Wandi menjelaskan, dalam mediasi yang berjalan alot tadi, terkuak bahwasanya seseorang yang bernama Andry tidak pernah memiliki tanah di atas hamparan lahan eks PT. KIA seluas 1,3 hektare.
Meskipun, SKT atas nama Andry tersebut telah diterbitkan oleh Pemdes Dukong dengan Nomor:956/SKT/DK/VI/2018.
“Ternyata lahan seluas 1,3 hektare tersebut bukan lahan dia pribadi terus di dalam transaksi dan lain sebagainya itu dipaksakan, bahkan tanda tangan seorang istri yang sedang berada di Jakarta ditandatangani oleh saudara Andry sendiri, tadi disaksikan didengar oleh masyarakat dan aparatur serta ada humas di situ,” paparnya.
Wandi menyampaikan, masyarakat berharap dengan ketidakbenaran dan memberikan keterangan palsu oleh seseorang sehingga terbitlah SKT dari Pemdes Dukong tersebut maka ini menimbulkan tanda tanya besar.
“Ada apa sih ini sebenarnya menerbitkan barang itu (SKT, red) sudah jelas barang ini (SKT, red) dari pernyataannya sudah tidak benar, sehingga ada pertimbangan dari kami mengajukan agar SKT yang diterbitkan itu agar segera dicabut. Kami tidak mempunyai hak paksa dalam hal ini, hanya berupaya memohon biar ada klarifikasi soal itu,” ujarnya.
Wandi juga menyinggung soal nominal serah terima lahan tersebut yang mencapai sekitar kurang lebih Rp3 miliar sekian. Seakan-akan pemilik SKT atas nama Andry menerima pembayaran tersebut padahal sebenarnya yang bersangkutan tidak menerima apapun.
“Artinya ada apa di sini ? Sehingga kami berharap dengan Pemdes Dukong agar bersikap adil dalam hal ini dan segera menyelesaikan hal ini khususnya lahan 1,3 hektare dipertimbangkan pihak pemdes untuk dapat mencabut SKT itu demi kepentingan masyarakat banyak khususnya lahan perkuburan. Perlu ditegaskan apabila ini diteruskan anak cucu kita nanti matinya akan dihanyutkan di Sungai Pilang, karena lahan perkuburan sudah tidak ada lagi” tegasnya.







