Home / Belitong Humanities

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:15 WIB

Putusan PTUN Pangkal Pinang Menangkan H. Eddy Sofyan, Edi Hardum: Bukti Kuat Jadi Kunci

Praktisi Hukum, Siprianus Edi Hardum. (instagram.com/edihardum_18)

Praktisi Hukum, Siprianus Edi Hardum. (instagram.com/edihardum_18)

BelitongToday, Pangkal Pinang – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkal Pinang telah mengabulkan gugatan H. Eddy Sofyan terhadap Kepala Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Belitung, Pemerintah Kabupaten Belitung, dan PT Belitung Inti Permai.

Putusan Nomor 15/G/2024/PTUN.PGP dibacakan pada Selasa, 11 Maret 2025 oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Fitri Wahyuningtyas sebagai Hakim Ketua Majelis, didampingi oleh Ryan Surya Pradhana dan Febriansyah Rozarius sebagai Hakim Anggota.

Tanggapan Praktisi Hukum

Praktisi hukum, Siprianus Edi Hardum menyambut baik keputusan PTUN Pangkal Pinang ini.

Ia menilai bahwa putusan tersebut menggambarkan bukti kuat yang diajukan oleh penggugat, H. Eddy Sofyan.

Baca Juga  Isyak Meirobie Nobar dan Ngeliwet Bareng Keluarga Besar Pakuda

Menurutnya, hakim dalam memutuskan perkara selalu berpegang pada bukti yang disajikan, baik itu berupa surat, keterangan saksi, ataupun keterangan ahli.

“Putusan PTUN ini menunjukkan bahwa bukti yang diajukan Eddy Sofyan cukup meyakinkan bagi hakim. Jika hakim memutuskan memenangkan Eddy Sofyan, itu berarti bukti yang disodorkan sangat kuat,” ujar Edi Hardum dalam keterangannya kepada media pada Senin malam (24/3/2025).

Edi Hardum juga menekankan bahwa dalam perkara ini, PTUN Pangkal Pinang memutuskan dengan objektif, berdasarkan fakta dan bukti yang ada.

“Hakim memutuskan siapa yang lebih bisa mendalilkan dan membuktikan klaimnya,” tambahnya.

Baca Juga  Tokoh Senior Nadhlatul Ulama Belitung Siap Maju di Pilkada Belitung 2024

Dalam pandangan Edi Hardum, Pemkab Belitung harus segera menunjukkan sikap jujur mengenai status tanah yang disengketakan.

Ia menyarankan agar Pemkab Belitung mengembalikan tanah yang jelas-jelas bukan miliknya kepada H. Eddy Sofyan.

“Putusan hakim sudah sangat jelas, tanah itu bukan milik Pemkab, jadi tidak ada alasan untuk terus mengklaimnya,” tegas Edi Hardum.

Ia menambahkan, jika Pemkab Belitung mematuhi putusan pengadilan, itu akan memberikan contoh yang baik bagi masyarakat dalam menegakkan hukum.

“Putusan pengadilan itu harus dihormati dan dilaksanakan,” ujarnya.

Share :

Baca Juga

Jabatan Eselon II

Belitong Humanities

Sekda Belitung Pastikan Kekosongan Jabatan Eselon II Terisi Sebelum Berakhirnya Masa Jabatan Bupati

Belitong Humanities

Sisanti Jajak Gede, Inovasi Kejari Beltim Dalam Pengawasan Dana Desa
Lomba Anak

Belitong Humanities

LPA dan Himpaudi Belitung Timur Gelar Lomba Kolase dan Celoteh Anak

Belitong Humanities

Bantuan Masyarakat Belitung untuk Aceh dan Sumatera Resmi Disalurkan, Ketua Baznas Belitung Ucapkan Terima Kasih
Arus Mudik Tanjungpandan

Belitong Economic and Business

KSOP Pastikan Arus Mudik di Pelabuhan Tanjungpandan Berjalan Lancar, Puncak Arus Mudik Berlangsung Rabu Kemarin

Belitong Humanities

Ini Sosok Kadislog Lanud H.AS Hanandjoeddin yang Baru!

Belitong Humanities

Lanud HAS Hanandjoeddin Belitung Peringati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah

Belitong Humanities

Sat Pamobvit Polres Belitung Gelar Patroli Cipta Kondisi Kamtibmas di Destinasi Wisata