BelitongToday, Manggar – Pemerintah Kabupaten Belitung Timur mengucurkan dana hibah Rp 22 miliar untuk pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Beltim pada tahun 2024 mendatang.
Hal ini ditandai dengan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkab Beltim, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Beltim, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Beltim di Ruang Rapat Bupati, Rabu (8/23).
Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Beltim, Evi Nardi mengatakan, dana hibah tersebut berasal dari APBD TA 2023 dan 2024. Sebanyak Rp16 miliar untuk KPU Beltim dan Rp6 miliar untuk Bawaslu Beltim.
“Ini (dana hibah, red) kita serahkan dua tahap. Tahun 2023 sebesar 50 persen dan tahun 2024 juga 50 persen,” jelas Evi.
Menurutnya, pencairan dana hibah tersebut tergantung dari pengajuan pencairan. Seluruh dana langsung masuk ke rekening KPU Beltim dan Bawaslu Beltim.
“Harapan kami kepada KPU dan Bawaslu untuk menggunakan anggaran dana hibah ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta, sesuai dengan rencana kebutuhan biaya yang mereka usulkan. Karena penggunaan ini nantinya akan ada pemeriksaan oleh BPK,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Beltim Burhanudin mengatakan alokasi anggaran hibah telah disepakati oleh masing-masing penyelenggara Pemilu.
Ia meminta pemanfaatan dana hibah harus serius baik secara administrasi keuangannya.
“Masalah pembiayaan itu sudah melalui pembahasan yang cukup panjang dari masing-masing lembaga dan juga Pemda. Artinya, tinggal pemanfaatan dan pertanggungjawabannya nanti secara aturan oleh masing-masing pihak,” jelas Burhanudin.
Orang nomor satu di Beltim ini juga berharap dengan penandatanganan NPHD ini, kegiatan Pemilu di Belitung Timur itu bisa berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang ada.
“Secara administrasi keuangan juga lebih harus perhatikan dengan lebih serius oleh kawan-kawan penyelenggara. Apalagi pemilu ini memerlukan kerja keras mengingat di akhir tahun ada tiga pesta demokrasi. Atau, tiga pemilihan secara serentak,” katanya.
Barometer Terhadap Kesiapan Pilkada
Sementara itu Ketua KPU Beltim, Marwansyah menjelaskan sesuai Permendagri nomor 41 tahun 2020, NPHD harus ditandatangani dalam rangka Pilkada serentak tahun 2024 di 514 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
“Dengan penandatanganan NPHD ini akan menjadi satu barometer dari pemerintah pusat terkait persiapan Pilkada di sejumlah daerah. Selanjutnya akan ada tahapan program dan jadwal Pilkada,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bawaslu Dani Sugara mengatakan penandatanganan NPHD merupakan bukti kesiapan Pemkab Beltim dalam penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024 ini.
“Gong-nya Pemilukada sudah mulai digaungkan meskipun tahapan di KPU-nya belum keluar. Ini salah satu komitmen kita bersama untuk mensukseskan pemilukada tahun 2024 mendatang,” pungkasnya. (Mario)