Harga Beras SPHP
Sedangkan untuk harga beras SPHP, kata Syahrianza Rahman, diatur dalam Keputusan Badan Pangan Nasional Nomor 215 Tahun 2025 dengan rincian untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi dijual dengan HET Rp12.500 per kilogram.
Adapun untuk wilayah Sumatera kecuali Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan dijual HET Rp13.100 per kilogram.
Kemudian untuk Maluku dan Papua dijual HET Rp13.500 per kilogram.
“Harga ini bertujuan menjaga akses masyarakat terhadap beras berkualitas dengan harga yang tetap terjangkau,” katanya.
Disampaikan, melalui SPHP, Perum Bulog membantu menjaga daya beli masyarakat, menekan gejolak harga pasar, dan memastikan pangan pokok tetap tersedia hingga ke pelosok negeri.
”Dengan dukungan pemerintah Bulog terus menjalankan peran strategis dalam mewujudkan ketahanan pangan yang merata dan berkeadilan,” tutupnya. (Nazriel)







