Home / Belitong Humanities

Selasa, 23 April 2024 - 19:46 WIB

Polemik Lahan Eks PT. KIA di Desa Dukong, Pemdes Mediasi Warga dan Perusahaan, Ini Hasilnya

Suasana mediasi antara pihak Kelompok Masyarakat (Pokmas) Desa Dukong dengan pihak PT. Jhome Prima Realty soal lahan eks PT. KIA di Desa Dukong, Selasa 23 April 2024 bertempat di ruang rapat kantor Desa Dukong.

Suasana mediasi antara pihak Kelompok Masyarakat (Pokmas) Desa Dukong dengan pihak PT. Jhome Prima Realty soal lahan eks PT. KIA di Desa Dukong, Selasa 23 April 2024 bertempat di ruang rapat kantor Desa Dukong.

Wandi menjelaskan, dalam mediasi yang berjalan alot tadi, terkuak bahwasanya seseorang yang bernama Andry tidak pernah memiliki tanah di atas hamparan lahan eks PT. KIA seluas 1,3 hektare.

Meskipun, SKT atas nama Andry tersebut telah diterbitkan oleh Pemdes Dukong dengan Nomor:956/SKT/DK/VI/2018.

“Ternyata lahan seluas 1,3 hektare tersebut bukan lahan dia pribadi terus di dalam transaksi dan lain sebagainya itu dipaksakan, bahkan tanda tangan seorang istri yang sedang berada di Jakarta ditandatangani oleh saudara Andry sendiri, tadi disaksikan didengar oleh masyarakat dan aparatur serta ada humas di situ,” paparnya.

Baca Juga  Janda Tiga Anak di Belitung Ini Tergiur Bayaran Mengedarkan Sabu

Wandi menyampaikan, masyarakat berharap dengan ketidakbenaran dan memberikan keterangan palsu oleh seseorang sehingga terbitlah SKT dari Pemdes Dukong tersebut maka ini menimbulkan tanda tanya besar.

“Ada apa sih ini sebenarnya menerbitkan barang itu (SKT, red) sudah jelas barang ini (SKT, red) dari pernyataannya sudah tidak benar, sehingga ada pertimbangan dari kami mengajukan agar SKT yang diterbitkan itu agar segera dicabut. Kami tidak mempunyai hak paksa dalam hal ini, hanya berupaya memohon biar ada klarifikasi soal itu,” ujarnya.

Wandi juga menyinggung soal nominal serah terima lahan tersebut yang mencapai sekitar kurang lebih Rp3 miliar sekian. Seakan-akan pemilik SKT atas nama Andry menerima pembayaran tersebut padahal sebenarnya yang bersangkutan tidak menerima apapun.

Baca Juga  Baznas Belitung Kumpulkan Zakat Rp2,36 Miliar Sepanjang 2022

“Artinya ada apa di sini ? Sehingga kami berharap dengan Pemdes Dukong agar bersikap adil dalam hal ini dan segera menyelesaikan hal ini khususnya lahan 1,3 hektare dipertimbangkan pihak pemdes untuk dapat mencabut SKT itu demi kepentingan masyarakat banyak khususnya lahan perkuburan. Perlu ditegaskan apabila ini diteruskan anak cucu kita nanti matinya akan dihanyutkan di Sungai Pilang, karena lahan perkuburan sudah tidak ada lagi” tegasnya.

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

Periode Desember 2024, Bulog Belitung Salurkan Bantuan Beras ke Ribuan Penerima
Perundungan Damar

Belitong Humanities

Kampanyekan Stop Perundungan di Sekolah, SDN 4 Damar Gelar Sosialisasi

Belitong Humanities

Melirik Pesona Tiga ‘Kartini’ Belitung, Sukses Menangkan Pileg 2024
Politeknik Belitung

Belitong Humanities

Dubes Uzbekistan untuk Indonesia Isi Kuliah Umum di Politeknik Belitung
Bali

Belitong Humanities

Dikritik LSM Karena Berangkat ke Bali, Ini Tanggapan Ketua FKUB Beltim
Lomba Baris

Belitong Humanities

Meriahkan HUT Ke-78 RI, Siswa di Beltim Ikuti Lomba Baris Tepat Waktu

Belitong Humanities

Pj Sekda Belitung Serahkan SK Pengangkatan Wakil Ketua IV Baznas Belitung

Belitong Humanities

Jelang Pilkada, Sinergitas Forkopimcam di Belitung Timur Ciptakan Kerukunan Masyarakat