Home / Belitong Humanities

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:15 WIB

Putusan PTUN Pangkal Pinang Menangkan H. Eddy Sofyan, Edi Hardum: Bukti Kuat Jadi Kunci

Praktisi Hukum, Siprianus Edi Hardum. (instagram.com/edihardum_18)

Praktisi Hukum, Siprianus Edi Hardum. (instagram.com/edihardum_18)

BelitongToday, Pangkal Pinang – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pangkal Pinang telah mengabulkan gugatan H. Eddy Sofyan terhadap Kepala Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Belitung, Pemerintah Kabupaten Belitung, dan PT Belitung Inti Permai.

Putusan Nomor 15/G/2024/PTUN.PGP dibacakan pada Selasa, 11 Maret 2025 oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Fitri Wahyuningtyas sebagai Hakim Ketua Majelis, didampingi oleh Ryan Surya Pradhana dan Febriansyah Rozarius sebagai Hakim Anggota.

Tanggapan Praktisi Hukum

Praktisi hukum, Siprianus Edi Hardum menyambut baik keputusan PTUN Pangkal Pinang ini.

Ia menilai bahwa putusan tersebut menggambarkan bukti kuat yang diajukan oleh penggugat, H. Eddy Sofyan.

Baca Juga  Kukuhkan Pengurus Dewan Pendidikan Belitung, Sanem Sebut Tantangan Dunia Pendidikan Semakin Berat

Menurutnya, hakim dalam memutuskan perkara selalu berpegang pada bukti yang disajikan, baik itu berupa surat, keterangan saksi, ataupun keterangan ahli.

“Putusan PTUN ini menunjukkan bahwa bukti yang diajukan Eddy Sofyan cukup meyakinkan bagi hakim. Jika hakim memutuskan memenangkan Eddy Sofyan, itu berarti bukti yang disodorkan sangat kuat,” ujar Edi Hardum dalam keterangannya kepada media pada Senin malam (24/3/2025).

Edi Hardum juga menekankan bahwa dalam perkara ini, PTUN Pangkal Pinang memutuskan dengan objektif, berdasarkan fakta dan bukti yang ada.

“Hakim memutuskan siapa yang lebih bisa mendalilkan dan membuktikan klaimnya,” tambahnya.

Baca Juga  Parah! Istri Bos SPBU di Belitung Ini Pukul Anak Anggota DPRD Belitung, Pihak Keluarga Lapor Polisi

Dalam pandangan Edi Hardum, Pemkab Belitung harus segera menunjukkan sikap jujur mengenai status tanah yang disengketakan.

Ia menyarankan agar Pemkab Belitung mengembalikan tanah yang jelas-jelas bukan miliknya kepada H. Eddy Sofyan.

“Putusan hakim sudah sangat jelas, tanah itu bukan milik Pemkab, jadi tidak ada alasan untuk terus mengklaimnya,” tegas Edi Hardum.

Ia menambahkan, jika Pemkab Belitung mematuhi putusan pengadilan, itu akan memberikan contoh yang baik bagi masyarakat dalam menegakkan hukum.

“Putusan pengadilan itu harus dihormati dan dilaksanakan,” ujarnya.

Share :

Baca Juga

Belitong Humanities

BEM Poltek Belitung Gelar Seminar Hari Kebangkitan Nasional, Ini Temanya!

Belitong Humanities

‎Menghapus Rindu di Bulan Suci Ramadhan 1447 H, WBP Lapas Tanjungpandan Diberikan Kesempatan Berbuka Puasa Bersama Keluarga

Belitong Humanities

‎Wabup Belitung Pimpin Upacara HUT ke-107 Damkar dan HUT ke-76 Satpol PP
ASN Purnabakti

Belitong Humanities

Lepas ASN yang Purnabakti, Sanem: Terima Kasih atas Dedikasi dan Pengabdian
sd belitung

Belitong Humanities

Disdikbud Belitung Pastikan Ujian Sumatif Bagi Siswa Kelas 6 SD di Belitung Berjalan Lancar

Belitong Humanities

Bupati Belitung Harapkan Film Lokal Keliling Beri Edukasi dan Wawasan kepada Generasi Muda

Belitong Humanities

Pj Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Hadiri Safari Ramadhan di Belitung Timur

Belitong Humanities

Semarak HUT RI, Polres Beltim Ajak Warga Jaga Keamanan Rumah dan Lingkungan