BelitongToday, Tanjungpandan – Pemerintah Kabupaten Belitung menggandeng pihak Kejaksaan Negeri Belitung dalam mempercepat penagihan pajak sarang burung walet.
Pasalnya selama ini realisasi pajak sarang burung walet di Belitung masih rendah. Bahkan ada pengusaha yang tidak membayarkan pajak usaha pengiriman sarang burung walet.
Untuk itulah, Pemkab Belitung menggandeng Kejaksaan Negeri Belitung agar mempercepat penagihan tunggakan pajak burung walet tersebut.
“Realisasi penerimaan pajak burung sarang walet sangat minim bahkan ada sama sekali yang tidak bayar pajak, jadi kami berharap pihak Kejaksaan Negeri Belitung untuk melakukan tindakan dalam proses percepatan penagihan,” jelas Mikron Antariksa, Senin 23 Desember 2024.
Padahal, Mikron melanjutkan, potensi pajak walet di Belitung cukup tinggi. Terdata ada sekitar 1 sampai 2 ton pengiriman sarang burung walet ke luar daerah setiap tahunnya.
Namun realisasi penerimaan pajak burung walet tak sebanding dengan jumlah itu bahkan jauh lebih rendah.
“Potensi PAD kita dari pajak sarang walet ini sangatlah luar biasa bisa mencapai Rp17 miliar setahun,” bebernya.
Disinyalir banyak pengusaha yang tidak membayarkan pajak pengiriman sarang burung walet sehingga masih terdapat potensi kebocoran.
“Seharusnya sebelum barang itu dikirim ke luar mereka harus bayar pajak ke daerah,” ungkapnya.
Oleh karena itu, pihaknya menggandeng Kejaksaan Negeri Belitung agar realisasi penerimaan pajak burung walet ini menjadi optimal. Tunggakan pajak sarang burung walet pun bisa segera dibayarkan.
Kemudian ketika ditanyakan apakah ada indikasi konspirasi atau penggelapan terhadap pengiriman pajak dan sarang burung walet ini, Mikron menyerahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Belitung.
“Kita bukan tatarannya dalam penyidikan tapi kita menyerahkan semuanya kepada pihak Kejaksaan Negeri Belitung untuk menindaklanjuti jika ada konspirasi,” tutupnya. (Nazriel)







