Home / Belitong Politics

Senin, 6 Februari 2023 - 18:56 WIB

Pemkab Belitung Sampaikan Raperda Pengolahan dan Pengembangan Air Limbah Domestik

Sidang paripurna DPRD Belitung tentang penyampaian Raperda Pengolahan dan Pengembangan Air Limbah Domestik.

Sidang paripurna DPRD Belitung tentang penyampaian Raperda Pengolahan dan Pengembangan Air Limbah Domestik.

BelitongToday, Tanjungpandan – Pemerintah Kabupaten Belitung, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengolahan dan Pengembangan Air Limbah Domestik.

Raperda tersebut disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD Belitung, Senin (6/2) pagi.

Wakil Bupati Belitung, Isyak Meirobie mengatakan dalam UUD Tahun 1945 tercantum lingkungan yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi warga negara.

“Oleh sebab itu, selaku pemda wajib untuk memberikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup khususnya dari limbah,” paparnya.

Baca Juga  KPU Belitung Undi Nomor Urut Paslon Pilkada 2024, Ini Respon Masing-masing Calon

Isyak menjelaskan, pemda berdasarkan UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik di wilayahnya.

Lebih lanjut menurutnya, hal ini untuk menjaga kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan hidup.

“Dunia usaha serta masyarakat sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” paparnya.

Oleh karena itu, lanjut Isyak, pengelolaan air limbah merupakan amanat dari PP Nomor 122/2015 tentang sistem penyediaan air minum.

Baca Juga  FKUB Belitung Gelar Dialog Kerukunan Umat Beragama Jelang Pilkada 2024, Ini Poin Kesepakatannya

“Merupakan peraturan pelaksana UU Nomor 17/2019 tentang sumber daya air guna pelestarian fungsi air serta mengendalikan daya rusak air,” sebutnya.

Air Limbah domestik (rumah tangga) merupakan limbah cair hasil buangan dari perumahan (rumah tangga), bangunan perdagangan, perkantoran dan sarana sejenis. Contoh limbah cair domestic adalah air deterjen sisa cucian, air sabun, dan air tinja. (Mg1)

Share :

Baca Juga

Belitong Politics

Proyek ‘Food Court’ Dapat Tambahan Anggaran di Tengah Jalan, Hendra Pramono: Tidak Masuk Akal
RSUD Muhammad Zein

Belitong Politics

Anggota DPRD Beltim Ini Berang dengan Bobroknya Pelayanan RSUD Muhammad Zein Belitung Timur, Mulai dari Menolak Pasien hingga Perawat Cuek
DPRD Belitung

Belitong Politics

DPRD Belitung Gelar “Ngupi Kun Dewan”, Undang Kepala Sekolah dan Guru
Hotel Golden Tulip

Belitong Economic and Business

Gelar Reses di Kantor Lurah Tanjungpendam, Vina Cristyn Ferani Terima Aduan Soal Music DJ di Lantai Atas Hotel Golden Tulip

Belitong Politics

Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Belitung Pilkada 2024

Belitong Politics

Bawaslu Belitung Ajak Masyarakat Awasi Pemilu 2024

Belitong Politics

Diduga KTA Milik Pj Bupati Belitung Yuspian Terbit, Bawaslu Belitung Bereaksi, Langsung Lakukan Penelusuran
Pengawasan

Belitong Politics

Bawaslu Beltim Gelar Rapat Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih