BelitongToday, Tanjungpandan – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Pandan membuka layanan pembuatan paspor Merdeka pada, Sabtu (5/8) mendatang.
Layanan tersebut bertempat di kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan, jalan Jenderal Sudirman, Perawas.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan, Suyatno mengatakan kegiatan ini berlangsung secara serentak oleh kantor Imigrasi di seluruh Indonesia.
Pembuatan layanan paspor Merdeka berlangsung guna memperingati hari Dharma Karya Dhika atau hari lahir Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia.
“Pada kesempatan ini, kantor Imigrasi Tanjungpandan membuka sebanyak 15 kuota permohonan untuk permohonan paspor baru dan penggantian habis masa berlaku,” kata Suyatno, Kamis (3/8).
Menurut dia, bagi para pemohon yang ingin mendapatkan layanan paspor Merdeka wajib melakukan pendaftaran secara online terlebih dahulu melalui aplikasi M-paspor. Kemudian melakukan pembayaran pendaftaran pada aplikasi M-Paspor.
Adapun untuk paspor biasa 48 halaman dikenakan biaya sebesar Rp350 ribu.
โBagi pemohon paspor baru wajib membawa E-KTP, Kartu Keluarga, akte kelahiran atau ijazah sekolah atau buku nikah. Sedangkan untuk penggantian paspor habis masa berlaku cukup membawa KTP elektronik dan paspor lama,โ paparnya.
Suyatno melanjutkan, setelah melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor, pemohon tinggal datang ke kantor Imigrasi Tanjungpandan untuk mengikuti proses selanjutnya.
“Berlanjut dengan tahapan verifikasi berkas persyaratan, pengambilan data biometrik berupa foto wajah, dan sidik jari serta tahap wawancara,” imbuhnya.
Ia berharap, masyarakat dapat memanfaatkan layanan paspor Merdeka kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung pandan.
โKarena kegiatan ini berlangsung pada hari Sabtu, kami berharap masyarakat yang berhalangan untuk mengajukan permohonan paspor pada hari kerja dapat memanfaatkan layanan paspor Merdeka. Karena, kuota yang kami sediakan juga cukup memadai,” ucapnya. (Adoy)