Home / Belitong Humanities

Selasa, 23 April 2024 - 19:46 WIB

Polemik Lahan Eks PT. KIA di Desa Dukong, Pemdes Mediasi Warga dan Perusahaan, Ini Hasilnya

Suasana mediasi antara pihak Kelompok Masyarakat (Pokmas) Desa Dukong dengan pihak PT. Jhome Prima Realty soal lahan eks PT. KIA di Desa Dukong, Selasa 23 April 2024 bertempat di ruang rapat kantor Desa Dukong.

Suasana mediasi antara pihak Kelompok Masyarakat (Pokmas) Desa Dukong dengan pihak PT. Jhome Prima Realty soal lahan eks PT. KIA di Desa Dukong, Selasa 23 April 2024 bertempat di ruang rapat kantor Desa Dukong.

Wandi menjelaskan, dalam mediasi yang berjalan alot tadi, terkuak bahwasanya seseorang yang bernama Andry tidak pernah memiliki tanah di atas hamparan lahan eks PT. KIA seluas 1,3 hektare.

Meskipun, SKT atas nama Andry tersebut telah diterbitkan oleh Pemdes Dukong dengan Nomor:956/SKT/DK/VI/2018.

“Ternyata lahan seluas 1,3 hektare tersebut bukan lahan dia pribadi terus di dalam transaksi dan lain sebagainya itu dipaksakan, bahkan tanda tangan seorang istri yang sedang berada di Jakarta ditandatangani oleh saudara Andry sendiri, tadi disaksikan didengar oleh masyarakat dan aparatur serta ada humas di situ,” paparnya.

Baca Juga  Dikritik LSM Karena Berangkat ke Bali, Ini Tanggapan Ketua FKUB Beltim

Wandi menyampaikan, masyarakat berharap dengan ketidakbenaran dan memberikan keterangan palsu oleh seseorang sehingga terbitlah SKT dari Pemdes Dukong tersebut maka ini menimbulkan tanda tanya besar.

“Ada apa sih ini sebenarnya menerbitkan barang itu (SKT, red) sudah jelas barang ini (SKT, red) dari pernyataannya sudah tidak benar, sehingga ada pertimbangan dari kami mengajukan agar SKT yang diterbitkan itu agar segera dicabut. Kami tidak mempunyai hak paksa dalam hal ini, hanya berupaya memohon biar ada klarifikasi soal itu,” ujarnya.

Wandi juga menyinggung soal nominal serah terima lahan tersebut yang mencapai sekitar kurang lebih Rp3 miliar sekian. Seakan-akan pemilik SKT atas nama Andry menerima pembayaran tersebut padahal sebenarnya yang bersangkutan tidak menerima apapun.

Baca Juga  Ini Alasan Isyak Meirobie Gandeng Masdar Nawawi di Pilkada Belitung 2024

“Artinya ada apa di sini ? Sehingga kami berharap dengan Pemdes Dukong agar bersikap adil dalam hal ini dan segera menyelesaikan hal ini khususnya lahan 1,3 hektare dipertimbangkan pihak pemdes untuk dapat mencabut SKT itu demi kepentingan masyarakat banyak khususnya lahan perkuburan. Perlu ditegaskan apabila ini diteruskan anak cucu kita nanti matinya akan dihanyutkan di Sungai Pilang, karena lahan perkuburan sudah tidak ada lagi” tegasnya.

Share :

Baca Juga

BINDA Babel

Belitong Humanities

BINDA Babel Imbau Masyarakat Waspadai Peredaran Uang Palsu

Belitong Humanities

Pemkab Belitung Kembali Raih WTP dari BPK RI

Belitong Humanities

Bapas Kelas II Tanjungpandan Perkuat Kompetensi SDM lewat Program Magang Hub Kemenaker Batch III

Belitong Humanities

Pemkab Belitung Bakal Gelar Shalat Idul Fitri 1445 H di Halaman Kantor Bupati Belitung, Ini Petugas Khatib dan Imam

Belitong Humanities

HPN Belitung 2024, Ketua PWI Belitung Ingatkan Pesan Jokowi, Diskominfo Harus Banyak Belanja Iklan di Media
PT Foresta

Belitong Humanities

“Air Gede Never Die”, Api Perlawanan Terhadap Foresta Kembali Menyala

Belitong Humanities

Kodim dan Jajaran TNI di Kabupaten Belitung Gelar Ziarah dalam rangka HUT TNI
Pakuda Belitung

Belitong Humanities

Pakuda Belitung Gelar Peringatan Isra Mi’raj 1444 Hijriah