BelitongToday, Manggar – Masyarakat Belitung Timur sempat ramai dengan adanya penambangan di bibir pantai.
Salah satunya adalah aktivitas TI ilegal di bibir pantai Desa Lalang, Belitung Timur.
Terkait tersebut, Anggota DPRD Belitung Timur, Koko Haryanto mengatakan bahwa hal tersebut menyalahi aturan.
Dalam Perda No 3 Tahun 2020, zona pertambangan hanya Kabupaten Bangka, Bangka Tengah, Bangka Barat, dan Bangka Selatan.
Sementara untuk Kabupaten Belitung dan Belitung Timur tidak terdapat dalam zona pengembangan pertambangan laut.
“Dalam Perda tersebut tercantum bahwa untuk laut Pulau Belitong hanya memuat pengembangan zona pelabuhan, perikanan tangkap, perikanan budidaya, dan kawasan konservasi,” tegas Koko.
“Untuk IUP yang masih aktif dalam zona namun tidak ada kegiatan penambangan, izinnya akan dicabut. Hal tersebut tercantum dalam peraturan peralihan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, apabila izin pemanfaatan tersebut sudah ada kegiatannya maka akan ada ganti rugi, seperti halnya di Pulau Bangka.
Namun khusus di Belitung Timur belum pernah ada aktivitas tambang laut sebelum Perda.
Sehingga tidak memungkinkan adanya ganti rugi ulang atas hak dari izin pemanfaatan ruang laut tersebut
Dalam aturan peralihan juga memerintahkan pemda untuk melakukan penertiban bagi kegiatan yang tidak memiliki izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan kawasannya.
“Jika ada pihak yang merasa dirugikan perda tersebut, dapat mengajukan gugatan secara perdata, agar memperoleh kepastian hukum atas IUP yang dimilikinya sebelum perda ini ada,” ujarnya.
Selain itu, ia menyebut bentuk pertambangan laut apapun bila bermitra dengan pihak lain, ada syarat dan ketentuan agar sesuai dengan standar good mining practice. (Mg1)