BelitongToday, Pangkal Pinang – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkal Pinang telah mengabulkan gugatan H. Eddy Sofyan terhadap Kepala Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Belitung, Pemerintah Kabupaten Belitung, dan PT Belitung Inti Permai.
Putusan Nomor 15/G/2024/PTUN.PGP dibacakan pada Selasa, 11 Maret 2025 oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Fitri Wahyuningtyas sebagai Hakim Ketua Majelis, didampingi oleh Ryan Surya Pradhana dan Febriansyah Rozarius sebagai Hakim Anggota.
Tanggapan Praktisi Hukum
Praktisi hukum, Siprianus Edi Hardum menyambut baik keputusan PTUN Pangkal Pinang ini.
Ia menilai bahwa putusan tersebut menggambarkan bukti kuat yang diajukan oleh penggugat, H. Eddy Sofyan.
Menurutnya, hakim dalam memutuskan perkara selalu berpegang pada bukti yang disajikan, baik itu berupa surat, keterangan saksi, ataupun keterangan ahli.
“Putusan PTUN ini menunjukkan bahwa bukti yang diajukan Eddy Sofyan cukup meyakinkan bagi hakim. Jika hakim memutuskan memenangkan Eddy Sofyan, itu berarti bukti yang disodorkan sangat kuat,” ujar Edi Hardum dalam keterangannya kepada media pada Senin malam (24/3/2025).
Edi Hardum juga menekankan bahwa dalam perkara ini, PTUN Pangkal Pinang memutuskan dengan objektif, berdasarkan fakta dan bukti yang ada.
“Hakim memutuskan siapa yang lebih bisa mendalilkan dan membuktikan klaimnya,” tambahnya.
Dalam pandangan Edi Hardum, Pemkab Belitung harus segera menunjukkan sikap jujur mengenai status tanah yang disengketakan.
Ia menyarankan agar Pemkab Belitung mengembalikan tanah yang jelas-jelas bukan miliknya kepada H. Eddy Sofyan.
“Putusan hakim sudah sangat jelas, tanah itu bukan milik Pemkab, jadi tidak ada alasan untuk terus mengklaimnya,” tegas Edi Hardum.
Ia menambahkan, jika Pemkab Belitung mematuhi putusan pengadilan, itu akan memberikan contoh yang baik bagi masyarakat dalam menegakkan hukum.
“Putusan pengadilan itu harus dihormati dan dilaksanakan,” ujarnya.







