BelitongToday, Tanjungpandan – Setelah menanti lebih dari 25 tahun, Pemerintah Kabupaten Belitung dan PT Timah Tbk akhirnya resmi menyelesaikan persoalan legalitas aset kawasan Pantai Tanjung Pendam.
Kepastian hukum atas lahan strategis seluas puluhan hektar tersebut dicapai melalui penandatanganan berita acara pengalihan aset dan pelepasan hak atas tanah yang difasilitasi oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Proses penyerahan aset ini menjadi tonggak sejarah baru bagi penataan kawasan pariwisata Belitung.
Sebelumnya, penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas dua bidang tanah di kawasan Tanjung Pendam tertahan sejak tahun 1995 akibat adanya perbedaan luas tanah antara dokumen teknis dan kondisi fisik di lapangan.
Direktur PT Timah Tbk, Restu Widyantoro, menyampaikan permohonan maaf atas penundaan yang berlangsung puluhan tahun.
Ia mengakui bahwa selama ini PT Timah lebih berfokus pada aktivitas penambangan dan pemrosesan timah, sehingga aspek administrasi pertanahan sempat terabaikan.
”Memang PT Timah selama ini tidak terlalu paham urusan pertanahan, kami mohon maaf hanya menggali tanah dan olah timahnya. Kadang kami merasa malu karena sebagian besar yang kami lakukan tidak sesuai harapan masyarakat. Tapi mudah-mudahan mulai sekarang jauh lebih sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat dan PT Timah,” ujar Restu di kawasan wisata pantai Tanjungpendam, Rabu 9 September 2026.
Restu menambahkan, banyak aset PT Timah yang dulunya produktif kini menjadi tidak terpaksa akibat penghentian aktivitas tambang.
Pihaknya berkomitmen untuk membuka peluang kerja sama terkait puluhan petak lahan IUP yang ada agar dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah demi kesejahteraan masyarakat.
Bupati Belitung, Djoni Alamsyah Hidayat, menyambut haru pencapaian kesepakatan tersebut. Menurutnya, tanpa kepastian hukum yang clear and clean, Pemerintah Daerah memiliki ruang gerak yang sangat terbatas untuk mengoptimalkan potensi Tanjung Pendam, termasuk dalam hal pengalokasian anggaran APBD.
”Hari ini merupakan momentum yang sangat berarti bagi Kabupaten Belitung. Penantian panjang untuk memperoleh kepastian hukum status aset ini akhirnya menemukan titik terang. Rencana besar penataan kawasan Tanjung Pendam seluas lebih dari 200 hektar yang sempat tertahan kini siap kita eksekusi,” tegas Djoni.
Djoni juga mengapresiasi jajaran PT Timah Tbk, Kepala BPN Kabupaten Belitung, serta Kejaksaan Tinggi yang telah mengawal proses penyelesaian hambatan administratif ini secara transparan dan sesuai regulasi hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Prov. Kep. Bangka Belitung, Riono Budi Santoso, menekankan bahwa pendampingan hukum (legal assistance) yang dilakukan Kejati bertujuan untuk memberikan kepastian hukum yang nyata, bukan sekadar formalitas.
”Permasalahan ini mengemuka sejak penyerahan awal tahun 1995, artinya sudah lebih dari 20 hingga 30 tahun. Berkat good intention dan sinergi dari Pemkab, PT Timah, BPN, serta pendampingan Kejati, jalan keluar akhirnya dapat ditemukan. Kami berharap kepastian hukum ini segera ditindaklanjuti untuk percepatan pembangunan sektor pariwisata Belitung,” pungkas Riono. (Nazriel Semesta)
![]()







