Kabar Gembira, WPR Sudah Disetujui Kementerian ESDM, Kapan Masyarakat Bisa Menambang?

Bupati Beltim Burhanudin.

Bupati Beltim Burhanudin.

BelitongToday, Manggar – Bupati Belitung Timur, Burhanuddin menyebut Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Beltim sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM).

“Belum lama ini kita mendapatkan surat keputusan menteri terkait persetujuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk wilayah Belitung Timur dari Kementerian ESDM,” kata Bupati Beltim, Rabu (12/4).

Lebih lanjut, ia menjelaskan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) terkait mekanisme penambangan menggunakan izin pertambangan rakyat (IPR).

“Nanti siapa yang akan memohon untuk izin pertambangan rakyatnya, dari WPR turunnya kan ke IPR. Nanti kita lihat dan atur jangan sampai mereka melakukan penambangan di kawasan yang tidak diperkenankan dan dilarang,” jelas Burhanudin.

Baca Juga  Fakta Keistimewaan Bangka Belitung, Sumber Timah Dunia

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Beltim, Idwan Fikri menambahkan bahwa WPR yang telah disetujui tersebut hanya meliputi 3 Kecamatan yaitu; Gantung, Manggar, dan Damar.

“Di wilayah Kecamatan Gantung 745,88 hektar, Manggar 223,23 hektar, dan Damar paling sedikit 6,7 hektar. Jadi totalnya 975,81 Hektar,” Kata Kadis PUPR, Rabu (12/4) sore.

Jumlah tersebut kata dia, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM yang mereka terima beberapa waktu lalu.

“Jumlah ini kami dapatkan dari keputusan Kementerian ESDM beberapa waktu lalu,” ungkapnya.

Bupati Belitung Timur, Burhanudin pada Agustus 2022 lalu sudah mengajukan WPR kepada Direktorat Jenderal Minerba, Kementerian ESDM.

Baca Juga  Dampak Pernikahan Dini bagi Generasi Emas Mendatang

Kemudian pada 24 Agustus 2022, Bupati menerima balasan agar berkoordinasi dengan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

Setelah ada perintah untuk berkoordinasi dengan gubernur, pada tanggal 12 September 2022, Bupati bersurat ke Pj. Gubernur Babel. Hal itu agar Pj. Gubernur berkenan memberikan arahan terhadap permohonan usulan WPR di wilayah Beltim seluas kurang lebih 911 hektar dengan peta dan koordinat terlampir. 

Pj. Gubernur kemudian membalas surat tersebut dan menyatakan akan meneruskan usulan WPR kepada Menteri ESDM. Hal ini guna merevisi keputusan tentang wilayah pertambangan di Babel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Mario)

Share :

Baca Juga

Belitong Economic and Business

Bandara Hanandjoeddin Kembali Jadi Internasional, Ini Pernyataan Resmi DPP ISSITA!

Belitong Environment

Masa Tenang Pemilu 2024, DLH Belitung Antisipasi Sampah APK, Keluarkan Surat Imbauan
Harga bahan pokok

Belitong Economic and Business

Jelang Imlek, Harga dan Stok Sembako di Tanjungpandan Stabil
Kepala Dinas Tenaga Kerja Koprasi dan UKM Belitung Timur

Belitong Economic and Business

Pemkab Belitung Timur Berharap Koperasi Dapat Tumbuh dan Berkembang, Sejahterakan Anggota dan Masyarakat
Dinas Pertanian Belitung

Belitong Economic and Business

Tekan Biaya Produksi, DKPP Belitung Ajak Petani Lada Gunakan Pupuk Organik

Belitong Environment

Penghargaan Adiwiyata Belitung 2025: Wabup Syamsir Serahkan Apresiasi Lingkungan untuk Sekolah

Belitong Economic and Business

Harga bahan pokok di Belitung Normal, Stok Cukup Sampai Akhir Tahun

Belitong Economic and Business

Selat Nasik Jadi Kawasan Percontohan Blue Economy dan Green Economy