Kabar Gembira, WPR Sudah Disetujui Kementerian ESDM, Kapan Masyarakat Bisa Menambang?

Bupati Beltim Burhanudin.

Bupati Beltim Burhanudin.

BelitongToday, Manggar – Bupati Belitung Timur, Burhanuddin menyebut Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Beltim sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM).

“Belum lama ini kita mendapatkan surat keputusan menteri terkait persetujuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk wilayah Belitung Timur dari Kementerian ESDM,” kata Bupati Beltim, Rabu (12/4).

Lebih lanjut, ia menjelaskan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) terkait mekanisme penambangan menggunakan izin pertambangan rakyat (IPR).

“Nanti siapa yang akan memohon untuk izin pertambangan rakyatnya, dari WPR turunnya kan ke IPR. Nanti kita lihat dan atur jangan sampai mereka melakukan penambangan di kawasan yang tidak diperkenankan dan dilarang,” jelas Burhanudin.

Baca Juga  Sambut Idul Fitri 1444 Hijriah, Pemkab Belitung Antisipasi Kenaikan Harga Bahan Pokok dan Inflasi

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Beltim, Idwan Fikri menambahkan bahwa WPR yang telah disetujui tersebut hanya meliputi 3 Kecamatan yaitu; Gantung, Manggar, dan Damar.

“Di wilayah Kecamatan Gantung 745,88 hektar, Manggar 223,23 hektar, dan Damar paling sedikit 6,7 hektar. Jadi totalnya 975,81 Hektar,” Kata Kadis PUPR, Rabu (12/4) sore.

Jumlah tersebut kata dia, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM yang mereka terima beberapa waktu lalu.

“Jumlah ini kami dapatkan dari keputusan Kementerian ESDM beberapa waktu lalu,” ungkapnya.

Bupati Belitung Timur, Burhanudin pada Agustus 2022 lalu sudah mengajukan WPR kepada Direktorat Jenderal Minerba, Kementerian ESDM.

Baca Juga  KEK Tanjung Kelayang Jadi Tuan Rumah Rakernas KEK 2023

Kemudian pada 24 Agustus 2022, Bupati menerima balasan agar berkoordinasi dengan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

Setelah ada perintah untuk berkoordinasi dengan gubernur, pada tanggal 12 September 2022, Bupati bersurat ke Pj. Gubernur Babel. Hal itu agar Pj. Gubernur berkenan memberikan arahan terhadap permohonan usulan WPR di wilayah Beltim seluas kurang lebih 911 hektar dengan peta dan koordinat terlampir. 

Pj. Gubernur kemudian membalas surat tersebut dan menyatakan akan meneruskan usulan WPR kepada Menteri ESDM. Hal ini guna merevisi keputusan tentang wilayah pertambangan di Babel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Mario)

Share :

Baca Juga

Belitong Economic and Business

BPC HIPMI Belitung Timur Luncurkan Logo Baru
Meetcation

Belitong Economic and Business

Indonesian Deputy Minister to ASEAN Delegates: Please Enjoy a Meetcation by the Beautiful Beach of Belitung

Belitong Economic and Business

Tim Konsultan Kemenhub RI Kunjungi Pelabuhan ASDP Manggar
Festival Jeramba Sungai Padang

Belitong Economic and Business

Buka Festival Jeramba Sungai Padang, Sanem Optimis Bangkitkan Perekonomian Masyarakat

Belitong Economic and Business

Peserta Seleksi Direktur BUMD Belitong Mandiri Sampaikan Makalah Rencana Bisnis
Pupuk Organik DKPP belitung

Belitong Economic and Business

Tekan Tingginya Biaya Produksi, DKPP Belitung Latih Petani Bikin Pupuk Organik

Belitong Economic and Business

Ketua Nelayan P. Seliu: KPN Buka Lapangan Pekerjaan Bagi Warga Pulau Seliu

Belitong Environment

Isu Eksplorasi Timah Kerap Muncul di Wacana Pengerukan Sungai Cerucuk, Ini Kata Pj Bupati Belitung