Kemudian Wandi juga mendesak agar Kejaksaan Negeri Belitung turun ke lapangan agar tahu siapa mafia-mafia tanah.
“Kalau mereka (kejaksaan, red) ingin memberantas mafia tanah mohon dibantu warga Dukong untuk meluruskan perkara yang ada kekeliruan sedikit ini,” imbuhnya. (Nazriel)
Adapun hasil mediasi yang dilakukan tersebut ditandatangani dalam berita acara adalah sebagai berikut:
- Bahwa kelompok masyarakat menginginkan agar saudara Firdaus dan saudara Diba Mawarni tetap dihadirkan guna mengklarifikasi tanah eks PT. KIA dengan rincian tertera pada berita acara tanggal 17 April 2024.
- Bahwa pihak pemerintah desa dalam menindaklanjuti/pemrosesan Hak Guna Bangunan akan berkoordinasi dengan pihak Kecamatan, Kabid Pemdes, dan Kabag Hukum Pemkab Belitung.







