Kabar Gembira, WPR Sudah Disetujui Kementerian ESDM, Kapan Masyarakat Bisa Menambang?

Bupati Beltim Burhanudin.

Bupati Beltim Burhanudin.

BelitongToday, Manggar – Bupati Belitung Timur, Burhanuddin menyebut Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Beltim sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM).

“Belum lama ini kita mendapatkan surat keputusan menteri terkait persetujuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk wilayah Belitung Timur dari Kementerian ESDM,” kata Bupati Beltim, Rabu (12/4).

Lebih lanjut, ia menjelaskan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) terkait mekanisme penambangan menggunakan izin pertambangan rakyat (IPR).

“Nanti siapa yang akan memohon untuk izin pertambangan rakyatnya, dari WPR turunnya kan ke IPR. Nanti kita lihat dan atur jangan sampai mereka melakukan penambangan di kawasan yang tidak diperkenankan dan dilarang,” jelas Burhanudin.

Baca Juga  Pertumbuhan Ekonomi Belitung Sedang Tidak Baik-baik Saja, Berikut Rilis Resmi BPS Belitung

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Beltim, Idwan Fikri menambahkan bahwa WPR yang telah disetujui tersebut hanya meliputi 3 Kecamatan yaitu; Gantung, Manggar, dan Damar.

“Di wilayah Kecamatan Gantung 745,88 hektar, Manggar 223,23 hektar, dan Damar paling sedikit 6,7 hektar. Jadi totalnya 975,81 Hektar,” Kata Kadis PUPR, Rabu (12/4) sore.

Jumlah tersebut kata dia, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM yang mereka terima beberapa waktu lalu.

“Jumlah ini kami dapatkan dari keputusan Kementerian ESDM beberapa waktu lalu,” ungkapnya.

Bupati Belitung Timur, Burhanudin pada Agustus 2022 lalu sudah mengajukan WPR kepada Direktorat Jenderal Minerba, Kementerian ESDM.

Baca Juga  Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024, Sebanyak 36.646 Pemudik Melintas di Bandara Internasional H.AS Hanandjoeddin

Kemudian pada 24 Agustus 2022, Bupati menerima balasan agar berkoordinasi dengan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

Setelah ada perintah untuk berkoordinasi dengan gubernur, pada tanggal 12 September 2022, Bupati bersurat ke Pj. Gubernur Babel. Hal itu agar Pj. Gubernur berkenan memberikan arahan terhadap permohonan usulan WPR di wilayah Beltim seluas kurang lebih 911 hektar dengan peta dan koordinat terlampir. 

Pj. Gubernur kemudian membalas surat tersebut dan menyatakan akan meneruskan usulan WPR kepada Menteri ESDM. Hal ini guna merevisi keputusan tentang wilayah pertambangan di Babel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Mario)

Share :

Baca Juga

Lion Air JT-142

Belitong Economic and Business

Lion Air Sampaikan Permintaan Maaf Atas Keterlambatan Penerbangan JT-142 Rute Pangkalpinang – Tanjungpandan, Sempat Diadang Cuaca Buruk
Arus Balik Bandara Hanandjoeddin

Belitong Economic and Business

Jumlah Penumpang Puncak Arus Balik Lebaran 2023 di Bandara Hanandjoeddin Capai 2.533 Orang
Disdikbud Belitung

Belitong Economic and Business

Disdikbud Belitung Data Kesenian dan Produk Tradisional untuk Raih WBTb dan HAKI

Belitong Economic and Business

Turun Langsung, Dandim 0414/Belitung dan Kapolres Belitung Sidak Harga Beras di Pasar Induk Tanjungpandan

Belitong Environment

Rapat Bulanan FLLAJ Belitung, Bahas Soal Anjing Liar Hingga Bongkar Muat Truk ODOL

Belitong Economic and Business

Ini Sikap Petinggi BCA setelah Tukang Becak Bobol Bank Rp345 Juta

Belitong Economic and Business

Isyak Meirobie: G20 Bawa Peran Penting bagi Keberlanjutan Pertumbuhan Ekonomi
HW Club

Belitong Economic and Business

Demi Nasib Puluhan Karyawan, Pemilik THM HW Club Tetap Berjuang Mengurus Legalitas Perizinan