BelitongToday, Tanjungpandan – Dokumen NIB diperlukan bagi pelaku UMKM di Belitung. Pemerintah Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendorong usaha mikro, kecil, dan menengah di daerah tersebut untuk mengisi dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB).
Pemkab mendorong pelaku UMKM yang belum memiliki NIB untuk mendaftar, karena pelaku UMKM membutuhkan kelengkapan dokumen NIB. “Hal ini untuk memastikan perusahaan yang akan dikembangkan terintegrasi ke dalam database dan dinyatakan resmi atau dianggap sah,” ujar Budi Swasta Kartiman, Kabid Dinas Usaha Kecil dan Menengah (DKUKMPTK) Kabupaten Belitung, di Tanjung Pandan, Sabtu (14/1).
Dikatakannya, Pemkab Belitung memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM yang ingin menjalankan NIB karena bisa dilakukan secara online melalui online single submission (OSS).
Pelaku UMKM yang sudah memiliki NIB dapat melindungi konsumen yang menggunakan produk tersebut karena sudah terdaftar.
Sebanyak 21.105 pelaku UMKM di Kabupaten Belitung sudah diberikan NIB yang meliputi 6.738 pelaku usaha perdagangan, 2.007 pelaku usaha jasa, 3.989 pelaku industri, 8.359 pelaku usaha pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan (Ternak, Tani, Hutan, dan Ikan/TTHI), dan 12 pelaku usaha apapun.
“Diharapkan jumlah UMKM di Belitung dengan NIB akan meningkat pada tahun 2023 karena sektor UMKM cenderung tumbuh dari hanya 20.452 UMKM pada tahun 2021 menjadi 21.105 UMKM pada tahun 2022,” ujarnya.
Peran UMKM cukup besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, termasuk dalam mendorong penyerapan tenaga kerja bagi masyarakat daerah. Jumlah pelaku UMKM di Belitung pada tahun 2023 diperkirakan akan meningkat seiring dengan membaiknya kondisi pandemi COVID-19. (Mg2)