Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari kerjasama antara Pemkab Belitung dan H. Eddy Sofyan di atas lahan seluas kurang lebih 11 hektar di Desa Keciput, Tanjung Kelayang, Belitung.
Dalam perjanjian tersebut, 4 hektar lahan milik Pemkab Belitung dan 7 hektar milik H. Eddy Sofyan akan digarap bersama untuk pembangunan tempat wisata oleh PT Belitung Inti Permai.
Namun, pembangunan yang dimulai oleh PT Belitung Inti Permai mengalami kemunduran dan tidak sesuai dengan perjanjian.
Masalah semakin rumit ketika Pemkab Belitung tidak hanya meminta kembali 4 hektar tanah miliknya, tetapi juga mengklaim sekitar 2 hektar tanah yang sejatinya milik H. Eddy Sofyan, yang tidak termasuk dalam perjanjian dan bukan aset Pemkab.
H. Eddy Sofyan menduga adanya permainan antara Pemkab Belitung dan PT Belitung Inti Permai dalam pengalihan klaim atas tanah tersebut.







