Masa Kerja Satu Bulan
Aris menyampaikan, petugas pengawas TPS yang terpilih akan bekerja sejak 23 hari sebelum berlangsungnya hari pemungutan suara. Kemudian masa tugas akan berakhir pada hari ketujuh setelah pemungutan suara atau selama satu bulan.
“Pengawasan yang akan dilaksanakan oleh pengawas TPS adalah mulai dari pendistribusian logistik, pungut hitung, dan rekapitulasi perhitungan suara,” bebernya.
Sementara itu, Koordinator Sekretariat Bawaslu Belitung, Zainul Muttaqin mengatakan adapun informasi lebih lanjut terkait pendaftaran anggota pengawas TPS Pemilu 2024 akan disampaikan dalam waktu dekat.
“Nanti akan kami fasilitasi untuk waktu dan tempat serta informasi lebih lanjutnya bisa datang ke kantor Bawaslu Belitung atau kantor Panwascam terdekat kemudian bisa juga memantaunya di media sosial resmi Bawaslu Belitung,” tutup Muttaqin. (Angga)







