“Tahun 2024 ini memang turun penerimaan zakat kita. Terutama dari penerimaan Zakat Maal di Pemkab Beltim. Namun kita berupaya mencari tambahan dari infak,” ungkap Edi.
Tambahan infak tersebut berasal Program Infak Pemerintah Desa, di mana Basnaz Beltim mengumpulan infak dari desa-desa yang ada di Kabupaten Beltim. Dari 39 desa, 13 desa sudah rutin memberikan infaknya ke Baznas Beltim.
“Alhamdulillah program ini sangat membantu kami, terutama untuk sasaran kami membantu masyarakat yang akan dan sedang berobat ke luar daerah,” kata Edi.
Edi pun mengimbau agar masyarakat mampu terutama muslim yang beriman dapat ikut menunaikan kewajibannya untuk membayar Zakat Mal atau Zakat Penghasilan. Di mana muslim yang memperoleh penghasilan Di mana nisabnya senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp85.685.977 per tahun atau Rp7.140.498.000 lebih per bulan wajib menunaikan Rukun Islam ke-4 ini.
“Kita sudah rapat di Kemenag untuk menentukan Nisab Zakat dengan patokan sesuai dengan SK Ketua Basnaz RI nomor 13 tahun 2025. Mari kita sucikan harta kita sekaligus untuk membantu saudara-saudara kita yang kesusahan,” ajak Edi. (Angga/Rel)







