Lokasi Penyaluran
Adapun penyaluran beras SPHP dilakukan melalui pengecer di pasar rakyat, koperasi desa atau kelurahan Merah Putih, kios pangan binaan pemerintah, dan oleh pemda melalui kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM).
“Konsumen diperbolehkan membeli maksimal dua kemasan ukuran lima kilogram dan tidak untuk diperjualkan kembali sesuai kebijakan pengendalian distribusi,” imbuhnya.







