Home / Belitong Humanities

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:15 WIB

Putusan PTUN Pangkal Pinang Menangkan H. Eddy Sofyan, Edi Hardum: Bukti Kuat Jadi Kunci

Praktisi Hukum, Siprianus Edi Hardum. (instagram.com/edihardum_18)

Praktisi Hukum, Siprianus Edi Hardum. (instagram.com/edihardum_18)

BelitongToday, Pangkal Pinang – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkal Pinang telah mengabulkan gugatan H. Eddy Sofyan terhadap Kepala Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Belitung, Pemerintah Kabupaten Belitung, dan PT Belitung Inti Permai.

Putusan Nomor 15/G/2024/PTUN.PGP dibacakan pada Selasa, 11 Maret 2025 oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Fitri Wahyuningtyas sebagai Hakim Ketua Majelis, didampingi oleh Ryan Surya Pradhana dan Febriansyah Rozarius sebagai Hakim Anggota.

Tanggapan Praktisi Hukum

Praktisi hukum, Siprianus Edi Hardum menyambut baik keputusan PTUN Pangkal Pinang ini.

Ia menilai bahwa putusan tersebut menggambarkan bukti kuat yang diajukan oleh penggugat, H. Eddy Sofyan.

Baca Juga  Pemkab Belitung Dukung Riset Konsorsium Indonesia - UK

Menurutnya, hakim dalam memutuskan perkara selalu berpegang pada bukti yang disajikan, baik itu berupa surat, keterangan saksi, ataupun keterangan ahli.

“Putusan PTUN ini menunjukkan bahwa bukti yang diajukan Eddy Sofyan cukup meyakinkan bagi hakim. Jika hakim memutuskan memenangkan Eddy Sofyan, itu berarti bukti yang disodorkan sangat kuat,” ujar Edi Hardum dalam keterangannya kepada media pada Senin malam (24/3/2025).

Edi Hardum juga menekankan bahwa dalam perkara ini, PTUN Pangkal Pinang memutuskan dengan objektif, berdasarkan fakta dan bukti yang ada.

“Hakim memutuskan siapa yang lebih bisa mendalilkan dan membuktikan klaimnya,” tambahnya.

Baca Juga  Khusyuk dan Damai, Umat Hindu di Dusun Balitung Peringati Hari Raya Galungan

Dalam pandangan Edi Hardum, Pemkab Belitung harus segera menunjukkan sikap jujur mengenai status tanah yang disengketakan.

Ia menyarankan agar Pemkab Belitung mengembalikan tanah yang jelas-jelas bukan miliknya kepada H. Eddy Sofyan.

“Putusan hakim sudah sangat jelas, tanah itu bukan milik Pemkab, jadi tidak ada alasan untuk terus mengklaimnya,” tegas Edi Hardum.

Ia menambahkan, jika Pemkab Belitung mematuhi putusan pengadilan, itu akan memberikan contoh yang baik bagi masyarakat dalam menegakkan hukum.

“Putusan pengadilan itu harus dihormati dan dilaksanakan,” ujarnya.

Share :

Baca Juga

Renovasi Klinik Utama Bakti Timah

Belitong Humanities

Renovasi Klinik Utama Bakti Timah Rampung, Siap Berikan Pelayanan Berkualitas Kepada Masyarakat

Belitong Humanities

Sukseskan Pilkada Serentak 2024, Besok Bawaslu Belitung Gelar Deklarasi Pilkada Damai

Belitong Humanities

BKKBN RI Gelar Rakornis Pengendalian Penduduk, Hasto Wardoyo Ingatkan Soal Bonus Demografi

Belitong Humanities

Siswa Tingkat SD/SMP di Belitung Libur Dua Hari Awal Ramadhan

Belitong Humanities

Kadis Sejarah TNI AD Kunjungi Mako Lanud H.AS Hanandjoeddin

Belitong Humanities

Festival Cap Goh Meh di Kelenteng Sijuk Meriah, Ratusan Lampion Terpasang Indah

Belitong Humanities

Komunitas “Belitong Muda Bisa” Serahkan Rak Kain Sarung dan Mukena ke Masjid Abdul Hadi

Belitong Humanities

Wagub Babel Akui Dapat Banyak Dukungan Hadapi Persidangan Kasus Tagihan Hotel