Realisasi PAD 2025 Capai 94,4 Persen
Pada tahun 2025, realisasi PAD Kabupaten Beltim tercatat sebesar Rp123.549.082.742,35 atau 94,4 persen dari target Rp130 miliar. Meski belum mencapai target secara persentase, secara nominal realisasi PAD 2025 mengalami peningkatan signifikan sebesar Rp23,69 miliar dibandingkan tahun 2024.
Salah satu faktor penambah penerimaan pajak pada 2025 berasal dari penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang mulai diberlakukan tahun tersebut.
Ira berharap berbagai upaya ekstensifikasi dan intensifikasi pajak yang dilakukan dapat mendorong tren positif peningkatan PAD, baik pada 2026 maupun tahun-tahun berikutnya.
Sementara itu, didampingi Kepala Bidang Penetapan dan Penagihan Pajak BPKPD, Ivan Triana, Ira mengungkapkan bahwa belum tercapainya target PAD 2025 salah satunya disebabkan masih adanya potensi BPHTB yang belum tergali secara optimal.
“Ada tunggakan BPHTB yang nilainya cukup besar. Hal ini karena banyak sertifikat gratis yang diberikan kepada masyarakat, sementara kewajiban BPHTB belum diselesaikan. Umumnya baru dilunasi saat akan dilakukan transaksi jual beli,” jelasnya.
Ke depan, BPKPD terus memperkuat optimalisasi pemungutan pajak daerah, mulai dari sosialisasi, pendataan, penagihan, hingga pembayaran. Dalam waktu dekat, BPKPD juga akan mensosialisasikan tujuh Peraturan Bupati terkait pengelolaan pajak daerah sebagai tindak lanjut Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Selain itu, penagihan terhadap wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak daerah akan terus kami lakukan,” tutup Ira. (Tim/Rel)
![]()







