelayan di Belitung Timur Ikuti Literasi Keuangan OJK

Belitong Economic and Business

‎Peternak Ayam Mandiri Sambangi DPRD Belitung, Keluhkan Tingginya Harga Pakan dan DOC
tambak udang

Belitong Economic and Business

Pemkab Belitung Timur Bakal Panggil Seluruh Pengusaha Tambak Udang, Ada Apa?
Makan malam Delegasi ASEAN Blue Economy

Belitong Economic and Business

Delegasi ASEAN Blue Economy Dijamu Makan Malam Bersama

Belitong Economic and Business

Wagub Hellyana Apresiasi Perkembangan Ekraf di Belitung, Ini Saran dan Masukan!
Dana Hibah

Belitong Economic and Business

Pemkab Beltim Kucurkan Dana Hibah Rp22 Miliar untuk Pilkada 2024, KPU Beltim Terima Rp16 Miliar dan Bawaslu Beltim Rp6 Miliar