Kabar Gembira, WPR Sudah Disetujui Kementerian ESDM, Kapan Masyarakat Bisa Menambang?

Bupati Beltim Burhanudin.

Bupati Beltim Burhanudin.

BelitongToday, Manggar – Bupati Belitung Timur, Burhanuddin menyebut Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Beltim sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM).

“Belum lama ini kita mendapatkan surat keputusan menteri terkait persetujuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk wilayah Belitung Timur dari Kementerian ESDM,” kata Bupati Beltim, Rabu (12/4).

Lebih lanjut, ia menjelaskan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) terkait mekanisme penambangan menggunakan izin pertambangan rakyat (IPR).

“Nanti siapa yang akan memohon untuk izin pertambangan rakyatnya, dari WPR turunnya kan ke IPR. Nanti kita lihat dan atur jangan sampai mereka melakukan penambangan di kawasan yang tidak diperkenankan dan dilarang,” jelas Burhanudin.

Baca Juga  Awas, Tidur dengan HP di Sebelah Bisa Berbahaya bagi Kesehatan

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Beltim, Idwan Fikri menambahkan bahwa WPR yang telah disetujui tersebut hanya meliputi 3 Kecamatan yaitu; Gantung, Manggar, dan Damar.

“Di wilayah Kecamatan Gantung 745,88 hektar, Manggar 223,23 hektar, dan Damar paling sedikit 6,7 hektar. Jadi totalnya 975,81 Hektar,” Kata Kadis PUPR, Rabu (12/4) sore.

Jumlah tersebut kata dia, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM yang mereka terima beberapa waktu lalu.

“Jumlah ini kami dapatkan dari keputusan Kementerian ESDM beberapa waktu lalu,” ungkapnya.

Bupati Belitung Timur, Burhanudin pada Agustus 2022 lalu sudah mengajukan WPR kepada Direktorat Jenderal Minerba, Kementerian ESDM.

Baca Juga  Dishub Belitung Gelar Kerja Bakti, Bersihkan Kawasan Pelabuhan Tanjung Batu

Kemudian pada 24 Agustus 2022, Bupati menerima balasan agar berkoordinasi dengan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

Setelah ada perintah untuk berkoordinasi dengan gubernur, pada tanggal 12 September 2022, Bupati bersurat ke Pj. Gubernur Babel. Hal itu agar Pj. Gubernur berkenan memberikan arahan terhadap permohonan usulan WPR di wilayah Beltim seluas kurang lebih 911 hektar dengan peta dan koordinat terlampir. 

Pj. Gubernur kemudian membalas surat tersebut dan menyatakan akan meneruskan usulan WPR kepada Menteri ESDM. Hal ini guna merevisi keputusan tentang wilayah pertambangan di Babel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Mario)

Share :

Baca Juga

Sandiaga Uno ke Belitung

Belitong Economic and Business

Siang Ini Menparekraf Sandiaga Uno Dijadwalkan Kembali Berkunjung ke Belitung, Ini Agendanya

Belitong Environment

Antisipasi Cuaca Panas Ekstrem, BPBD Imbau Masyarakat Kurangi Aktivitas Luar Ruangan
Demo PT Foresta

Belitong Economic and Business

Ini Rangkuman Fakta-Fakta Demo Foresta Kemarin
BUMDes Keuangan

Belitong Economic and Business

Wujudkan BUMDes Terampil Membuat Laporan Keuangan, DSPMD Beltim Gelar Pelatihan
Festival Simpang Pesak 2023

Belitong Economic and Business

Meriahkan Hari Jadi Kecamatan Simpang Pesak Ke-13, Selatan Irau Festival 2023 Siap Digelar
Foresta Lestari Dwikarya

Belitong Economic and Business

Warga Kembali Geruduk Kantor Foresta Lestari Dwikarya, Situasi Sempat Memanas, Sejumlah Kaca Kantor Pecah Dilempari Massa
Target Bank Sumsel Babel

Belitong Economic and Business

Sepanjang 2022, Seluruh Target Bisnis Bank Sumsel Babel Tanjungpandan Tercapai

Belitong Economic and Business

Belitung Siap Sambut Delegasi WOA 2022, Ajak Lihat Produk UMKM Sampai Saksikan Matahari Terbenam